JAKARTA- Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir berupaya memutus rangkaian keterlibatan dirinya dengan pendanaan dan pelatihan militer di Bukit Jantho, Aceh. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan kemarin (25/4), dia menegaskan perampokan CIMB Niaga di Medan bukan dari doktrin penegakkan syariat Islam.
“Islam tidak bisa diperjuangkan dengan harta haram,” tegas Ba’asyir dalam sidang. Mantan amir Jamaah Ansyarut Tauhid itu menjawab tudingan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya menganjurkan perampokan harta orang kafir (fa’i) saat berceramah di Medan. Menurut Ba’asyir, tidak sembarang harta orang kafir yang bisa diambil demi kepentingan perjuangan. Orang kafir tersebut, kata dia, harus terbukti memerangi Islam. Dia mencontohkan pengkhianatan yahudi Bani Nadhir, salah satu suku di Madinah, saat kota itu diserbu kafir Mekkah. Meski begitu, Ba’asyir memberi kemungkinan bahwa ceramah dia di Medan atas undangan Majelis Mujahiddin itu membahas soal fa’i. (aga/jpnn)