30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sudah Terima 340 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu 2019, Besok Batas Akhir MK Terima Gugatan

ist
BERJALAN: Seorang pria melintasi Gedung MK di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut telah menerima sebanyak 340 permohonan gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. MK pada Minggu (26/5) tetap membuka layanan administratif bagi para pemohon yang ingin mengajukan gugatan.

“MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada tanggal 28 Mei (besok,Red),” kata petugas konsultasi MK, Hakim di Jakarta, Minggu (26/5).

Data-data administratif yang dimaksud, kata Hakim, seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.

“Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu,” kata Hakim.

MK melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB. Dari 340 item permohonan gugatan, paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan.

Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.

Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.

Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan pemilu Presiden sejumlah satu permohonan.

Terkait gugatan Pilpres 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno telah menyampaikan gugatannya pada Jumat (24/5). Hanya saja pendaftaran ini tak langsung dilakukan oleh keduanya tetapi diwakili tim hukum calon nomor urut 02 itu.

Pengajuan sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi.

“Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti,” ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5). (bbs/azw)

ist
BERJALAN: Seorang pria melintasi Gedung MK di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut telah menerima sebanyak 340 permohonan gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. MK pada Minggu (26/5) tetap membuka layanan administratif bagi para pemohon yang ingin mengajukan gugatan.

“MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada tanggal 28 Mei (besok,Red),” kata petugas konsultasi MK, Hakim di Jakarta, Minggu (26/5).

Data-data administratif yang dimaksud, kata Hakim, seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.

“Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu,” kata Hakim.

MK melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB. Dari 340 item permohonan gugatan, paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan.

Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.

Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.

Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan pemilu Presiden sejumlah satu permohonan.

Terkait gugatan Pilpres 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno telah menyampaikan gugatannya pada Jumat (24/5). Hanya saja pendaftaran ini tak langsung dilakukan oleh keduanya tetapi diwakili tim hukum calon nomor urut 02 itu.

Pengajuan sengketa ini diwakili oleh delapan orang kuasa hukum. Selain Bambang, tim itu diwakili Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi.

“Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti,” ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5). (bbs/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/