Saksi Sebut Nama Marwan Effendy dan Jasman Pandjaitan
JAKARTA- Rupanya kasus dugaan korupsi dan money loundry atas dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara, melebar bahkan hingga menyebut-nyebut nama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendi dan Jasman Pandjaitan yang pada Mei 2011 lalu masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adalah terdakwa Direktur PT Pacifik Fortune Management (PFM), Ilham Martua Harahap mengungkapkan hal ini pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/3), saat menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, David Purba.
Ketika itu menurutnya, sebelum 16 Mei 2011 lalu, mantan anak buahnya saat masih bekerja di PT Nobel, Daud Aswan, mengaku memiliki seorang teman. Menurutnya, ia yang dapat membantu mengurus perkara yang tengah dihadapi Martua dan boss-nya di PFM, Rahman Hakim. Sebab ketika itu sejumlah media telah ramai memberitakan bahwa dugaan korupsi dana kas Pemkab Batubara, melibatkan PT.PFM.
“Jadi katanya teman beliau (David Purba), bisa menjembatani. Jadi bantuan mau dilakukan untuk saya dan Bapak Rahman Hakim, untuk bertemu tim Kejaksaan Pak Marwan dan Jasman. Kami di PFM mau dibantu karena katanya tidak terkait langsung dengan uang Pemkab. Hanya sebagai tempat transfer saja,” ungkapnya di persidangan.
Namun tentunya hal tersebut tidak dilakukan dengan cuma-cuma. Bahkan harus menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar. “Selain itu, nama Alex (penyidik yang mencari Martua hingga ke rumah keluarga di Medan), juga disebut-sebut. Makanya saya pikir hal tersebut pasti benar. Hingga akhirnya saya beri uang seperti yang diminta oleh Daud yang katanya diminta terdakwa (David Purba) untuk diberikan ke tim Kejaksaan,” bebernya.
Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap. Untuk yang pertama sekitar tanggal 16 Mei 2011 diberikan oleh Martua lewat sekretaris perusahaan, Intan yang ditemani supir perusahaan Fadillah.
“Itu dilakukan di Plaza Indonesia. Lalu selanjutnya Daud bilang, Fadillah nggak usah ikut lagi hingga akhirnya penyerahan keeseokan harinya dilakukan di parkiran Hotel Borobudur. Demikian juga penyerahan uang ketiga kalinya dilakukan di tempat yang sama. Tapi itu Intan yang menyerahkan kepada Daud. Kata Daud, uang yang katanya untuk tim kejaksaan itu tidak disitu,” lanjutnya sembari mengatakan, saat itu di dalam mobil ada Daud dan terdakwa.
Menariknya, jumlah uang yang diberikan tidak hanya Rp1,5 miliar saja. Namun Martua yang mengakui uang tersebut berasal dari uang perusahaan, harus menambah Rp200 juta lagi. “Itu katanya untuk administrasi penangguhan penahanan atas Rahman Hakim,” cetus Ilham. (gir)