26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK Geledah Kantor Hotma Sitompul

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap pengurusan kasus di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menyeret anak buah advokat Hotma Sitompul, Mario Carnalio Bernardo.

Tadi malam (Jumat, 26/7), tim dari KPK langsung menggeledah kantor advokat Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. “Benar, KPK melakukan penggeledahan,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi.

Informasi diperoleh penggeledan setidaknya berlangsung sejak pukul 20.30 WIB. Hingga pukul 22.45 WIB penggeledahan oleh belasan penyidik KPK di kantor advokat Hotma Sitompul itu masih berlangsung.

Penggeledahan dilakukan akibat dari penangkapan anak buah Hotma Sitompul, Mario Carnalio Bernardo. Mario ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Hotma Sitompul di Jl Martapura, Jakarta Pusat, Kamis (25/7) kemarin.

Sebelumnya, setelah menyelesaikan pemeriksaan 1×24 jam terhadap Mario dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman, KPK akhirnya memutuskan keduanya menjadi tersangka. Penyidik menemukan dua bukti yang cukup bahwa mereka melakukan suap. Tapi, perjalanan masih panjang karena belum diketahui siapa dalang penyuapan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan, penyidik telah menaikkan status Mario dan Djodi dari terperiksa menjadi tersangka kemarin (26/7). “Sudah ke tahap selanjutnya. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan,” ujar Bambang di gedung KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka itu langsung dijebloskan ke Rutan KPK.

Keponakan Hotman Sitompul Jadi Tersangka

Jubir Johan Budi SP menambahkan, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) itu dilakukan kemarin pada pukul 10.00. Dalam sprindik disebutkan bahwa Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disebut melanggar pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU yang sama. “Kasusnya, dugaan korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu dalam pengurusan kasasi tindak pidana penipuan dengan terdakwa HWO di MA,” kata Johan.

Dari kasus tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp128 juta. Rinciannya, Rp78 juta saat tangkap tangan dan Rp50 juta diamankan dari rumah Djodi. Menurut penelusuran Jawa Pos (grup Sumut Pos), HWO merujuk pada Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dalam situs MA, diketahui dia memiliki perkara dengan nomor register 521 K/PID/2013 dengan status termohon atau terdakwa. Sedangkan pengadilan pertama yang menangani kasus tersebut adalah PN Jaksel dan jenis permohonan adalah huruf K (pajak).

Kasusnya masuk sejak 9 April 2013 dengan tanggal distribusi 27 Mei 2013. Pemohon adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perkara itu ditangani tiga hakim agung, yakni Gayus Lumbuun sebagai ketua bersama dua anggotanya Andi Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama. Sampai saat ini, status perkara sendiri masih dalam proses pemeriksaan oleh tim CA.

“Ada yang unik dan harus diungkap lebih dalam oleh KPK, terutama soal siapa sebenarnya aktor intelektual pemberi suap. Sebab, Johan menyebut kalau HWO bukanlah klien dari Mario. Begitu juga dengan Djodi, dia hanya staf diklat MA yang tentu tidak mempunyai kewenangan untuk memutus kasus. “Bukan (klien Mario), ini kasusnya pada pengurusan kasasi,” jelas Johan.

Namun, dia tidak membenarkan atau menyalahkan saat awak media meminta penegasan apakah itu berarti Mario dan Djodi sebagai makelar kasus. Dia hanya memastikan kalau KPK masih terus mendalami hasil tangkap tangan tersebut.

Menurut Johan, pengembangan penyidikan mengarah pada dua. Yakni, ke pihak Mario yang diduga sebagai pemberi dan para penerima. Muaranya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu akan mencari ada tidaknya pemberi atau penerima uang di luar Mario dan Djodi. Apalagi, pemberian uang saat tangkap tangan terjadi ternyata bukan kali pertama. “Kemarin itu sudah yang kedua. Sebelumnya sudah ada dengan jumlah Rp50 juta,” tutur Johan.
Pengakuan itu juga tidak ditelan mentah-mentah oleh penyidik. Pendalaman terus dilakukan karena Mario sampai saat ini disebut Johan masih mencoba bertahan. Dibanding Djodi, Mario lebih banyak mengelak dari tuduhan KPK.

Sementara, Mario menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 19.00. Saat keluar dari ruang pemerikaan menuju mobil tahanan KPK dia tidak memberikan banyak pertanyaan. Dia hanya mengatakan kalau keterangannya sudah diambil penyidik. Dia ngotot tidak bersalah. “Saya pastikan tidak ada penyuapan,” tegasnya.

Penegasan itu ditambahkan oleh kuasa hukum Mario, John Pattiwael. Kliennya tidak tahu menahu soal perkara yang dituduhkan padanya. Sebab, kasus tersebut tidak ditangani oleh kantor hukum Hotma Sitompul, tempat Mario bernaung selama ini. Meski demikian, dia menghormati langkah KPK dan siap bertarung di pengadilan.

Itulah kenapa, John enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar penangkapan. Terutama asal-usul uang yang kabarnya diberikan Mario ke Djodi dalam tas cokelat. “Saya tidak bisa menyampaikan materi yang terlalu dalam.” Biar nanti di pengadilan saja. Yang jelas tidak ada kaitan dengan kantor Hotma Sitompul,” tegasnya.

Di tempat berbeda, kuasa hukum Mario yang lain Tommy Sihotang mengatakan Mario sudah lama bekerja di kantor hukum Hotma Sitompul Associates. Dia menyebutkan sudah belasan tahun. Mario juga diketahui sebagai keponakan Hotma. “Ibunya dia (Mario) merupakan kakak kandung Hotma,” jelas pengacara asal Pematangsiantar itu. Mario disebut bekerja di Hotma Sitompul Associates sudah belasan tahun.

Terpisah, MA membenarkan kalau saat ini sedang memproses perkara kasasi kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya seperti yang dimaksud KPK. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, sulit bagi jajaran MA untuk mempermainkan perkara karena tidak langsung berurusan dengan para pihak. “Beda dengan pengadilan. Di MA ini pengacara tidak langsung ke sini. Karena tidak langsung berkaitan dengan persidangan. Di sini, judex juris, hanya periksa berkas-berkasnya saja. Yang mengajukan juga kan pengadilan pengaju yaitu pengadilan pertama,” ungkap Ridwan.
Setelah perkara masuk, maka dicantumkan ke”website”info perkara. Lantas masuk ke direktori putusan, dan kemudian berkas itu berbarengan dengan dimasukkan ke direktori putusan akan dikirmkan ke pengadilan pengaju. “Apakah itu pengadilan militer, pengadilan agama, pengadilan negeri, lalu diteruskan ke para pihak melalui pengadilan itu. MA tidak bisa langsung ke para pihak,” tegas Ridwan.

Meski begitu, pihaknya menyadari bahwa jajaran di bawah MA sangat gemuk sehingga tidak mudah melakukan pengawasan secara menyeluruh. Pengetatan pengawasan juga suda dilakukan. “Di MA, ada 864 satuan kerja sampai ke kabupaten kecil. Di pengadilan saja ada tiga atau empat mulai PN, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha megara. Belum lagi ada pengadilan tinggi di seluruh provinsi. Hakimnya saja ada 8700. Sementara pegawai lebih dari 12 ribu. Nah tentunya untuk itu ya bisa saja terjadi,” terang Ridwan. (zul/dim/gen/gun/agm/jpnn)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap pengurusan kasus di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menyeret anak buah advokat Hotma Sitompul, Mario Carnalio Bernardo.

Tadi malam (Jumat, 26/7), tim dari KPK langsung menggeledah kantor advokat Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. “Benar, KPK melakukan penggeledahan,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi.

Informasi diperoleh penggeledan setidaknya berlangsung sejak pukul 20.30 WIB. Hingga pukul 22.45 WIB penggeledahan oleh belasan penyidik KPK di kantor advokat Hotma Sitompul itu masih berlangsung.

Penggeledahan dilakukan akibat dari penangkapan anak buah Hotma Sitompul, Mario Carnalio Bernardo. Mario ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Hotma Sitompul di Jl Martapura, Jakarta Pusat, Kamis (25/7) kemarin.

Sebelumnya, setelah menyelesaikan pemeriksaan 1×24 jam terhadap Mario dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman, KPK akhirnya memutuskan keduanya menjadi tersangka. Penyidik menemukan dua bukti yang cukup bahwa mereka melakukan suap. Tapi, perjalanan masih panjang karena belum diketahui siapa dalang penyuapan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan, penyidik telah menaikkan status Mario dan Djodi dari terperiksa menjadi tersangka kemarin (26/7). “Sudah ke tahap selanjutnya. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan,” ujar Bambang di gedung KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka itu langsung dijebloskan ke Rutan KPK.

Keponakan Hotman Sitompul Jadi Tersangka

Jubir Johan Budi SP menambahkan, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) itu dilakukan kemarin pada pukul 10.00. Dalam sprindik disebutkan bahwa Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disebut melanggar pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU yang sama. “Kasusnya, dugaan korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu dalam pengurusan kasasi tindak pidana penipuan dengan terdakwa HWO di MA,” kata Johan.

Dari kasus tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp128 juta. Rinciannya, Rp78 juta saat tangkap tangan dan Rp50 juta diamankan dari rumah Djodi. Menurut penelusuran Jawa Pos (grup Sumut Pos), HWO merujuk pada Hutomo Wijaya Ongowarsito. Dalam situs MA, diketahui dia memiliki perkara dengan nomor register 521 K/PID/2013 dengan status termohon atau terdakwa. Sedangkan pengadilan pertama yang menangani kasus tersebut adalah PN Jaksel dan jenis permohonan adalah huruf K (pajak).

Kasusnya masuk sejak 9 April 2013 dengan tanggal distribusi 27 Mei 2013. Pemohon adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perkara itu ditangani tiga hakim agung, yakni Gayus Lumbuun sebagai ketua bersama dua anggotanya Andi Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama. Sampai saat ini, status perkara sendiri masih dalam proses pemeriksaan oleh tim CA.

“Ada yang unik dan harus diungkap lebih dalam oleh KPK, terutama soal siapa sebenarnya aktor intelektual pemberi suap. Sebab, Johan menyebut kalau HWO bukanlah klien dari Mario. Begitu juga dengan Djodi, dia hanya staf diklat MA yang tentu tidak mempunyai kewenangan untuk memutus kasus. “Bukan (klien Mario), ini kasusnya pada pengurusan kasasi,” jelas Johan.

Namun, dia tidak membenarkan atau menyalahkan saat awak media meminta penegasan apakah itu berarti Mario dan Djodi sebagai makelar kasus. Dia hanya memastikan kalau KPK masih terus mendalami hasil tangkap tangan tersebut.

Menurut Johan, pengembangan penyidikan mengarah pada dua. Yakni, ke pihak Mario yang diduga sebagai pemberi dan para penerima. Muaranya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu akan mencari ada tidaknya pemberi atau penerima uang di luar Mario dan Djodi. Apalagi, pemberian uang saat tangkap tangan terjadi ternyata bukan kali pertama. “Kemarin itu sudah yang kedua. Sebelumnya sudah ada dengan jumlah Rp50 juta,” tutur Johan.
Pengakuan itu juga tidak ditelan mentah-mentah oleh penyidik. Pendalaman terus dilakukan karena Mario sampai saat ini disebut Johan masih mencoba bertahan. Dibanding Djodi, Mario lebih banyak mengelak dari tuduhan KPK.

Sementara, Mario menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 19.00. Saat keluar dari ruang pemerikaan menuju mobil tahanan KPK dia tidak memberikan banyak pertanyaan. Dia hanya mengatakan kalau keterangannya sudah diambil penyidik. Dia ngotot tidak bersalah. “Saya pastikan tidak ada penyuapan,” tegasnya.

Penegasan itu ditambahkan oleh kuasa hukum Mario, John Pattiwael. Kliennya tidak tahu menahu soal perkara yang dituduhkan padanya. Sebab, kasus tersebut tidak ditangani oleh kantor hukum Hotma Sitompul, tempat Mario bernaung selama ini. Meski demikian, dia menghormati langkah KPK dan siap bertarung di pengadilan.

Itulah kenapa, John enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar penangkapan. Terutama asal-usul uang yang kabarnya diberikan Mario ke Djodi dalam tas cokelat. “Saya tidak bisa menyampaikan materi yang terlalu dalam.” Biar nanti di pengadilan saja. Yang jelas tidak ada kaitan dengan kantor Hotma Sitompul,” tegasnya.

Di tempat berbeda, kuasa hukum Mario yang lain Tommy Sihotang mengatakan Mario sudah lama bekerja di kantor hukum Hotma Sitompul Associates. Dia menyebutkan sudah belasan tahun. Mario juga diketahui sebagai keponakan Hotma. “Ibunya dia (Mario) merupakan kakak kandung Hotma,” jelas pengacara asal Pematangsiantar itu. Mario disebut bekerja di Hotma Sitompul Associates sudah belasan tahun.

Terpisah, MA membenarkan kalau saat ini sedang memproses perkara kasasi kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya seperti yang dimaksud KPK. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, sulit bagi jajaran MA untuk mempermainkan perkara karena tidak langsung berurusan dengan para pihak. “Beda dengan pengadilan. Di MA ini pengacara tidak langsung ke sini. Karena tidak langsung berkaitan dengan persidangan. Di sini, judex juris, hanya periksa berkas-berkasnya saja. Yang mengajukan juga kan pengadilan pengaju yaitu pengadilan pertama,” ungkap Ridwan.
Setelah perkara masuk, maka dicantumkan ke”website”info perkara. Lantas masuk ke direktori putusan, dan kemudian berkas itu berbarengan dengan dimasukkan ke direktori putusan akan dikirmkan ke pengadilan pengaju. “Apakah itu pengadilan militer, pengadilan agama, pengadilan negeri, lalu diteruskan ke para pihak melalui pengadilan itu. MA tidak bisa langsung ke para pihak,” tegas Ridwan.

Meski begitu, pihaknya menyadari bahwa jajaran di bawah MA sangat gemuk sehingga tidak mudah melakukan pengawasan secara menyeluruh. Pengetatan pengawasan juga suda dilakukan. “Di MA, ada 864 satuan kerja sampai ke kabupaten kecil. Di pengadilan saja ada tiga atau empat mulai PN, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha megara. Belum lagi ada pengadilan tinggi di seluruh provinsi. Hakimnya saja ada 8700. Sementara pegawai lebih dari 12 ribu. Nah tentunya untuk itu ya bisa saja terjadi,” terang Ridwan. (zul/dim/gen/gun/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/