26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Paket Kebijakan Rotan Dikeluarkan

JAKARTA- Tiga kementerian akan merilis paket kebijakan pelarangan ekspor bahan baku rotan yang meliputi rotan asalan dan setengah jadi. Antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kehutanan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan pembahasan mengenai kebijakan tersebut menunggu finalisasi.

Diharapkan, awal pekan depan bisa dilakukan pembahasan sehingga akhir bulan ini dapat ditandatangani. “Kami sudah lakukan beberapa kali pembahasan yang melibatkan kementerian terkait, kementerian perekonomian, bea cukai, surveyor dan sejumlah kalangan. Nah, setelah satu kali pembahasan sebagai finalisasi, mudah-mudahan 30 November ditandatangani,” kata dia kemarin (25/11).

Paket kebijakan tersebut mencakup peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Kehutanan. Deddy menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan Mendag membahas pengenai larangan ekspor dan pengaturan antar pulau dan resi gudang.

Sedangkan Menperin akan menetapkan mengenai pengembangan industri barang jadi sesuai roadmap hingga 2014 nanti. Untuk 2012, ada semacam program antisipasi dampak dari pelarangan ekspor rotan.  “Yakni di daerah sentra produksi maupun daerah pengembangan hasil rotan, seperti Sulawesi,” ucapnya.

Sementara, Menhut mengatur tentang batas ambang lestari rotan. Dimana, akan ada aturan tentang batas yang boleh diambil dan dipotong, yaitu semacam annual allowable cutting atau periode yang diperbolehkan memotong rotan dalam setahun.  Dikatakan, selama ini banyak yang memotong melewati ambang batas. (res/jpnn)

JAKARTA- Tiga kementerian akan merilis paket kebijakan pelarangan ekspor bahan baku rotan yang meliputi rotan asalan dan setengah jadi. Antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kehutanan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan pembahasan mengenai kebijakan tersebut menunggu finalisasi.

Diharapkan, awal pekan depan bisa dilakukan pembahasan sehingga akhir bulan ini dapat ditandatangani. “Kami sudah lakukan beberapa kali pembahasan yang melibatkan kementerian terkait, kementerian perekonomian, bea cukai, surveyor dan sejumlah kalangan. Nah, setelah satu kali pembahasan sebagai finalisasi, mudah-mudahan 30 November ditandatangani,” kata dia kemarin (25/11).

Paket kebijakan tersebut mencakup peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Kehutanan. Deddy menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan Mendag membahas pengenai larangan ekspor dan pengaturan antar pulau dan resi gudang.

Sedangkan Menperin akan menetapkan mengenai pengembangan industri barang jadi sesuai roadmap hingga 2014 nanti. Untuk 2012, ada semacam program antisipasi dampak dari pelarangan ekspor rotan.  “Yakni di daerah sentra produksi maupun daerah pengembangan hasil rotan, seperti Sulawesi,” ucapnya.

Sementara, Menhut mengatur tentang batas ambang lestari rotan. Dimana, akan ada aturan tentang batas yang boleh diambil dan dipotong, yaitu semacam annual allowable cutting atau periode yang diperbolehkan memotong rotan dalam setahun.  Dikatakan, selama ini banyak yang memotong melewati ambang batas. (res/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/