JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eksekusi mati gelombang dua rencananya dilakukan untuk mencabut nyawa sepuluh terpidana. Namun di detik-detik akhir salah seorang terpidana dikabarkan lolos dari eksekusi yang rencananya dilakukan Selasa (28/4) tengah malam atau Rabu (29/4) dini hari itu. Lembaga yang dipimpin M. Prasetyo tersebut terpaksa menangguhkan eksekusi terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui.
Serge ternyata mengajukan perlawanan hukum atas putusan PTUN Tangerang yang menolak gugatannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan, pihaknya baru menyiapkan sembilan peti mati untuk jenazah terpidana. “Ya, jumlahnya memang segitu,” ujarnya.
Apakah berarti hanya ada sembilan terpidana? Dia menjawab, dalam eksekusi gelombang kedua, memang hanya sembilan terpidana yang akan dihukum mati. “Sebelumnya direncanakan sepuluh, tapi hingga detik terakhir ternyata hanya bisa sembilan orang,” kata dia.
Serge Areski Atlaoui bisa lolos dari ajal karena mengajukan perlawanan hukum atas penolakan gugatan PTUN. “Dengan begitu, kami harus menghormati putusan tersebut. Awalnya dia memang tidak akan mengajukan perlawanan hukum, tapi berubah pikiran belakangan hari,” jelasnya.
Perlawanan hukum atas PTUN diprediksi membutuhkan waktu dua pekan. Dengan demikian, dapat diprediksi, Serge tidak mungkin dieksekusi Selasa tengah malam (28/4). “Ya, itulah sebabnya,” ujar dia.
Namun, Kejagung tidak menyerah. Sangat mungkin Serge dieksekusi pada gelombang ketiga dan tidak bersama-sama terpidana lainnya. “Mungkin eksekusi Serge akan sendirian bila perlawanan hukum itu kembali ditolak pengadilan,” ujarnya.(aph/idr/dyn/far/c10/end)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eksekusi mati gelombang dua rencananya dilakukan untuk mencabut nyawa sepuluh terpidana. Namun di detik-detik akhir salah seorang terpidana dikabarkan lolos dari eksekusi yang rencananya dilakukan Selasa (28/4) tengah malam atau Rabu (29/4) dini hari itu. Lembaga yang dipimpin M. Prasetyo tersebut terpaksa menangguhkan eksekusi terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui.
Serge ternyata mengajukan perlawanan hukum atas putusan PTUN Tangerang yang menolak gugatannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan, pihaknya baru menyiapkan sembilan peti mati untuk jenazah terpidana. “Ya, jumlahnya memang segitu,” ujarnya.
Apakah berarti hanya ada sembilan terpidana? Dia menjawab, dalam eksekusi gelombang kedua, memang hanya sembilan terpidana yang akan dihukum mati. “Sebelumnya direncanakan sepuluh, tapi hingga detik terakhir ternyata hanya bisa sembilan orang,” kata dia.
Serge Areski Atlaoui bisa lolos dari ajal karena mengajukan perlawanan hukum atas penolakan gugatan PTUN. “Dengan begitu, kami harus menghormati putusan tersebut. Awalnya dia memang tidak akan mengajukan perlawanan hukum, tapi berubah pikiran belakangan hari,” jelasnya.
Perlawanan hukum atas PTUN diprediksi membutuhkan waktu dua pekan. Dengan demikian, dapat diprediksi, Serge tidak mungkin dieksekusi Selasa tengah malam (28/4). “Ya, itulah sebabnya,” ujar dia.
Namun, Kejagung tidak menyerah. Sangat mungkin Serge dieksekusi pada gelombang ketiga dan tidak bersama-sama terpidana lainnya. “Mungkin eksekusi Serge akan sendirian bila perlawanan hukum itu kembali ditolak pengadilan,” ujarnya.(aph/idr/dyn/far/c10/end)