25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Adang Persilakan KPK Jemput Paksa Nunun

JAKARTA- Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami Nunun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukum kepada istrinya.

Meski begitu, Adang memastikan bahwa dirinya tidak akan terlibat untuk menyerahkan istri tercintanya kepada KPK.
“Saya ikuti koridor hukum saja. Kalau KPK mau menjemput paksa ibu silahkan saja,” kata Adang saat ditemui wartawan jelang rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (24/5).

Menurut Adang, KPK memiliki hak untuk menjemput paksa istrinya. Posisi Nunun saat ini berada di Singapura. Nunun masih menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. “Saya sudah membuat surat resmi ke KPK bahwa, ibu berobat dengan alamat di Singapura,” ujarnya.

Pengobatan yang dijalani Nunun, membuat yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kasus suap pemilihan DGS BI. Adang menyatakan, meski istrinya sakit, sidang akhirnya tetap berproses dengan menghadirkan sejumlah saksi. Dia tidak menyangka jika Nunun pada rapat KPK bersama Komisi III Senin (23/5) lalu, menetapkan Nunun sebagai tersangka.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, Adang menilai ada keganjilan. Empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kata dia, sama sekali tidak menyebutkan keterlibatan Nunun. Tidak ada pernyataan bahwa Nunun menyerahkan secara langsung uang suap dalam pemilihan DGS BI.

Meski dirinya mempertanyakan penetapan tersangka Nunun, Adang menyatakan tidak akan menghambat upaya KPK melakukan tindakan hukum istrinya. Namun, dengan alasan moral, Adang menegaskan tidak mau mengantarkan Nunun untuk menjalani pemeriksaan di KPK. “Maaf dia itu istri saya dan saya tidak akan membiarkan istri saya masuk dalam permasalahan yang tidak jelas,” ujar mantan Wakapolri itu dengan nada tegas.

Di bagian lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom lebih banyak diam saat ditanya tanggapannya tentang status tersangka yang kini disandang Nunun Nurbaeti. Kemarin (25/5) wanita yang dikenal sebagai sosialita kelas atas itu kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus cek perjalanan dengan terdakwa para politisi PDIP di Pengadilan Tipikor.

Kemarin, Miranda datang untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Ni Luh Mariani Tirtasari, Soewarno, Matheos Pormes, dan Soetanto Pranoto yang merupakan politisi PDIP. Namun di dalam persidangan, wanita kelahiran 19 Juni 1949 itu mendapat cecaran pertanyaan seputar Nunun.

Selain Miranda, kemarin mantan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan Tjahjo mengaku sama sekali tidak mengenal Nunun. Pria yang kini menjabat sebagai Sekjen PDIP itu mengelak jika dirinya dikait-kaitkan dengan Nunun. “Kami sangat ingin Nunun segera ditangkap,” ungkapnya.(bay/kuh/iro/jpnn)

JAKARTA- Status tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami Nunun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukum kepada istrinya.

Meski begitu, Adang memastikan bahwa dirinya tidak akan terlibat untuk menyerahkan istri tercintanya kepada KPK.
“Saya ikuti koridor hukum saja. Kalau KPK mau menjemput paksa ibu silahkan saja,” kata Adang saat ditemui wartawan jelang rapat paripurna DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (24/5).

Menurut Adang, KPK memiliki hak untuk menjemput paksa istrinya. Posisi Nunun saat ini berada di Singapura. Nunun masih menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. “Saya sudah membuat surat resmi ke KPK bahwa, ibu berobat dengan alamat di Singapura,” ujarnya.

Pengobatan yang dijalani Nunun, membuat yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kasus suap pemilihan DGS BI. Adang menyatakan, meski istrinya sakit, sidang akhirnya tetap berproses dengan menghadirkan sejumlah saksi. Dia tidak menyangka jika Nunun pada rapat KPK bersama Komisi III Senin (23/5) lalu, menetapkan Nunun sebagai tersangka.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, Adang menilai ada keganjilan. Empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kata dia, sama sekali tidak menyebutkan keterlibatan Nunun. Tidak ada pernyataan bahwa Nunun menyerahkan secara langsung uang suap dalam pemilihan DGS BI.

Meski dirinya mempertanyakan penetapan tersangka Nunun, Adang menyatakan tidak akan menghambat upaya KPK melakukan tindakan hukum istrinya. Namun, dengan alasan moral, Adang menegaskan tidak mau mengantarkan Nunun untuk menjalani pemeriksaan di KPK. “Maaf dia itu istri saya dan saya tidak akan membiarkan istri saya masuk dalam permasalahan yang tidak jelas,” ujar mantan Wakapolri itu dengan nada tegas.

Di bagian lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom lebih banyak diam saat ditanya tanggapannya tentang status tersangka yang kini disandang Nunun Nurbaeti. Kemarin (25/5) wanita yang dikenal sebagai sosialita kelas atas itu kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus cek perjalanan dengan terdakwa para politisi PDIP di Pengadilan Tipikor.

Kemarin, Miranda datang untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Ni Luh Mariani Tirtasari, Soewarno, Matheos Pormes, dan Soetanto Pranoto yang merupakan politisi PDIP. Namun di dalam persidangan, wanita kelahiran 19 Juni 1949 itu mendapat cecaran pertanyaan seputar Nunun.

Selain Miranda, kemarin mantan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan Tjahjo mengaku sama sekali tidak mengenal Nunun. Pria yang kini menjabat sebagai Sekjen PDIP itu mengelak jika dirinya dikait-kaitkan dengan Nunun. “Kami sangat ingin Nunun segera ditangkap,” ungkapnya.(bay/kuh/iro/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/