LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ketua Komite Muda Nusantara (KMN) Johan mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Dimana, salahsatu materi yang dikabulkan MK yakni soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
“Keputusan MK tersebut bersifat mengikat dan final. Karenanya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka kata Johan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan.
“Tidak bisa tidak, karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU,” kata Johan, Sabtu (27/5) dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos.
Johan menjelaskan, bahwa MK merupakan lembaga peradilan negara yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, permohonan Judicial Review oleh pemohon terkait dengan ketentuan dalam suatu Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Oleh karenanya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputus,” tutupnya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

”Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman. (fdh/tri)