Site icon SumutPos

Oknum Polisi Lakukan Pelecehan Seksual

Penelusuran Kompolnas Atas Kasus Pembunuhan Toke Ikan

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih terus mencari bukti siapa sebenarnya oknum kepolisian dari jajaran Mapolres Medan bertahi lalat, yang menurut terpidana Sun An (50) dan Ang Ho (33), melakukan pelecehan seksual. Namun begitu, hasil investigasi menunjukkan tidak benar telah terjadi perbuatan sodomi atas keduanya.

Demikian dikemukakan anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Minggu (25/11). “Waktu kita tanya langsung ke Sun An, dia menyatakan tidak pernah disodomi. Jadi menurutnya hanya dilecehkan secara seksual, dimana ada seorang oknum polisi bertahi lalat yang menempelkan kemaluannya ke badan yang bersangkutan,” katanya.

Namun baik Sun An maupun Ang Ho, tidak mengetahui siapa nama oknum tersebut. Mereka hanya memastikan akan mengenalinya jika dipertemukan langsung. Selain itu, katanya juga ada saksi yang melihat. Atas informasi ini, pada gelar perkara yang dilakukan Kamis (22/11) lalu di Medan, Kompolnas mengumpulkan sekitar sepuluh aparat kepolisian yang bertahi lalat.

Mulai dari penyidik hingga aparat yang sebelumnya melakukan penangkapan atas keduanya. “Ini kita lakukan agar bisa dipilih untuk dapat kepastian. Tapi Sun An tidak bisa menunjukkan siapa oknum yang ia maksud,” ujarnya.
Demikian juga saat ditanyakan kepada saksi yang dimaksud, juga menyatakan tidak melihat peristiwa tersebut.

“Jadi atas kejadian ini, Kompolnas dengan tegas memastikan tidak ada sodomi yang dilakukan anggota Polri terhadap terpidana seperti yang disampaikan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan,red) sebelumnya,” ujar Edi.

Namun meski begitu, terhadap dugaan adanya tindakan kekerasan pada kedua terpidana, Kompolnas menduga kemungkinan tersebut memang terjadi. Namun karena kurangnya bukti-bukti, Kompolnas tidak bisa memberikan rekomendasi.

“Memang kami yakin ada penganiayaan, tapi kan itu harus ada bukti dan saksi yang kuat. Makanya sampai saat ini, Kompolnas masih terus mengharapkan baik Kontras maupun keluarga terpidana dapat memberikannya. Agar kita bisa segera melakukan klarifikasi dan mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

Karena Kompolnas tidak akan pernah berkompromi jika memang benar terjadi tindakan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian. Sebagai contoh dalam kasus ini disebutkan ada oknum berinisial BH yang mengambil uang Sun An.

“Nah itu oknum kepolisiannya juga sudah mengakui kartu ATM terpidana ada di dia. Katanya atas seizin yang bersangkutan, ia mengambil hingga sekitar Rp70-80 juta dari ATM tersebut. (gir)

Exit mobile version