Golkar Sumut Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah
Langkah jemput paksa KPK terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini mengundang keprihatinan khususnya DPD Partai Golkar Sumut. Karena itu, asas praduga tidak bersalah diminta dikedepankan, tetapi juga yang bersangkutan harus taat hukum.
Sekretaris DPD Golkar Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, sejak awal partainya berkomitmen untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahkan pihaknya telah mengkampanyekan diri sebagai partai bersih. “Sehingga jika ada persoalan, kami berharap mereka (kader) bisa sadar dan mengikuti proses hukum dengan baik,” ujar Irham, Rabu (26/9).
Menurutnya, kader Partai Golkar harus bisa menjadi contoh baik di masyarakat. Dengan begitu, nama organisasi juga kan ikut baik di mata publik. Terlebih lagi, partially beringin rimbun ini adalah pemenang pemilu di Sumut 2014 silam untuk DPRD Sumut.
Pun begitu, pihaknya tetap menganggap azas praduga tidak bersalah adalah satu hal penting. Sebab mereka tidak ingin para kader diadili di luar proses peradilan. Meskipun pada prinsipnya, mendorong proses hukum agar diikuti kader dengan baik dan taat. “Kita juga tidak ingin kader kita diadili di luar proses peradilan,” katanya.
Begitu juga dengan langkah tindak lanjut secara internal, setelah kader mereka ditahan KPK. Irham menyebutkan, Golkar juga tidak serta merta melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota DPRD Sumut dari fraksi mereka, yang menjadi tersangka dan ditahan KPK.
“Tidak mungkin instan menjalani proses itu. Tidak secepat itu. Berbeda mungkin dengan partai lain. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri,” pungkas Irham sambil mencontohkan sikap dan langkah Idrus Marham, yang sebelumnya Sekjen DPP Partai Golkar hingga Menteri Sosial, kemudian mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Sebelumnya, KPKmelanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Bahkan, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap anggota DPRD Sumut Muhammad Faisal Lubis.
Penyidik KPK datang ke kediaman Faisal di kawasan Komplek Villa Asoka, Jalan Asoka, Pasar I, Jalan Setia Budi Kota Medan, Rabu (26/9) pagi. Petugas menumpang dua mobil dengan nopol BK 27 IB dan BK 1210 OI. (dvs/man/bal)