25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Positif Covid-19 Melandai, MUI: Saf Salat Jamaah Boleh Dirapatkan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebutkan, deret atau saf salat berjamaah bisa dirapatkan kembali, jika angka penularan Covid-19 sudah melandai.

SALAT JUMAT: Umat Islam saat melakukan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, pada masa pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu.DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM.

Menurutnya, dalam Islam diizinkan aturan ibadah menyesuaikan dengan kondisi wabah yang terjadi.

“Kalau seandainya menurut para ahli di daerah tersebut memang kasus Covid-19nya sudah melandai, dan bahkan sudah tidak ada, ya wajiblah untuk merapatkan saf. Tapi kalau para ahli masih ragu dan pemerintah masih ragu, belum aman, ya jangan dulu,” ungkap Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10).

Anwar menuturkan, tujuan Islam itu untuk menjaga diri. Sedangkan Covid-19 tergolong sesuatu yang membahayakan, sehingga wajib dihindari demi keselamatan. Sementara dalam Islam, merapakatkan saf salat adalah sunah.

“Jangan sampai diri kamu sakit atau sampai mati karena Covid-19 ini. Lalu bagaimana cara menghindarinya? Jaga jarak, sepanjang pengetahuan saya, menjaga diri,” jelasnya.

Menurut Ketua Terpilih PB IDI, Adib Khumaidi, kunci utama mengendalikan pandemi adalah senantiasa menjaga kesehatan diri. Dengan begitu turut menjaga kesehatan orang sekitar lingkungan.

Ketua Lembaga Kesehatan MUI itu, juga menjelaskan, kekebalan komunal amat penting untuk dicapai. Di daerah dengan tingkat vaksinasi dan kekebalan komunal paling tidak 70 persen dari penduduk, salat berjamaah dengan saf rapat dapat dikaji untuk diterapkan. “Saya sudah berbicara dengaan beberapa ulama soal ini,” tutur Adib.

Belajar dari Masjidil Haram, Makkah, salat berjamaah dengan saf rapat dilakukan setelah lebih dari separo populasi divaksinasi. Jamaah itu harus tetap memakai masker selama di dalam masjid. Mereka juga wajib mendaftar masuk masjid melalui 2 aplikasi, yakni Tawakkalna dan Eatmarna. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebutkan, deret atau saf salat berjamaah bisa dirapatkan kembali, jika angka penularan Covid-19 sudah melandai.

SALAT JUMAT: Umat Islam saat melakukan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, pada masa pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu.DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM.

Menurutnya, dalam Islam diizinkan aturan ibadah menyesuaikan dengan kondisi wabah yang terjadi.

“Kalau seandainya menurut para ahli di daerah tersebut memang kasus Covid-19nya sudah melandai, dan bahkan sudah tidak ada, ya wajiblah untuk merapatkan saf. Tapi kalau para ahli masih ragu dan pemerintah masih ragu, belum aman, ya jangan dulu,” ungkap Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10).

Anwar menuturkan, tujuan Islam itu untuk menjaga diri. Sedangkan Covid-19 tergolong sesuatu yang membahayakan, sehingga wajib dihindari demi keselamatan. Sementara dalam Islam, merapakatkan saf salat adalah sunah.

“Jangan sampai diri kamu sakit atau sampai mati karena Covid-19 ini. Lalu bagaimana cara menghindarinya? Jaga jarak, sepanjang pengetahuan saya, menjaga diri,” jelasnya.

Menurut Ketua Terpilih PB IDI, Adib Khumaidi, kunci utama mengendalikan pandemi adalah senantiasa menjaga kesehatan diri. Dengan begitu turut menjaga kesehatan orang sekitar lingkungan.

Ketua Lembaga Kesehatan MUI itu, juga menjelaskan, kekebalan komunal amat penting untuk dicapai. Di daerah dengan tingkat vaksinasi dan kekebalan komunal paling tidak 70 persen dari penduduk, salat berjamaah dengan saf rapat dapat dikaji untuk diterapkan. “Saya sudah berbicara dengaan beberapa ulama soal ini,” tutur Adib.

Belajar dari Masjidil Haram, Makkah, salat berjamaah dengan saf rapat dilakukan setelah lebih dari separo populasi divaksinasi. Jamaah itu harus tetap memakai masker selama di dalam masjid. Mereka juga wajib mendaftar masuk masjid melalui 2 aplikasi, yakni Tawakkalna dan Eatmarna. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/