26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Situs Binomo Ilegal

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Situs penyedia jasa investasi Binomo telah dblokir oleh pemerintah. Binomo dinilai belum memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti menyatakan bahwa Binomo melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997. Tjahya menegaskan Binomo dinilai ilegal.

“Meskipun Binomo mengaku menjadi anggota Komisi Finansial Internasional Kategori “A”, namun dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti sebagaimana diatur melalui Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997,” ungkap Tjahya, Senin (24/11).

Tjahya juga membenarkan bahwa Bappebti telah melakukan pemblokiran pada dua website Binomo, binomo.com dan binomo.net. Pemblokiran tersebut bahkan telah dilakukan sejak 8 Oktober 2019.

“Bappebti telah melakukan pemblokiran situs web Binomo dengan domain binomo.com dan binomo.net melalui Surat Dinas ke Kominfo No. 392/BAPPEBTI.2/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019,” ungkap Tjahya. Dia mengatakan bahwa Binomo diblokir agar menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh program investasi yang dilakukan. “Binomo diblokir untuk menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Tjahya.

Namun, nampaknya Binomo masih ngeyel. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti menyatakan bahwa muncul kembali situs baru dari Binomo, yaitu binomo.org. “Berdasarkan pemantauan dari Bappebti diketahui bahwa masih terdeteksi Binomo dengan menggunakan domain binomo.org,” ungkapnya.

Tjahya menegaskan pihaknya segera menindak domain website Binomo yang terbaru. (dtc/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Situs penyedia jasa investasi Binomo telah dblokir oleh pemerintah. Binomo dinilai belum memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti menyatakan bahwa Binomo melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997. Tjahya menegaskan Binomo dinilai ilegal.

“Meskipun Binomo mengaku menjadi anggota Komisi Finansial Internasional Kategori “A”, namun dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti sebagaimana diatur melalui Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997,” ungkap Tjahya, Senin (24/11).

Tjahya juga membenarkan bahwa Bappebti telah melakukan pemblokiran pada dua website Binomo, binomo.com dan binomo.net. Pemblokiran tersebut bahkan telah dilakukan sejak 8 Oktober 2019.

“Bappebti telah melakukan pemblokiran situs web Binomo dengan domain binomo.com dan binomo.net melalui Surat Dinas ke Kominfo No. 392/BAPPEBTI.2/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019,” ungkap Tjahya. Dia mengatakan bahwa Binomo diblokir agar menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh program investasi yang dilakukan. “Binomo diblokir untuk menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Tjahya.

Namun, nampaknya Binomo masih ngeyel. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti menyatakan bahwa muncul kembali situs baru dari Binomo, yaitu binomo.org. “Berdasarkan pemantauan dari Bappebti diketahui bahwa masih terdeteksi Binomo dengan menggunakan domain binomo.org,” ungkapnya.

Tjahya menegaskan pihaknya segera menindak domain website Binomo yang terbaru. (dtc/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/