JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dari data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menunjukkan tiga dari empat provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01-69,9 persen. Ketiga provinsi dimaksud ialah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, delapan dari sepuluh kabupaten atau kota zona merah berada di pulau Sumatera. Yaitu di provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 68 persen penyeberang yang ke Pulau Sumatera belum kembali ke daerah asal keberangkatan.
Sehingga dengan berkaca pada data kasus terkini, terdapat potensi ancaman importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus balik.
“Untuk itu, kepada satgas di daerah dan personel di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5×24 setibanya di tempat tujuan,” kata Wiku di Graha BNPB.
Berdasarkan hal inilah, lanjut dia, pemerintah memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang masih terjadi pascalibur Lebaran. Pengetatan diperpanjang menjadi 24-31 Mei 2021.
Sebelumnya, pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadan dan setelah Lebaran sudah dilakukan selama tiga periode pada tahun ini. Tepatnya usai Lebaran pada (22 April-5 Mei), peniadaan mudik (6-17 Mei 202), dan pascamudik (18-24 Mei 2021). Periode kali ini ditetapkan perpanjangan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021. Pada perpanjangan ini juga dilakukan pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera. “Perlu ditekankan, adanya pembedaan regional, khususnya di Pulau Sumatera. Karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik,” kata Wiku.
Khusus bagi pelaku perjalanan di Sumatera, perjalanan dalam pulau atau antardaerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site. Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Selain itu, pada perpanjangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatera, yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1×24 jam, GeNose on site. Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2×24 jam, GeNose on site. (tan/jpnn/ila)
Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulai Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3×24 jam, antigen 2×24 jam, dan GeNose on site. Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar kota berlaku hasil PCR 3×24 jam dan GeNose on site. Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3×24 jam, antigen 2×24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan. (tan/jpnn/ila)