Site icon SumutPos

OC Kaligus Terus Berulah, Jaksa KPK: Biar Hakim yang Menilai

OC Kaligis mengacungkan jempol saat dibawa sebagai tahanan KPK.
OC Kaligis mengacungkan jempol saat dibawa sebagai tahanan KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa KPK Yudi Kristiana menyesalkan sikap terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8). Pasalnya, sudah dua kali ulah advokat senior itu menyebabkan sidang pembacaan dakwaan ditunda.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim dokter dari IDI kondisi kesehatan OC tidak jadi halangan untuk mengikuti sidang. Karena itu, penundaan sebenarnya tidak beralasan.

“Tadi sudah dibacakan di persidangan. Jadi sebenarnya OC Kaligis, layak, cakap, mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan (sidang),” kata Yudi kepada wartawan usai sidang.

Selain masalah kesehatan, OC juga mengeluhkan sejumlah hal lainnya. Salah satu di antaranya adalah soal belum menerima surat dakwaan dari jaksa. Karena hal itu, dia menolak surat dakwaan dibacakan saat sidang hari ini.

Namun tudingan OC itu dibantah tegas oleh Yudi. Menurutnya, OC justru menolak saat jaksa menghantarkan surat dakwaan ke Rutan Guntur tempat ayahanda aktris Velove Vexia itu ditahan.

“Tadi saya sudah sampaikan bahwa terdakwa menolak untuk menerima surat dakwaan, kemudian dibuatkan surat berita acara penolakan yang ditandatangan penasihat hukum. Tapi nanti biar hakim yang menilai itu penyerahan (dakwaan) atau bukan,” ucapnya.

Pemblokiran sejumlah rekening bank miliknya juga dipersoalkan oleh pengacara berusia 74 tahun itu. Menurutnya langkah KPK itu tidak relevan dengan kasus suap hakim PTUN Medan.

Namun Yudi kembali membantah tudingan bekas ketua Mahkamah Partai NasDem itu. Dia tegaskan, pemblokiran yang dilakukan KPK berkaitan dengan perkara dan sudah sesuai ketentuan undang-undang.

“Sebagai orang yang tahu hukum mestinya jauh lebih lebih wise (bijak) menyikapi prosedur hukum. Semuanya menuju pencarian kebenaran,” imbau Yudi.

Seperti diketahui, OC bersikeras tidak bisa mengikuti sidang karena sedang sakit. Dia tidak menerima hasil pemeriksaan tim IDI dan mendesak diizinkan diperiksa oleh dokter yang dipilihnya sendiri. Karena desakan OC ini, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (dil/jpnn)

Exit mobile version