27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Miranda pun Tersangka

Pengembangan Kasus Suap Cek Perjalanan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Kemarin (26/1) Ketua KPK Abraham Samad, mengumumkan Miranda adalah tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil eksppose dan pengembangan kasus cek perjalanan, kasus ini kami tingkatkan seseorang berinisial MSG dari status saksi menjadi tersangka,” kata Abraham di kantornya siang kemarin. MSG yang dimaksud Abraham adalah Miranda Swaray Goeltom yang merupakan mantan DGS BI terpilih.

Lebih lanjut Abraham menerangkan, dari beberapa bukti terungkap bahwa Miranda telah turut membantu atau turut serta atas perbuatan Nunun memberikan cek perjalanan ke para politisi Komisi IX periode 1999-2004. Namun pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu belum menerangkan secara detail bagaimana peran Miranda dalam pemberian cek perjalanan sebagai pemenangannya itu.

Yang jelas, kata dia, selain bukti dari hasil pemeriksaan saksi selama penyidikan, keterangan-keterangan yang terungkap di dalam persidangan juga digunakan pihaknya sebagai alat bukti untuk menjerat Miranda. “Bukti-bukti yang lainnya masih kami simpan. Tidak bisa kami ungkap sekarang,” tegas Abraham.

Memang, KPK sendiri sangat berhati-hati dalam menetapkan Miranda sebagai tersangka. Para pimpinan KPK dan jajarannya setiap hari Rabu menggelar gelar perkara atau ekspos khusus untuk membahas perkembangan kasus suap cek perjalanan Miranda Goeltom. Nah, setelah Nunun ditangkap di Bangkok pada 7 Desember silam, KPK pun sepertinya mengarahkan “anak panahnya” ke Miranda.

Menurut sumber KPK, nama Miranda terus dibahas dalam beberapa gelar perkara belakangan. Pasalnya setelah Nunun tertangkap, semakin terang tentang keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut. Hingga puncaknya pada gelar perkara yang digelar Rabu (25/1), kelima pimpinan KPK itu pun sepakat bahwa dua alat bukti untuk menjerat Miranda benar-benar kuat dan layak ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka.

Guru Besar Fakutas Ekonomi UI itu pun dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 KUHP. Dengan begitu, sosialita papan atas itu terancam hukuman lima tahun penjara.

Meski KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka, Miranda dalam beberapa waktu ke depan masih bisa menikmati udara bebas. Pasalnya, KPK belum menetapkan kapan Miranda ditahan.

“Masalah penahanan jadi masalah perkembangan terhadap jalannya penyidikan ke depan. Kalau kepantingan penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan maka dilakukan penahanan,” tutur Abraham. Memang dalam beberapa kasus korupsi, KPK tidak langsung melakukan penahanan begitu menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi jika tersangka tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan saat diperiksa sebagai tersangka.
Sementara Miranda S Goeltom tidak pernah menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat dia menerima kabar dari kerabatnya, ia sempat tidak percaya.

“Sebagai manusia saya tentu merasa terkejut dengan ini,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Jalan Sriwijaya Raya Nomor 41, Jakarta Selatan.(kuh/ken/bay/dyn/jpnn)

Pengembangan Kasus Suap Cek Perjalanan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Kemarin (26/1) Ketua KPK Abraham Samad, mengumumkan Miranda adalah tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil eksppose dan pengembangan kasus cek perjalanan, kasus ini kami tingkatkan seseorang berinisial MSG dari status saksi menjadi tersangka,” kata Abraham di kantornya siang kemarin. MSG yang dimaksud Abraham adalah Miranda Swaray Goeltom yang merupakan mantan DGS BI terpilih.

Lebih lanjut Abraham menerangkan, dari beberapa bukti terungkap bahwa Miranda telah turut membantu atau turut serta atas perbuatan Nunun memberikan cek perjalanan ke para politisi Komisi IX periode 1999-2004. Namun pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi itu belum menerangkan secara detail bagaimana peran Miranda dalam pemberian cek perjalanan sebagai pemenangannya itu.

Yang jelas, kata dia, selain bukti dari hasil pemeriksaan saksi selama penyidikan, keterangan-keterangan yang terungkap di dalam persidangan juga digunakan pihaknya sebagai alat bukti untuk menjerat Miranda. “Bukti-bukti yang lainnya masih kami simpan. Tidak bisa kami ungkap sekarang,” tegas Abraham.

Memang, KPK sendiri sangat berhati-hati dalam menetapkan Miranda sebagai tersangka. Para pimpinan KPK dan jajarannya setiap hari Rabu menggelar gelar perkara atau ekspos khusus untuk membahas perkembangan kasus suap cek perjalanan Miranda Goeltom. Nah, setelah Nunun ditangkap di Bangkok pada 7 Desember silam, KPK pun sepertinya mengarahkan “anak panahnya” ke Miranda.

Menurut sumber KPK, nama Miranda terus dibahas dalam beberapa gelar perkara belakangan. Pasalnya setelah Nunun tertangkap, semakin terang tentang keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut. Hingga puncaknya pada gelar perkara yang digelar Rabu (25/1), kelima pimpinan KPK itu pun sepakat bahwa dua alat bukti untuk menjerat Miranda benar-benar kuat dan layak ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka.

Guru Besar Fakutas Ekonomi UI itu pun dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 KUHP. Dengan begitu, sosialita papan atas itu terancam hukuman lima tahun penjara.

Meski KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka, Miranda dalam beberapa waktu ke depan masih bisa menikmati udara bebas. Pasalnya, KPK belum menetapkan kapan Miranda ditahan.

“Masalah penahanan jadi masalah perkembangan terhadap jalannya penyidikan ke depan. Kalau kepantingan penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan maka dilakukan penahanan,” tutur Abraham. Memang dalam beberapa kasus korupsi, KPK tidak langsung melakukan penahanan begitu menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi jika tersangka tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan saat diperiksa sebagai tersangka.
Sementara Miranda S Goeltom tidak pernah menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat dia menerima kabar dari kerabatnya, ia sempat tidak percaya.

“Sebagai manusia saya tentu merasa terkejut dengan ini,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Jalan Sriwijaya Raya Nomor 41, Jakarta Selatan.(kuh/ken/bay/dyn/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/