26 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Mantan Satpol PP Ditangkap Miliki Ratusan Butir Ekstasi

Pekanbaru- Direktorat Serse Narkoba Polda Riau menggerebek lokasi tempat pembuatan pil ekstasi. Ratusan butir pil setan ini berhasil diamankan.

Satu orang mantan Satpol PP Pemkot Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pemilik barang haram tersebut. Penggerebekan ini dilaksanakan, Selasa (26/4) di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip Kecamatan Limpuluh, Pekanbaru. Penggerebekan industri rumahan ekstasi ini ternyata melibatkan seorang oknum anggota Polri. Sayangnya, saat tim tiba di lokasi, oknum polisi berhasil melarikan diri.

“Kita masih akan mengembangkan kasus penggerebakan tempat ekstasi ini. Begitu juga kita akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polri,” kata Direktur Serse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Jhoni Zumhana kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Dari rumah tersebut, pihak Polda Riau berhasil menyita mesin cetak pembuat pil ekstasi sekaligus mengamankan ratusan butir barang haram tersebut. Di samping itu juga mengamakan bahan baku yang dijadikan pil ekstasi tersebut. Pembuatan barang narkoba ini berada di rumah petak yang dibuat di bagian kamar belakang.“Rumah petak ini baru disewa selama tiga bulan oleh tersangka Farizal,” kata Jhoni. (net/jpnn)

Pekanbaru- Direktorat Serse Narkoba Polda Riau menggerebek lokasi tempat pembuatan pil ekstasi. Ratusan butir pil setan ini berhasil diamankan.

Satu orang mantan Satpol PP Pemkot Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pemilik barang haram tersebut. Penggerebekan ini dilaksanakan, Selasa (26/4) di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip Kecamatan Limpuluh, Pekanbaru. Penggerebekan industri rumahan ekstasi ini ternyata melibatkan seorang oknum anggota Polri. Sayangnya, saat tim tiba di lokasi, oknum polisi berhasil melarikan diri.

“Kita masih akan mengembangkan kasus penggerebakan tempat ekstasi ini. Begitu juga kita akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polri,” kata Direktur Serse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Jhoni Zumhana kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Dari rumah tersebut, pihak Polda Riau berhasil menyita mesin cetak pembuat pil ekstasi sekaligus mengamankan ratusan butir barang haram tersebut. Di samping itu juga mengamakan bahan baku yang dijadikan pil ekstasi tersebut. Pembuatan barang narkoba ini berada di rumah petak yang dibuat di bagian kamar belakang.“Rumah petak ini baru disewa selama tiga bulan oleh tersangka Farizal,” kata Jhoni. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/