Kaki Pincang, Pakai Kursi Roda
JAKARTA – Setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik, tersangka korupsi proyek pengadaan Alquran Dendy Prasetya akhirnya datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (24/8). Dendy tidak sendiri. Putera sulung anggota DPR yang juga tersangka kasus yang sama, Zulkarnaen Djabar, itu, didampingi pengacaranya, Erman Umar, dan beberapa pengawalnya.
Kondisi Dendy memang tidak fit setelah mengalami kecelakaan. Kaki kanan dibalut gibs dan dibantu tongkat untuk berjalan. “Saya masih sakit,” kata Dendy sebelum masuk gedung KPK. Dendy diberi kursi roda di lobi gedung KPK. Seusai melengkapi buku tamu, dia lantas masuk ke ruang pemeriksaan.
Erman Umar mengatakan, kondisi kliennya masih sakit dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Itulah mengapa pada minggu lalu Dendy tidak memenuhi panggilan penyidik. Erman membantah jika kliennya dianggap mangkir. “Saat itu kami sudah mengirim surat keterangan dokter,” katanya.
Saat itu pihak Dendy meminta KPK memberi kesempatan agar diperiksa pada 25 September. Tapi, KPK tak kunjung membalas permintaan tersebut. Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) itu pun beritikad baik datang ke KPK. “Maksud kedatangan ke sini untuk membuktikan bahwa Dendy itu sakit,” kata Erman.
Ternyata benar, sekitar dua jam kemudian, pria berbadan subur itu keluar meninggalkan ruang pemeriksaan. Dia batal diperiksa. “Saya masih sakit, jadi tidak ada pemeriksaan,” katanya.
Kepada penyidik Dendy mengatakan belum siap diperiksa lantaran masih sakit. Dia meminta agar pemeriksaannya ditunda sampai akhir September, hingga kondisinya memungkinkan.
KPK menurunkan dua dokter untuk memeriksa langsung apakah Dendy benar-benar sakit atau tidak. “Setelah memeriksa, dokter menyatakan bahwa engsel kaki kanan Dendy masih belum beres dan akan mengalami nyeri jika dipaksa untuk berjalan,” kata Erman. Menurut Erman, belum ada kesepakatan kapan Dendy bakal kembali diperiksa. Dendy dijadikan tersangka lantaran telah bersama-sama dengan Zulakarnaen Djabar mengatur pembahasan proyek pengadaan Alquran Kementerian Agama (Kemenag) di Komisi VIII DPR. Nilai suap dalam pembahasan ini mencapai Rp4 miliar. (kuh/ca/jpnn)