25 C
Medan
Tuesday, April 1, 2025

Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan Covid-19 yang disinyalir akan tinggi pasca-libur panjang.

MUDIK: Warga berebut naik ke kereta api saat mudik Lebaran sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

โ€œCuti bersama Idul Fitri ada, tetapi tidak boleh mudik, pemberian bansos akan diberikan dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu,โ€ kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).

Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada (23/3).โ€Sudah ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,โ€ ujar dia. Sementara itu, untuk larangan lebih lanjut akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Hal itu, terkait dengan pergerakan orang dan barang yang akan diatur Kemenhub.โ€Kemudian soal keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,โ€ tutur dia.

Muhadjir juga mengingatkan, larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. โ€œPada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah hari itu diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan ke luar daerah jika tidak benar-benar mendesak,โ€ tegas Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyatakan harus tegas dalam mengambil keputusan melarang mudik lebaran 2021. Menurut dia, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 selalu meningkat pasca-libur panjang. Hal itu juga terjadi setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 lalu.โ€Kami harus tegas agar tidak terulang,โ€ kata Muhadjir.

Menukil data Satgas Penanggulan Covid-19, Muhadjir menjelaskan, setelah Idul Fitri 2020 persentase penularan harian naik 68-93 persen atau 413-559 jumlah kasus. โ€œKasus mingguan naik berkisar 2.889 hingga 3.917,โ€ ungkap dia.

Sementara, kasus kematian, beber Muhadjir bertambah 61-143 jiwa atau naik antara 28-66 persen. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meyakini jika tidak adanya pelarangan mudik Lebaran 2021 maka peningkatan kasus Covid-19 tak terhindarkan.โ€Keputusan melarang mudik atau pulang kampung atau apapun harus kami perkuat dengan sistem manajemen,โ€ beber dia.

Namun, lanjutnya, pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) khusus. Skema itu, kata dia sebagai kompensasi pelarangan mudik lebaran 2021. โ€œPemberian khusus untuk Jabodetabek, seperti tahun lalu. Akan ditentukan kemudian,โ€ pungkasnya.

Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengtakan, pemerintah melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran 2021 ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal serta masyarakat umum lainnya. โ€œSaya berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota,โ€ ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (26/3).

Adapun tujuan dari diterapkannya larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.Untuk itu, larangan mudik Lebaran pun diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.โ€Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021,โ€ tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

โ€Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,โ€ ucapnya.

Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.โ€Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh K/L terkait,โ€ pungkasnya. (mcr10/jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan Covid-19 yang disinyalir akan tinggi pasca-libur panjang.

MUDIK: Warga berebut naik ke kereta api saat mudik Lebaran sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

โ€œCuti bersama Idul Fitri ada, tetapi tidak boleh mudik, pemberian bansos akan diberikan dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu,โ€ kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).

Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada (23/3).โ€Sudah ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,โ€ ujar dia. Sementara itu, untuk larangan lebih lanjut akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Hal itu, terkait dengan pergerakan orang dan barang yang akan diatur Kemenhub.โ€Kemudian soal keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,โ€ tutur dia.

Muhadjir juga mengingatkan, larangan mudik berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. โ€œPada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah hari itu diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan ke luar daerah jika tidak benar-benar mendesak,โ€ tegas Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyatakan harus tegas dalam mengambil keputusan melarang mudik lebaran 2021. Menurut dia, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 selalu meningkat pasca-libur panjang. Hal itu juga terjadi setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021 lalu.โ€Kami harus tegas agar tidak terulang,โ€ kata Muhadjir.

Menukil data Satgas Penanggulan Covid-19, Muhadjir menjelaskan, setelah Idul Fitri 2020 persentase penularan harian naik 68-93 persen atau 413-559 jumlah kasus. โ€œKasus mingguan naik berkisar 2.889 hingga 3.917,โ€ ungkap dia.

Sementara, kasus kematian, beber Muhadjir bertambah 61-143 jiwa atau naik antara 28-66 persen. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meyakini jika tidak adanya pelarangan mudik Lebaran 2021 maka peningkatan kasus Covid-19 tak terhindarkan.โ€Keputusan melarang mudik atau pulang kampung atau apapun harus kami perkuat dengan sistem manajemen,โ€ beber dia.

Namun, lanjutnya, pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) khusus. Skema itu, kata dia sebagai kompensasi pelarangan mudik lebaran 2021. โ€œPemberian khusus untuk Jabodetabek, seperti tahun lalu. Akan ditentukan kemudian,โ€ pungkasnya.

Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengtakan, pemerintah melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran 2021 ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal serta masyarakat umum lainnya. โ€œSaya berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota,โ€ ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat (26/3).

Adapun tujuan dari diterapkannya larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.Untuk itu, larangan mudik Lebaran pun diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.โ€Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021,โ€ tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

โ€Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,โ€ ucapnya.

Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.โ€Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh K/L terkait,โ€ pungkasnya. (mcr10/jpnn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru