30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Berkas Cirus Sinaga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA- Berkas jaksa nonaktif Cirus Sinaga sudah dilimpahkan Kejaksaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Cirus yang kini meringkuk di Rutan Salemba pun menunggu detik-detik dimejahijaukan.

“Hari ini (26/5), berkas perkara Cirus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Telah didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Nomor surat pelimpahan berkas adalah B 675/APB/Sel/Ft/OS/2011. Cirus dalam kasus mafia hukum dalam menangani kasus Gayus Tambunan diduga melakukan korupsi dan didakwa dengan dakwaan alternatif yakni dijerat UU Tipikor Pasal 12 e, tentang tindakan PNS yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, Pasal 21, Pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang serta merintangi atau menghalangi penyidikan atau penuntutan atau persidangan.
Untuk jadwal sidangnya, Noor menambahkan, “Tergantung dari penetapan pengadilannya.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntut Cirus dari Kejagung adalah Edy Rakamto, Yuni Daru, Asep Mulyana.
Cirus sudah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Mulai 5 Mei 2011 ada pelimpahan berkas tahap kedua dan tersangka dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak tanggal 5 Mei pula Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan ditahan di Rutan Salemba dari rutan Bareskrim Mabes Polri.

Pada 25 Mei 2011 kemarin masa penahanannya selama 20 hari dinyatakan habis sehingga pihak Kejaksaan memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. (net/jpnn)

JAKARTA- Berkas jaksa nonaktif Cirus Sinaga sudah dilimpahkan Kejaksaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Cirus yang kini meringkuk di Rutan Salemba pun menunggu detik-detik dimejahijaukan.

“Hari ini (26/5), berkas perkara Cirus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Telah didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Nomor surat pelimpahan berkas adalah B 675/APB/Sel/Ft/OS/2011. Cirus dalam kasus mafia hukum dalam menangani kasus Gayus Tambunan diduga melakukan korupsi dan didakwa dengan dakwaan alternatif yakni dijerat UU Tipikor Pasal 12 e, tentang tindakan PNS yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, Pasal 21, Pasal 23 tentang penyalahgunaan wewenang serta merintangi atau menghalangi penyidikan atau penuntutan atau persidangan.
Untuk jadwal sidangnya, Noor menambahkan, “Tergantung dari penetapan pengadilannya.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntut Cirus dari Kejagung adalah Edy Rakamto, Yuni Daru, Asep Mulyana.
Cirus sudah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Mulai 5 Mei 2011 ada pelimpahan berkas tahap kedua dan tersangka dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak tanggal 5 Mei pula Cirus resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan ditahan di Rutan Salemba dari rutan Bareskrim Mabes Polri.

Pada 25 Mei 2011 kemarin masa penahanannya selama 20 hari dinyatakan habis sehingga pihak Kejaksaan memperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/