32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

138 TKI di Deportasi dari Malaysia

TKIPONTIANAK, SUMUTPOS.CO– Pemerintah Malaysia kembali melakukan pemulangan paksa terhadap tenaga kerja Indonesia. Tercatat, sebanyak 138 pekerja dipulangkan dari Imigrasi Semuja, Serawak, Malaysia pada 23-25 April.

Kepala Seksi Penyiapan Penempatan Badan Pelayanan,  Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak, As Syafii mengatakan, pemulangan 138 TKI tersebut dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 76 pekerja dipulangkan, Kamis (23/4). Setelah itu, sebanyak 62 pekerja juga dideportasi, Sabtu (25/4). Seluruh TKI yang dipulangkan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.

TKI langsung didata Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI). “Mayoritas mereka yang dipulangkan berasal dari Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan,” kata Syafii pada Pontianak Post (JPNN Group).

Menurut Syafii, rata rata WNI/TKI yang dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Malaysia tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak punya visa atau izin kerja dan izin kerja mati. “Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara satu sampai enam bulan di Malaysia,” tambah Syafii.

Syafii menjelaskan, setelah didata, sekitar 59 orang TKI memilih pulang ke daerah asal sendiri-sendiri. Hanya tiga orang yang meminta bantuan kepada BP3TKI Pontianak melalui P4TKI Entikong untuk difasilitasi pemulangannya ke kampung halaman. “Siang ini (kemarin) tiga orang ini diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal,” sambung Syafii.

Dia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga April 2015 ini tercatat pemerintah Malaysia melakukan deportasi sebanyak 522 orang melalui Entikong. “Sosialisasi penting untuk mengantisipasi terjadi masalah pada tenaga kerja saat bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (adg)

TKIPONTIANAK, SUMUTPOS.CO– Pemerintah Malaysia kembali melakukan pemulangan paksa terhadap tenaga kerja Indonesia. Tercatat, sebanyak 138 pekerja dipulangkan dari Imigrasi Semuja, Serawak, Malaysia pada 23-25 April.

Kepala Seksi Penyiapan Penempatan Badan Pelayanan,  Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak, As Syafii mengatakan, pemulangan 138 TKI tersebut dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 76 pekerja dipulangkan, Kamis (23/4). Setelah itu, sebanyak 62 pekerja juga dideportasi, Sabtu (25/4). Seluruh TKI yang dipulangkan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.

TKI langsung didata Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI). “Mayoritas mereka yang dipulangkan berasal dari Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan,” kata Syafii pada Pontianak Post (JPNN Group).

Menurut Syafii, rata rata WNI/TKI yang dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Malaysia tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak punya visa atau izin kerja dan izin kerja mati. “Mereka juga sudah menjalani hukuman penjara satu sampai enam bulan di Malaysia,” tambah Syafii.

Syafii menjelaskan, setelah didata, sekitar 59 orang TKI memilih pulang ke daerah asal sendiri-sendiri. Hanya tiga orang yang meminta bantuan kepada BP3TKI Pontianak melalui P4TKI Entikong untuk difasilitasi pemulangannya ke kampung halaman. “Siang ini (kemarin) tiga orang ini diberangkatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal,” sambung Syafii.

Dia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga April 2015 ini tercatat pemerintah Malaysia melakukan deportasi sebanyak 522 orang melalui Entikong. “Sosialisasi penting untuk mengantisipasi terjadi masalah pada tenaga kerja saat bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (adg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/