25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Sutan Tuntut KPK Rp300 Miliar

sutan-bathoeganaSUMUTPOS.CO- Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) benar-benar menjadi celah bagi tersangka korupsi. Setelah Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana pun mengekor. Bahkan, politikus Sumut itu juga menuntut ganti rugi pada KPK senilai Rp300 milar.

Rencananya, tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) itu akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/2), atau Senin (2/3). Sutan pun menggandeng kuasa hukum Komjen BG untuk melancarkan niatnya.

Menurut sang kuasa hukum, Eggi Sudjana, gugatan dilakukan setelah patut diduga proses penetapan Sutan sebagai tersangka hingga kemudian ditahan melangggar aturan. “Pada KUHAP Pasal 51, diatur ketentuan harus diberitahu hal-hal apa yang disangkakan. Tapi hingga saat ini Sutan mengaku tidak pernah diberitahu,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/2).

Karena itu atas ketentuan yang diatur Pasal 63, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK, kata Eggi, Sutan memiliki hak untuk melakukan gugatan praperadilan.

“Sutan katakan tidak diberitahu, bahkan ada upaya-upaya dari KPK seperti pembohongan dan pengalihan dari kasus sebenarnya. Sutan sangat kaget jadi tersangka dalam APBN 2013 Kementerian ESDM,” ujarnya.

Menurut Eggi, sejak awal Sutan dipanggil KPK, hanya dimintai keterangan terkait dugaan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR ke SKK Migas. Atas dugaan tersebut, Sutan berkali-kali telah membantahnya. Namun anehnya, KPK tetap menjadikan Sutan sebagai ‘pesakitan’. Bahkan untuk perkara yang terhadapnya belum pernah dilakukan pemeriksaan.

“Aturan hukum mengatakan tak boleh ditetapkan sekehendak hati. Sampai ditetapkan TSK dan ditahan, beliau juga tak pernah dijelaskan dua alat bukti,” katanya.

Menurut Eggi, dalam gugatan nantinya, pihaknya akan menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 miliar. Besarnya nilai ganti rugi hadir karena akibat penetapan tersangka, Sutan menjadi kehilangan suara pada pemilu legislatif Juli 2014 lalu.

“Sutan minta ganti rugi Rp 300 miliar karena ketika ikut pemilu suaranya jadi hilang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pemilu 2014 lalu, Sutan merupakan calon legislatif Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Sumatera Utara.

Sutan juga mengharapkan hakim yang menangani gugatan praperadilan nantinya dapat memutus, rehabilitasi nama baik mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut. “Kita harapkan kasus Budi Gunawan menjadi acuan. Jangan ada kesan BG menang karena institusi Polri. Sikap tersebut akan menempatkan manusia tidak sama di depan hukum. Pesan moral dari kasus BG, KPK harus menyadari diri tak boleh sembarangan menetapkan orang menjadi tersangka,” katanya
Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sutan lainnya, Razman Arif Nasution membacakan testimoni Sutan Bathoegana yang diberi judul “KPK Bilang Jujur Itu Hebat, Tapi saya ‘Diembat’.

Ruhut: Harusnya Berpikir Dulu
Di sisi lain, keputusan Sutan menempuh praperadilan tak mendapatkan dukungan dari rekan separtainya, Ruhut Sitompul. Ruhut menyebut Sutan akan banyak mengalami kerugian, terutama materil jika menempuh praperadilan. Misalnya dia harus membayar beban praperadilan jika kalah, termasuk juga fee untuk kuasa hukum. ‘’Harusnya Pak Sutan berpikir dulu sebelum mengajukan praperadilan. Kasus dia itu berbeda dengan Budi Gunawan,’’ ujarnya.

Selain Sutan, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron juga berencana melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Bedanya, pengacara Fuad Amin bukan para advokat yang terlibat dalam kasus BG. Kuasa Hukum Fuad, Firman Wijaya mengatakan dirinya masih koordinasi Fuad untuk menyusun berkas praperadilan.

Sebelum Sutan dan Fuad Amin, mantan menteri agama yang terjerat kasus korupsi haji, Suryadharma Ali lebih dulu telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pada sejumlah wartawan, pria yang akrab disapa SDA itu mengaku mengajukan praperadilan karena penetapannya sebagai tersangka ada unsur politis.

‘’Sebab waktu itu kan saya mendukung Prabowo. Padahal kalau KPK cukup bukti menjadikan saya tersangka, kenapa sudah sembilan bulan saya tidak ditahan,’’ ujarnya.

SDA mengaku terinspirasi pernyataan Taufiequrahman Ruki dalam sebuah diskusi di TV (sebelum menjadi plt pimpinan KPK) yang menyatakan KPK telah melampaui kewenangannya.

Ruki memang cenderung membuka ruang bagi para koruptor KPK yang melakukan praperadilan. Dia mengaku proses hukum itu harus dihormati. Bahkan terkait Budi Gunawan pun hingga kini Ruki belum mengeluarkan putusan apapun. Dia malah memilih membahas masalah itu dengan Polri yang jelas-jelas pihak yang berhadapan dengan KPK dalam kasus Budi Gunawan. ‘’Saya belum bisa putuskan itu, masih perlu dibahas, termasuk dengan Polri,’’ ujarnya.

Munculnya Sarpin’s Effects menimbulkan kegundahan sejumlah penggiat anti korupsi. Salah satunya, Guru Besar Fakultar Hukum Universitas Kristen Indonesia Muchtar Pakpahan. Dia kini sedang mengajukan uji materi terhadap pasal 77 KHUP yang mengatur kewenangan pengadilan negeri memutus perkara praperadilan.

Pria yang juga Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia itu mengatakan uji materi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan penafsiran baru bagi hakim pengadilan negeri. ‘’Selain itu juga agar tidak terjadi lagi para tersangka yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya seperti Budi Gunawan,’’ ujar Muchtar. Uji materi itu telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 26 Februari 2015.(gir/gun/aph/jpnn/rbb)

sutan-bathoeganaSUMUTPOS.CO- Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) benar-benar menjadi celah bagi tersangka korupsi. Setelah Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana pun mengekor. Bahkan, politikus Sumut itu juga menuntut ganti rugi pada KPK senilai Rp300 milar.

Rencananya, tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) itu akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/2), atau Senin (2/3). Sutan pun menggandeng kuasa hukum Komjen BG untuk melancarkan niatnya.

Menurut sang kuasa hukum, Eggi Sudjana, gugatan dilakukan setelah patut diduga proses penetapan Sutan sebagai tersangka hingga kemudian ditahan melangggar aturan. “Pada KUHAP Pasal 51, diatur ketentuan harus diberitahu hal-hal apa yang disangkakan. Tapi hingga saat ini Sutan mengaku tidak pernah diberitahu,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/2).

Karena itu atas ketentuan yang diatur Pasal 63, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK, kata Eggi, Sutan memiliki hak untuk melakukan gugatan praperadilan.

“Sutan katakan tidak diberitahu, bahkan ada upaya-upaya dari KPK seperti pembohongan dan pengalihan dari kasus sebenarnya. Sutan sangat kaget jadi tersangka dalam APBN 2013 Kementerian ESDM,” ujarnya.

Menurut Eggi, sejak awal Sutan dipanggil KPK, hanya dimintai keterangan terkait dugaan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR ke SKK Migas. Atas dugaan tersebut, Sutan berkali-kali telah membantahnya. Namun anehnya, KPK tetap menjadikan Sutan sebagai ‘pesakitan’. Bahkan untuk perkara yang terhadapnya belum pernah dilakukan pemeriksaan.

“Aturan hukum mengatakan tak boleh ditetapkan sekehendak hati. Sampai ditetapkan TSK dan ditahan, beliau juga tak pernah dijelaskan dua alat bukti,” katanya.

Menurut Eggi, dalam gugatan nantinya, pihaknya akan menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 miliar. Besarnya nilai ganti rugi hadir karena akibat penetapan tersangka, Sutan menjadi kehilangan suara pada pemilu legislatif Juli 2014 lalu.

“Sutan minta ganti rugi Rp 300 miliar karena ketika ikut pemilu suaranya jadi hilang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pemilu 2014 lalu, Sutan merupakan calon legislatif Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Sumatera Utara.

Sutan juga mengharapkan hakim yang menangani gugatan praperadilan nantinya dapat memutus, rehabilitasi nama baik mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut. “Kita harapkan kasus Budi Gunawan menjadi acuan. Jangan ada kesan BG menang karena institusi Polri. Sikap tersebut akan menempatkan manusia tidak sama di depan hukum. Pesan moral dari kasus BG, KPK harus menyadari diri tak boleh sembarangan menetapkan orang menjadi tersangka,” katanya
Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sutan lainnya, Razman Arif Nasution membacakan testimoni Sutan Bathoegana yang diberi judul “KPK Bilang Jujur Itu Hebat, Tapi saya ‘Diembat’.

Ruhut: Harusnya Berpikir Dulu
Di sisi lain, keputusan Sutan menempuh praperadilan tak mendapatkan dukungan dari rekan separtainya, Ruhut Sitompul. Ruhut menyebut Sutan akan banyak mengalami kerugian, terutama materil jika menempuh praperadilan. Misalnya dia harus membayar beban praperadilan jika kalah, termasuk juga fee untuk kuasa hukum. ‘’Harusnya Pak Sutan berpikir dulu sebelum mengajukan praperadilan. Kasus dia itu berbeda dengan Budi Gunawan,’’ ujarnya.

Selain Sutan, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron juga berencana melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Bedanya, pengacara Fuad Amin bukan para advokat yang terlibat dalam kasus BG. Kuasa Hukum Fuad, Firman Wijaya mengatakan dirinya masih koordinasi Fuad untuk menyusun berkas praperadilan.

Sebelum Sutan dan Fuad Amin, mantan menteri agama yang terjerat kasus korupsi haji, Suryadharma Ali lebih dulu telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pada sejumlah wartawan, pria yang akrab disapa SDA itu mengaku mengajukan praperadilan karena penetapannya sebagai tersangka ada unsur politis.

‘’Sebab waktu itu kan saya mendukung Prabowo. Padahal kalau KPK cukup bukti menjadikan saya tersangka, kenapa sudah sembilan bulan saya tidak ditahan,’’ ujarnya.

SDA mengaku terinspirasi pernyataan Taufiequrahman Ruki dalam sebuah diskusi di TV (sebelum menjadi plt pimpinan KPK) yang menyatakan KPK telah melampaui kewenangannya.

Ruki memang cenderung membuka ruang bagi para koruptor KPK yang melakukan praperadilan. Dia mengaku proses hukum itu harus dihormati. Bahkan terkait Budi Gunawan pun hingga kini Ruki belum mengeluarkan putusan apapun. Dia malah memilih membahas masalah itu dengan Polri yang jelas-jelas pihak yang berhadapan dengan KPK dalam kasus Budi Gunawan. ‘’Saya belum bisa putuskan itu, masih perlu dibahas, termasuk dengan Polri,’’ ujarnya.

Munculnya Sarpin’s Effects menimbulkan kegundahan sejumlah penggiat anti korupsi. Salah satunya, Guru Besar Fakultar Hukum Universitas Kristen Indonesia Muchtar Pakpahan. Dia kini sedang mengajukan uji materi terhadap pasal 77 KHUP yang mengatur kewenangan pengadilan negeri memutus perkara praperadilan.

Pria yang juga Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia itu mengatakan uji materi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan penafsiran baru bagi hakim pengadilan negeri. ‘’Selain itu juga agar tidak terjadi lagi para tersangka yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya seperti Budi Gunawan,’’ ujar Muchtar. Uji materi itu telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 26 Februari 2015.(gir/gun/aph/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/