25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Luna-Tari Cukup Bukti

Penilaian Hakim Ariel

JAKARTA – Pro kontra penanganan kasus Cut Tari dan Luna Maya terus berlanjut. Syahrul Mahmud, salah satu majelis hakim yang memvonis Ariel  angkat bicara terkait kasus yang masih membelit Luna Maya dan Cut Tari. Syahrul tak sepakat dengan penyidik Mabes Polri yang mengaku sulit menemukan bukti untuk melengkapi kasus ini. ”Bisa merujuk pada persidangan Ariel, bukti video saja sudah cukup,” katanya pada Jawa Pos kemarin.

Apalagi, dalam persidangan Ariel pada 2010 lalu juga sudah melakukan uji materiil terhadap keabsahan video porno yang dibuatnya. Hasilnya, video yang beredar luas pada Juni 2010 itu benar dan bukan rekayasa. Oleh sebab itu, cukup beralasan bagi Syahrul Mahmud Cs saat itu untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta pada Ariel.

Meski mengaku yakin kalau bukti video cukup untuk mengganjar Cut Tari dan Luna Maya, dia mengatakan tidak punya wewenang untuk mencampuri aparat. Apalagi, kalau sampai menyebut siapa yang layak duduk dikursi pesakitan pengadilan.”Ya itu pendapat pribadi saja, silahkan polisi yang menangani,” katanya.

Secara terpisah, Jaksa Agung Basrif Arief menjelaskan jaksa tak kunjung meneruskan kasus ini ke pengadilan karena kurang alat bukti. “Kalau cukup buktinya kita siap, yang penting itu,” katanya.
Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk-petunjuk pada penyidik Polri yang menangani kasus ini.”Silahkan tanyakan ke mereka,” kata Basrif.

Polisi sendiri masih berusaha melengkapi petunjuk jaksa.”Saat ini masih diupayakan terus menerus,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin. Boy membenarkan salah satu kesulitan penyidik adalah menemukan lokasi pembuatan video. Sebab, para tersangka mengaku lupa. “Ini yang menjadi fokus, karena untuk rangkaian tuntutan,” jelasnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini.  (dim/rdl/jpnn)

Penilaian Hakim Ariel

JAKARTA – Pro kontra penanganan kasus Cut Tari dan Luna Maya terus berlanjut. Syahrul Mahmud, salah satu majelis hakim yang memvonis Ariel  angkat bicara terkait kasus yang masih membelit Luna Maya dan Cut Tari. Syahrul tak sepakat dengan penyidik Mabes Polri yang mengaku sulit menemukan bukti untuk melengkapi kasus ini. ”Bisa merujuk pada persidangan Ariel, bukti video saja sudah cukup,” katanya pada Jawa Pos kemarin.

Apalagi, dalam persidangan Ariel pada 2010 lalu juga sudah melakukan uji materiil terhadap keabsahan video porno yang dibuatnya. Hasilnya, video yang beredar luas pada Juni 2010 itu benar dan bukan rekayasa. Oleh sebab itu, cukup beralasan bagi Syahrul Mahmud Cs saat itu untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta pada Ariel.

Meski mengaku yakin kalau bukti video cukup untuk mengganjar Cut Tari dan Luna Maya, dia mengatakan tidak punya wewenang untuk mencampuri aparat. Apalagi, kalau sampai menyebut siapa yang layak duduk dikursi pesakitan pengadilan.”Ya itu pendapat pribadi saja, silahkan polisi yang menangani,” katanya.

Secara terpisah, Jaksa Agung Basrif Arief menjelaskan jaksa tak kunjung meneruskan kasus ini ke pengadilan karena kurang alat bukti. “Kalau cukup buktinya kita siap, yang penting itu,” katanya.
Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk-petunjuk pada penyidik Polri yang menangani kasus ini.”Silahkan tanyakan ke mereka,” kata Basrif.

Polisi sendiri masih berusaha melengkapi petunjuk jaksa.”Saat ini masih diupayakan terus menerus,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin. Boy membenarkan salah satu kesulitan penyidik adalah menemukan lokasi pembuatan video. Sebab, para tersangka mengaku lupa. “Ini yang menjadi fokus, karena untuk rangkaian tuntutan,” jelasnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk kasus ini.  (dim/rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/