JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pembukaan ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo seakan menjadi bumerang bagi dirinya. Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, sepulang dari Amerika Serikat, Rabu (25/11) dini hari. Penangkapan terhadap Edhy diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster.
SELAIN Edhy, turut diamankan belasan lain yang terdiri dari istri Edhy, Iis Rosita Dewi, jajaran pegawai dan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pihak swasta yang diduga sebagai pihak penyuap. Dalam operasi kedap ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa kartu debit ATM. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum mau menyebut berapa jumlah nominal uang dalam ATM tersebut.
“Turut diamankan sejumlah barang diantaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (25/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com (grup Sumut Pos), jumlah nominal uang dalam ATM tersebut total sekitar Rp9 miliar. Uang tersebut menurut sumber JawaPos.com, didapat dari berbagai perusahaan yang akan mendapatkan “jatah” ekspor benih lobster. Adapun kartu debit ATM tersebut, selama ini dipegang ajudan Edhy.
Sementara dari izin ekspor benih lobster, Edhy diduga menerima Rp1500 per 1 ekor benih lobster. Dari berbagai penerimaan uang senilai Rp 9 miliar, Edhy kemudian membelanjakannya sebagian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Saat Edhy bertugas ke Amerika Serikat, kader Partai Gerindra ini kemudian mengambilnya dengan cara membelanjakan berbagai barang mewah seperti Tas Hermes, jam tangan mewah, serta berbagai barang-barang mewah lainnya. Dari berbagai pembelian barang mewah tersebut, Edhy menurut sumber JawaPos.com, menghabiskan duit sekitar Rp1 miliar.
Terkait penerimaan kartu debit ATM tersebut, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkannya. Kendati demikian, dia belum mau menyebut berapa jumlah nominal uang dalam ATM tersebut. “Turut diamankan sejumlah barang diantaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim,” kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, setelah kurang lebih sembilan bulan berhenti melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengagetkan publik karena mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ali Fikri menyatakan, tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo dipimpin penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku Kepala Satuan Tugas (Kastgas). Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, tangkap tangan terhadap Menteri Edhy Prabowo merupakan penugasan resmi dari Pimpinan KPK. Sebanyak tiga Kasatgas diturunkan untuk mengamankan Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak. “Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud,” ujar Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, penangkapan terhadap Edhy Prabowo diduga berkaitan korupsi ekspor benih lobster atau benur. “Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur,” tandas Ghufron.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. KPK akan mengumumkannya kepada publik dalam konferensi pers terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditangkap, Edhy diketahui melakukan kunjungan ke Amerika Serikat (AS). Dia dijadwalkan mengunjungi Oceanic Institute of Hawaii Pasific University di Honolulu, Hawaii untuk kerja sama budidaya udang.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agung Tri Prasetyo menuturkan, politisi Gerindra itu bertolak menuju AS pada 17 November. “Tiba di Los Angeles untuk transit menjalani tes PCR atau swab sebagai syarat wajib masuk Hawaii,” kata Agung.
Pada Sabtu (21/11), Edhy bersama Konsul Jenderal RI Los Angeles Saud Purwanto Krisnawan menyaksikan penandatanganan letter of intent di kantor Oceanic Institute, Wamainalo, Hawai. Kerja sama itu mencakup transfer teknologi dan pengetahuan yang terkait dengan produksi induk udang unggul.
Menutup kunjungan kerjanya, Senin lalu (23/11), pria asal Muara Enim itu menyapa 201 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera AS di Honolulu. Hingga akhirnya, Edhy mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Selasa malam (24/11) pukul 23.18. Dia pulang ke Indonesia menaiki pesawat maskapai All Nippon Airways (ANA) dan sempat transit di Bandara Narita, Jepang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komjen Pol Antam Novambar menyatakan, masih menunggu informasi dari KPK. Pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi,” kata Antam.
KKP tentu akan mengikuti prosedur yang berlaku terkait pendampingan hukum atas kasus OTT Edhy. Dia meminta masyarakat tidak berspekulasi dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Mari kita menunggu informasi resminya. Biar penegak hukum bekerja secara profesional,” tandasnya.
Ditangkapnya Edhy atas dugaan kasus ekspor benur tentu menyeret sejumlah perusahaan yang mengantongi izin eksportir benih lobster ini. Diantaranya, PT Alam Laut Agung, PT Bima Sakti Bahari, hingga PT Royal Samudera Nusantara.
Jawa Pos mencoba mengkonfirmasi salah satu perusahaan tersebut, yakni PT Bima Sakti Bahari. Di mana, kepemilikan saham perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh PT Arsari Pratama. Komisaris utama PT Bima Sakti Bahari ialah Hashim Djojohadikusumo dan posisi Dirut dipegang anaknya, Rahayu Saraswati. Hashim sendiri merupakan adik dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Saat dikonfimasi mengenai dikaitkannya kembalinya PT Bima Sakti Bahari dalam isu ekspor benih lobster, Rahayu Saraswati mengaku sudah tak lagi menjabat sebagai dirut di perusahaan tersebut. Ia melepas jabatan tersebut lantaran tengah maju dalam pilkada. “Lah aturannya kan memang harus mundur. Dan secara mental juga gak mungkin bisa handle perusahaan sambil pilkada,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, persoalan mengenai tuduhan monopoli hingga pemberian jatah ekspor benur oleh KKP sudah dijabarkan melalui akun youtubenya, Lets talk with Sarah (LTWS).
Dalam akun tersebut, memang ada pembahasan mengenai buka-bukaan budidaya lobster. Di sana, Hasim curhat soal segala tuduhan yang ditujukan pada keluarganya. Ia pun secara tegas menampiknya.
Dalam potongan penjelasannya, Hashim mengatakan, keluarganya sudah bergerak di bidang kelautan selama 34 tahun dengan ekspor pertama mutiara. Sehingga, berurusan dengan badan karantina ataupun KKP bukan hal baru. Namun, diakuinya, bisnis tersebut sempat mengalami kerugian dan mandek. Ia pun mulai berpikir melakukan diversifikasi dari pada harus mem-PHK ratusan pekerjanya. Mulai dari budidaya teripang hingga lobster. Sayangnya, lima tahun sebelumya budidaya lobster dilarang. Sehingga niatan tersebut jalan di tempat. “Baru dengan menteri baru, (budidaya, red) diutamakan,” katanya.
Tapi harus digarisbawahi bahwa yang diberikan itu izin budidaya, bukan ekspor. Jadi, setelah dilakukan budidaya baru sebagian produksinya boleh diekspor.
Ia juga mengaku sakit hati, ketika isu ini membuat dirinya melakukan monolopi, oligopoli, bahkan terafiliasi dengan Gerindra. Dia menolak dikatakan seperti itu karena izin tersebut dibuka untuk 50 perusahaan. “Saya ingin bapak ibu cek siapa yang dapat, kok Gerindra saja yang disebut. Saya minta fairness,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, kalau pun dirinya ada niatan korupsi, Kementerian Pertahanan yang bakal jadi sasaran. Bukan lobster.
Ia sendiri pernah didekati beberapa pihak yang mengajak kerja sama untuk proyek di Kementerian Pertahanan, namun tegas ditolaknya. “Kalau Prabowo dan saya mau korupsi, di sana. Tapi kami tidak ingin. Keluarga kami bukan begitu,” tegasnya.
Hashim juga menyinggung soal tuduhan budidaya lobster ini bakal merusak lingkungan. Ia mengatakan, tak mungkin melakukan itu. Keluarganya sendiri sudah bergerak di bidang lingkungan sejak lama. Bahkan, sudah mengeluarkan dana miliaran untuk konservasi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo tidak banyak berkomentar atas tertangkapnya Edhy. Dia hanya menyatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. ’’Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional. Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,’’ ujar Jokowi di Istana Merdeka, kemarin.
Edhy menjadi menteri pertama Jokowi yang terjaring OTT KPK. Sekaligus menteri pertama di era kabinet Indonesia Maju yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu. Dua menteri sebelumnya, yakni Idrus Marham dan Imam Nahrawi, masuk bui lewat prosedur penetapan tersangka, bukan OTT. Mereka terjerat kasus di periode sebelumnya, yakni Kabinet Kerja.
Idrus yang kala itu menjabat Menteri Sosial (Mensos) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1 pada 24 Oktober 2018. Di hari yang sama, beberapa jam sebelum diumumkan sebagai tersangka, dia mundur dari jabatannya sebagai mensos. Idrus kemudian divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah banding dan kasasi, hukuman Idrus dipotong menjadi dua tahun.
Sementara Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI pada 18 September 2019. Sehari setelahnya, dia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora). Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia sempat mengajukan banding, namun ditolak.
Di sisi lain, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklarifikasi posisi Ali Mochtar Ngabalin yang sempat ikut ditangkap KPK. Dia satu pesawat dengan Edhy dan sama-sama pulang dari AS. ’’Kepergian Pak Ngabalin selaku dewan pembina di KKP,’’ terangnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Ngabalin memang tidak hanya menjadi Tenaga Ahli Utama di KSP. Dia juga merupakan Dewan Pembina di KKP. Moeldoko mengakui bahwa Ngabalin memang ke AS. ’’Pak menteri KKP pernah minta izin saya untuk bisa membawa (Ngabalin) kunker ke AS. Jadi tidak ada kaitannya dengan tugas KSP,’’ lanjut mantan Panglima TNI itu.
Yang jelas, untuk saat ini pihaknya belum akan mengambil sikap apapun terkait Ngabalin. Menurut Moeldoko, pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK sehingga posisinya menjadi jelas. Ngabalin sendiri hingga tadi malam belum bisa dikonfirmasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi. Dia pun menyinggung soal kesiapan mem-back up KPK agar tidak diintervensi oleh pihak mana pun. “Pemerintah selalu mendorong KPK bertindak profesional,” ungkap dia kemarin.
Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwa lembaga antirasuah tidak perlu khawatir menindak setiap perbuatan tindak pidana korupsi.
Tidak terkecuali yang meyangkut pejabat-pejabat publik di level atas. Mahfud juga menyatakan, dukungan terhadap KPK dilakukan pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Agar KPK bisa leluasa melakukan supervisi ke kejaksaan dan kepolisian,” beber mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Dia menyatakan, pemerintah menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi. Pemerintah menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK,” ungkap dia kemarin.
Namun demikian, pemerintah mendukung tindakan yang dilakukan oleh KPK. “Dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar tambahnya.
Mahfud menyebut, pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo sudah berulang menyatakan, tegakkan hukum secara benar tanpa pandang bulu kepada siapapun. Pria yang juga pernah bertugas sebagai menteri pertahanan (menhan) itu menegaskan lagi, pemerintah tidak campur tangan terhadap setiap urusan penegakan hukum. “Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu,” jelasnya. (tyo/byu/syn/han/mia/jpg)