JAKARTA-Kunjungan anggota Komisi VIII DPR ke tanah suci untuk meninjau pelaksanaan ibadah hajin
mendapat suguhan pemandangan yang kurang sedap. Diantaranya adalah, banyaknya jamaah haji usia resiko tinggi (risti) yang meninggal dunia dan dirawat di pusat layanan kesehatan. Anggota dewan lantas mengusulkan menyetop pemberangkatan jamaah haji usia risti. Namun, usulan ini dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penolakan terhadap usulan DPR tadi diantaranya disampaikan Naib Amirul Haj Indonesia Abdul Mukti. Dia menjelaskan, umur 50 tahun ke atas memang masuk kategori risti. “Tapi kesehatan tidak bisa dikategorikan secara umur,” tandasnya kepada tim Media Center Haji (MCH) Humas Kementerian Agama (Kemenag).
Dia menuturkan, ada calon jamaah haji (CJH) yang umur di KTP-nya sudah seumur hidup tapi Alhamdulillah kondisinya masih sehat dan bugar. Seperti diketahui, penduduk yang sudah berumur 60 tahun ke atas maka di KTP-nya tertulis seumur hidup.
Pria yang juga menjadi Sekjen PP Muhammadiyan ini menuturkan, ia pernah beberapa kali membawa beberapa CJH berumur lebih dari 80 tahun. Tapi, dia tidak menemukan kendala kesehatan yang berarti. “Intinya kesehatan tidak bisa ditentukan dengan umur saja,” ucap Mukti.
Dia menjelaskan, usulan Komisi VIII menyetop pemberangkatan CJH berusia risti merupakan langkah yang tidak realistis. Upaya anggota DPR tadi diantaranya bakal ditempuh dengan merubah UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Rencana perubahan UU ini, ditarget mulai bergulir 2013 mendatang.
Mukti menyebut usulan Komisi VIII DPR tadi tidak realistis karena pemerintah masih belum mampu mengatasi panjangnya antrean berangkat haji di beberapa tempat. Seperti pernah diberitakan, di sejumlah provinsi panjang antrean haji mencapai sepuluh tahun lebih. Di antaranya di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nangroe Aceh Darussalam.
Menurut Mukti, kondisi yang terjadi saat ini adalah banyak CJH yang berani mendaftar berangkat haji setelah tabungannya cukup untuk menyetor dana setoran awal sebesar Rp 25 juta. Nah, lanjut Mukti, rata-rata masyarakat di negeri ini mulai cukup tabungannya setelah masuk umur pensiun. Diantaranya mulai menginjak umur 50 tahun. Dengan terbentur lama antrean tadi, bisa diperkirakan CJH baru berangkat setelah umur 60 tahun lebih.
“Seperti PNS, mereka menabung sejak lama. Dan setelah punya uang pensiun barulah mereka berangkat haji. Masak mereka dilarang pergi haji,” tukas Muksi. Dia berharap, pemerintah memperbolehkan penduduk umur berapapun untuk pergi haji. “Mengenai takdir meninggal atau tidak, tentu sudah kehendak Tuhan,” katanya. Tapi, jika penduduk dilarang haji karena kesehatannya buruk walaupun umurnya belum kategori risti, tidak menjadi persoalan.
Sebelumnya, saat mengunjungi sejumlah tempat layanan kesehatan di Madinah dan Makkah, anggota Komisi VIII DPR berencana menyetop CJH usia risti. Usulan ini muncul setelah mereka melihat kebanyakan jamaah haji yang mengalami sakit hingga meninggal berasal dari kalangan CJH berumur risti.
Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag pada kemarin (24/10) tercatat 43 CJH Indonesia meninggal dunia. Dari seluruh CJH yang meninggal tersebut, 39 orang atau 90 persen diantaranya berasal dari kategori CJH usia risti.
Jika dilihat dari penyebab kematiannya, menunjukkan gangguan sistem sirkulasi darah menjadi penyebab utama. Tercatat sejumlah 34 CJH meninggal karena gangguan tersebut. Selanjutnya, enam CJH meninggal karena sistem pernafasan. Dan sisanya CJH meninggal karena penyakit neoplasma, nutrisi, dan saraf masing-masing satu orang. (wan)