JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terungkapnya nama ES dalam pusaran kasus korupsi BTS Kominfo yang diduga berperan sebagai makelar kasus alias markus sungguh mencengangkan. Ini harus menjadi atensi khusus Menteri BUMN, Erick Tohir.
Peran ES diduga menerima aliran uang Rp 10 miliar untuk meredam Kejaksaan Agung menyidik kasus tersebut, lantaran dia punya hubungan khusus dengan pejabat Kejagung. Hal itu telah diungkap hasil investigasi sebuah majalah nasional edisi 24 Juni 2023, berjudul Korupsi BTS Memancar Sampai Jauh.
Tentu publik bertanya, jika seorang anggota direksi bisa mengendalikan kasus hukum di tempat lain, bagaimana orang bisa percaya terhadap proses bisnis di Pertamina berlangsung transparan dan akuntabel.
“Jika benar perbuatan ES tersebut, dia bisa dijerat Pasal 12 UU Tipikor, lantaran masuk klasifikasi ikut merintangi proses penyidikan atau Obsrtaction of Justice, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam rilis yang diterima awak media Selasa (27/6).
Jadi, kata Yusri, Erick Tohir harus segera mencopot ES sebagai Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Holding, sebab ia diduga berperan sebagai makelar kasus. “ES diangkat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina sejak 5 Febuari 2021 atas keputusan Menteri BUMN Erick Tohir,” kata Yusri.
Sebelum menjabat sebagai Direktur SDM Pertamina, ES menjabat sebagai Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya (Persero). “Mungkin ketika di posisi ini dia sudah menjalin hubungan dengan jaksa-jaksa yang suka ‘memanjat’ kasus,” kata Yusri.
Terungkapnya nama ES, menambah daftar panjang direksi BUMN tersangkut kasus korupsi. “Berdasarkan hal-hal tersebut, CERI menduga banyak terjadi juga praktik ilegal dalam proses seleksi untuk menjadi Direksi BUMN,” beber Yusri.
“Kami hanya mengingatkan kembali, bahwa Erick Tohir ketika di awal menjabat sebagai Menteri, suka mengatakan, BUMN itu bukan Badan Usaha Milik Nenek Loe,” tegas Yusri.
Yusri menegaskan, seorang bermental makelar kasus alias markus mestinya tidak menempati posisi strategis di BUMN. “Bagaimana mungkin seorang bermental markus ditempatkan sebagai Direktur SDM Pertamina, bisa kacau balau menempatkan Direksi di Subholding dan anak usaha Pertamina,” jelas Yusri.
“Kami mencurigai ada praktik kotor di Pertamina tak tersentuh hukum akibat praktik hubungan yang dijalin oleh model ES ini. Mereka malah berkoloborasi mencopet BUMN,” tutupnya. (dek)