30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ditangkap Bersama Dua Napi di LP Cipinang, Sipir Terancam Dipecat

JAKARTA- Sipir penjara di Lembaga Pemasyarakat Khusus Narkotika Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, yang ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Narkotika, Minggu (25/12) dini hari, terancam dipecat dengan tidak hormat. Sanksi itu akan dijatuhkan apabila sipir penjara itu terindikasi terlibat dalam jaringan sindikat narkotika.

“Saya akan usulkan dipecat saja dari pegawai negeri sipil,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah DKI Jakarta Taswem Tarib, Minggu (25/12).

Menurut Taswem, sanksi tegas tersebut sebagai peringatan terhadap seluruh aparatur di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta agar tidak terlibat narkotika ataupun menjadi bagian dari sindikat narkotika. Tindakan tegas itu juga bentuk komitmen aparatur Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta mendukung langkah pemberantasan dan penanggulangan narkotika.

Sekadar diketahui, Minggu (25/12) dini hari tim yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Deputy Pemberantasan Badan Naskotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Benny Mamoto  menggerebek Lapas Narkotika Cipinang.

Denny menjelaskan, pada penggerebekan di Cipinang ini, dibekuk dua napi berinisial Z dan AM, serta satu orang petugas sipir, FA.

“Operasi dilakukan sebagai hasil pengembangan pemberantasan jaringan narkoba yang dilakukan oleh BNN. Pada saat penggeledahan di sel yang bersangkutan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita oleh BNN, diantaranya seperangkat handphone, serta sejumlah kertas dan dokumen,” terang Denny dalam keterangan persnya, kemarin.

Dijelaskan, operasi dinihari itu adalah operasi kali kedua kerjasama BNN dengan Kemenkumham, setelah Rabu dinihari lalu di Lapas Tanjunggusta, Medan. Kedua operasi tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Bersama Menkumham dan Kepala BNN Nomor M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dalam Lapas dan Rutan, dimana Kepala Satgas P4GN atau Satgas Pemberantasan Narkoba adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto. (sam/jpnn)

JAKARTA- Sipir penjara di Lembaga Pemasyarakat Khusus Narkotika Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, yang ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Narkotika, Minggu (25/12) dini hari, terancam dipecat dengan tidak hormat. Sanksi itu akan dijatuhkan apabila sipir penjara itu terindikasi terlibat dalam jaringan sindikat narkotika.

“Saya akan usulkan dipecat saja dari pegawai negeri sipil,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah DKI Jakarta Taswem Tarib, Minggu (25/12).

Menurut Taswem, sanksi tegas tersebut sebagai peringatan terhadap seluruh aparatur di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta agar tidak terlibat narkotika ataupun menjadi bagian dari sindikat narkotika. Tindakan tegas itu juga bentuk komitmen aparatur Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta mendukung langkah pemberantasan dan penanggulangan narkotika.

Sekadar diketahui, Minggu (25/12) dini hari tim yang dipimpin Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Deputy Pemberantasan Badan Naskotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Benny Mamoto  menggerebek Lapas Narkotika Cipinang.

Denny menjelaskan, pada penggerebekan di Cipinang ini, dibekuk dua napi berinisial Z dan AM, serta satu orang petugas sipir, FA.

“Operasi dilakukan sebagai hasil pengembangan pemberantasan jaringan narkoba yang dilakukan oleh BNN. Pada saat penggeledahan di sel yang bersangkutan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita oleh BNN, diantaranya seperangkat handphone, serta sejumlah kertas dan dokumen,” terang Denny dalam keterangan persnya, kemarin.

Dijelaskan, operasi dinihari itu adalah operasi kali kedua kerjasama BNN dengan Kemenkumham, setelah Rabu dinihari lalu di Lapas Tanjunggusta, Medan. Kedua operasi tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Bersama Menkumham dan Kepala BNN Nomor M.HH-09.HM.03.02 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Dalam Lapas dan Rutan, dimana Kepala Satgas P4GN atau Satgas Pemberantasan Narkoba adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto. (sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/