JAKARTA -Penggeledahan yang dilakukan KPK di Bank Indonesia (BI) terkait kasus Century ternyata berlangsung cukup lama. Sekitar 45 penyidik KPK melakukan pencarian barang bukti kasus Century hingga 20 jam lamanya. Penggeledahan itu baru berakhir Rabu pagi (26/6), sekitar pukul 05.30.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan lebih dari 20 jam itu sangat bermanfaat untuk proses penyidikan kasus “korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.
“Ada banyak hal yang kami dapat dari penggeledahan itu,” ujar Bambang. Namun Bambang tidak merinci apa saja barang bukti yang berhasil didapatkan tim dari KPK. Dalam kesempatan itu, Bambang menyampaikan apresiasinya terhadap Gubernur BI dan jajarannya yang mendukung proses penggeledahan. “BI tidak membuat kegaduhan, tidak memberikan informasi yang distortif, dan menyesatkan. Sehingga tim yang melakukan penggeledahan bisa bekerja optimal,” paparnya.
Menurut pria yang akrab disapa BW itu, apa yang dilakukan institusi BI perlu dicontoh lembaga pemerintah dan non pemerintah lain dalam menyikapi penggeledahan yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengerahkan 45 penyidik untuk melakukan penggeledahan di Kantor BI, Jalan MH Thamrin. Juru Bicara Bank Indonesia (BI), Difi Johansyah mengatakan petugas dari KPK menggeledah sejumlah ruangan.
Yang disasar KPK antara lain, Departemen Pengawasan Bank, Departemen Perizinan Bank, Departemen Pengelolaan Moneter, Departemen Pengawasan Moneter, hingga Departemen Komunikasi. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari barang bukti baru setelah KPK sebelumnya memeriksa saksi yang terkait pejabat BI.
Kasus Century memang salah satu pekerjaan rumah (PR) besar yang belum diselesaikan lembaga antirasuah tersebut. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu, KPK baru menetapkan dua tersangka.
Mereka ialah Budi Mulya sebagai mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa BI. Saat menjabat sebagai Deputi Pengelolaan Moneter, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP pada Bank Century.
Satu tersangka lain ialah Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjiriyah. Baik Budi maupun Siti hingga kini belum ditahan. Sebelumnya pimpinan KPK mengatakan dari pemeriksaan sejumlah saksi, didapatlah keterangan yang memuaskan.
Salah satunya keterangan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang baru saja diperiksa di Washington DC, Amerika Serikat.”Selain Sri Mulyani, penyidik KPK juga baru saja memeriksa staf deputi yang kini sedang menempuh studi di Australia, yakni Galuh AW.
Kemarin (26/6), penyidik KPK juga memeriksa saksi dari BI lain yakni Dody Budi Waluyo, Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) BI. Sayangnya, Dody tidak bersedia memberikan keterangan apapun saat dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan. Dia beralasan tidak kompeten menjawab perihal pemberian FPJP.(ram/gun/kim/jpnn)