30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dapat Empat Dakwaan, Gayus Bingung

JAKARTA- Gayus Tambunan kembali disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (26/7). Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Gayus untuk empat perkara sekaligus. Hal itu membuat Gayus stres dan bingung. Dia akhir acara, Gayus langsung curhat kepada majelis hakim dan wartawan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 tersebut, Gayus didakwa dengan pasal berlapis. Undang-undang yang digunakan adalah UU Pemberantasan Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari empat dakwaan itu, Gayus diduga menerima suap senilai Rp 925 juta dari Robertus Antonius terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Selain itu, Gayus didakwa menerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara, penyimpanan dan pencucian uang sebesar Rp74 miliar dan Rp28 miliar hingga menyuap petugas Rutan Mako Brimob.”Semua itu membuat Gayus terancam hukuman yang tidak ringan, maksimal 20 tahun penjara. “Hingga sekarang tidak pernah melaporkan kepada Direktorat Jenderal Gratifikasi KPK,” ujar jaksa Uung Abdul Syakur saat membaca dakwaan.

Nah, Gayus mulai memainkan drama paska kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi. Dia meminta waktu kepada majelis hakim untuk diizinkan membaca dua lembar tulisan yang merupakan curahan hatinya. Dalam surat tersebut, Gayus mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).”Saya bingung, semakin kesini dakwaan kepada saya makin bertumpuk,” imbuhnya.

Dengan nada sedih, bapak tiga anak itu mengatakan, banyak harapan yang ditujukan padanya. Terutama saat tertangkap dan diminta untuk mengungkap segala bentuk mafia pajak. Termasuk janji menjadikannya whistle blower dengan imbalan keringanan hukuman.

Dia menyinggung Satgas Anti Mafia Hukum yang dahulu terus mendorongnya untuk mengungkap berbagai kasus. Namun, saat dia sudah mengungkapkan semua itu, satgas justru meninggalkannya. (dim/nw/jpnn)

JAKARTA- Gayus Tambunan kembali disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (26/7). Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa Gayus untuk empat perkara sekaligus. Hal itu membuat Gayus stres dan bingung. Dia akhir acara, Gayus langsung curhat kepada majelis hakim dan wartawan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 tersebut, Gayus didakwa dengan pasal berlapis. Undang-undang yang digunakan adalah UU Pemberantasan Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari empat dakwaan itu, Gayus diduga menerima suap senilai Rp 925 juta dari Robertus Antonius terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Selain itu, Gayus didakwa menerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara, penyimpanan dan pencucian uang sebesar Rp74 miliar dan Rp28 miliar hingga menyuap petugas Rutan Mako Brimob.”Semua itu membuat Gayus terancam hukuman yang tidak ringan, maksimal 20 tahun penjara. “Hingga sekarang tidak pernah melaporkan kepada Direktorat Jenderal Gratifikasi KPK,” ujar jaksa Uung Abdul Syakur saat membaca dakwaan.

Nah, Gayus mulai memainkan drama paska kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi. Dia meminta waktu kepada majelis hakim untuk diizinkan membaca dua lembar tulisan yang merupakan curahan hatinya. Dalam surat tersebut, Gayus mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).”Saya bingung, semakin kesini dakwaan kepada saya makin bertumpuk,” imbuhnya.

Dengan nada sedih, bapak tiga anak itu mengatakan, banyak harapan yang ditujukan padanya. Terutama saat tertangkap dan diminta untuk mengungkap segala bentuk mafia pajak. Termasuk janji menjadikannya whistle blower dengan imbalan keringanan hukuman.

Dia menyinggung Satgas Anti Mafia Hukum yang dahulu terus mendorongnya untuk mengungkap berbagai kasus. Namun, saat dia sudah mengungkapkan semua itu, satgas justru meninggalkannya. (dim/nw/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/