26 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Bidik Tersangka Baru Century, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

JAKARTA-Sekitar 45 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menggeledah sejumlah ruangan di Gedung A kantor Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan selama tujuh jam sejak pukul 10.00 tersebut terkait dengan penyidikan kasus Bank Century.

Juru Bicara Bank Indonesia (BI) Difi Johansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, diantaranya Departemen Pengawasan Bank, Departemen Perizinan Bank, Departemen Pengelolaan Moneter, Departemen Pengawasan Moneter, hingga Departemen Komunikasi. Sekitar pukul 19.00, para penyidik KPK menyudahi penggeledahan dengan membawa sejumlah dokumen. Difi mengaku tidak mengetahui dokumen-dokumen yang diambil penyidik.

“Silakan menanyakan langsung kepada KPK,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi tentang dokumen-dokumen yang diambil penyidik. Johan bersama sejumlah pimpinan KPK memang tengah berada di Medan untuk menghadiri pertemuan Senior Official Meeting III APEC. Namun, kemarin pagi, Johan sempat mengonfirmasi penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di BI.

“Benar, ada penggeledahan di BI (Bank Indonesia),” kata Johan dalam pesan singkat yang diterima sejumlah wartawan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun. Tersangka pertama adalah mantan Deputi Bidang IV pengelolaan Moneter Devisa BI Budi Mulya. Sedangkan, seorang lagi adalah mantan Deputi Bidang V pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah. Keduanya hingga kini belum ditahan KPK.

Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008. Modusnya adalah mengubah syarat Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio atau CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi 2,35 persen.

Dengan CAR yang rendah, Bank Century berhak mendapatkan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK masih menargetkan adanya tersangka baru dari internal BI.

Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo berharap dalam penggeledahan pertama kemarin KPK berhasil mendapatkan buku log di gudang BI periode November 2008 sampai” Oktober 2009 yang memuat catatan tentang pengeluaran dana kas untuk bailout Century. Buku log itu diyakini menyimpan catatan tentang alamat penerima dana talangan.

“Dana talangan itu dikeluarkan dari gudang BI dalam beberapa tahap. Namun, sebagaimana pengakuan manajemen Century waktu itu, tidak semua dana yang dikeluarkan dari gudang BI diterima manajemen Century,” kata Bambang semalam (25/6).

Jika KPK bisa mendapatkan buku log dan CCTV dari gudang BI, Bambang meyakini penyidik akan mendapatkan gambaran mengenai kemana saja aliran dana talangan Century. CCTV juga penting untuk diperiksa, karena seluruh penyerahan uang dilakukan secara tunai, bukan transfer.
“Karena itu, sangat penting bagi KPK mendapatkan buku log itu,” ujarnya. (byu/boy/jpnn)

JAKARTA-Sekitar 45 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menggeledah sejumlah ruangan di Gedung A kantor Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan selama tujuh jam sejak pukul 10.00 tersebut terkait dengan penyidikan kasus Bank Century.

Juru Bicara Bank Indonesia (BI) Difi Johansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, diantaranya Departemen Pengawasan Bank, Departemen Perizinan Bank, Departemen Pengelolaan Moneter, Departemen Pengawasan Moneter, hingga Departemen Komunikasi. Sekitar pukul 19.00, para penyidik KPK menyudahi penggeledahan dengan membawa sejumlah dokumen. Difi mengaku tidak mengetahui dokumen-dokumen yang diambil penyidik.

“Silakan menanyakan langsung kepada KPK,” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi tentang dokumen-dokumen yang diambil penyidik. Johan bersama sejumlah pimpinan KPK memang tengah berada di Medan untuk menghadiri pertemuan Senior Official Meeting III APEC. Namun, kemarin pagi, Johan sempat mengonfirmasi penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di BI.

“Benar, ada penggeledahan di BI (Bank Indonesia),” kata Johan dalam pesan singkat yang diterima sejumlah wartawan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun. Tersangka pertama adalah mantan Deputi Bidang IV pengelolaan Moneter Devisa BI Budi Mulya. Sedangkan, seorang lagi adalah mantan Deputi Bidang V pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah. Keduanya hingga kini belum ditahan KPK.

Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008. Modusnya adalah mengubah syarat Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio atau CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi 2,35 persen.

Dengan CAR yang rendah, Bank Century berhak mendapatkan fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK masih menargetkan adanya tersangka baru dari internal BI.

Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo berharap dalam penggeledahan pertama kemarin KPK berhasil mendapatkan buku log di gudang BI periode November 2008 sampai” Oktober 2009 yang memuat catatan tentang pengeluaran dana kas untuk bailout Century. Buku log itu diyakini menyimpan catatan tentang alamat penerima dana talangan.

“Dana talangan itu dikeluarkan dari gudang BI dalam beberapa tahap. Namun, sebagaimana pengakuan manajemen Century waktu itu, tidak semua dana yang dikeluarkan dari gudang BI diterima manajemen Century,” kata Bambang semalam (25/6).

Jika KPK bisa mendapatkan buku log dan CCTV dari gudang BI, Bambang meyakini penyidik akan mendapatkan gambaran mengenai kemana saja aliran dana talangan Century. CCTV juga penting untuk diperiksa, karena seluruh penyerahan uang dilakukan secara tunai, bukan transfer.
“Karena itu, sangat penting bagi KPK mendapatkan buku log itu,” ujarnya. (byu/boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/