JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Angin segar untuk tenaga honorer datang dari DPR. Itu setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Dalam rapat kerja (raker) tingkat satu dengan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi II DPR sepakat dengan RUU ASN tersebut.
KESEPAKATAN membawa RUU ASN ke paripurna, disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (26/9). Dalam forum raker, Doli menegaskan, semua pandangan fraksi terkait RUU ASN bisa disetujui. Persetujuan itulah yang menjadi dasar membawa RUU ASN ke tingkat dua atau rapat paripurna DPR. “Kita sahkan Rancangan Undang-Undang ini, ya,” kata Doli.
Rencana pengesahan RUU ASN juga mendapat persetujuan pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, RUU tersebut menjawab tantangan ekspetasi publik yang semakin besar terhadap kualitas pelayanan publik. “Sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, ideal dan profesional,” ujarnya.
RUU ini, lanjut Anas, secara umum memuat tujuh klaster pembahasan. Yakni klaster penghapusan KASN menjadi penguatan pengawasan sistem merit; penetapan kebutuan ASN; kesejahteraan ASN; pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; penataan tenaga kerja honorer; digitalisasi manajemen ASN; dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.
Tidak hanya itu, RUU ASN tersebut juga membawa tujuh agenda transformasi. Salah satunya rekrutmen dan jabatan ASN. Anas menjelaskan, rekrutmen ASN akan menjadi lebih fleksibel dengan adanya aturan baru ini. “Rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun dengan proses yang lebih dari setahun,” terangnya.
Agenda transformasi lainnya adalah kemudahan mobilitas talenta nasional untuk mengatasi kesenjangan. Anas menyebut talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar. Utamanya di Jawa. Sementara di daerah lain di luar Jawa, banyak formasi yang tidak terisi karena kurangnya talenta. “Ke depan dengan UU yang baru ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan,” tuturnya.
Anas menambahkan, yang tak kalah penting dari perubahan UU ASN tersebut adalah terkait dengan penuntasan penataan tenaga honorer. Menurutnya, peliknya persoalan tenaga honorer akan bisa dituntaskan setelah UU ASN tersebut berlaku. “Dengan adanya revisi UU ini, penataan non-ASN akan segera bisa diselesaikan,” imbuhnya.
Selain itu, agenda transformasi dalam UU ASN juga mencangkup percepatan pengembangan kompetensi. Anas menerangkan, selama ini pla pengembangan kompetensi yang digunakan cenderung klasik. Nah, dengan adanya direvisinya UU yang tersebut, maka pengembangan kompetensi ASN bisa lebih dinamis. “Di UU ini ada program Merdeka Bekerja,” ungkapnya.
Selain itu, Anas menyebut RUU ASN juga membawa agenda reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Menurutnya, 99% kinerja individu ASN selama ini dinilai baik oleh sistem. Namun, dalam realitanya, nilai tersebut ternyata akibat pimpinan yang sungkan memberi nilai kurang baik kepada bawahannya.
“Kinerja individu belum selaras dengan kinerja organisasi. Dimana masih relatif cukup banyak complain pelayanan publik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut. Agenda transformasi ASN, lanjut Anas, juga mencangkup digitalisasi manajemen ASN. Hal itu bertujuan agar ASN semakin profesional.
Ketua Panja revisi UU ASN, Syamsurizal dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I itu juga mengungkapkan, salah satu yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut diatur dalam BAB VI terkait hak dan kewajiban.
“Hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material,” ujar Syamsurizal.
Selain itu, terdapat perubahan komponen hak yang akan diterima oleh PNS dan PPPK dalam revisi UU ASN. Salah satunya adanya penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh PNS maupun PPPK. “Perubahan komponen hak, yaitu penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum,” ujar Syamsurizal.
Selanjutnya dalam BAB VIII terkait manajemen ASN, akan mengatur tentang manajemen ASN. RUU tersebut akan menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembedaan antara manajemen PNS dengan PPPK. “PNS dan PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta, dan karir, serta jaminan pensiun,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Poin lainnya yang sudah disepakati, terkait jabatan ASN yang diatur dalam BAB V revisi UU ASN. Anggota TNI dan Polri kini dapat mengisi jabatan ASN non-manajerial. “Tentang jenis jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas,” beber Syamsurizal.
“Jabatan non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri,” sambungnya. (tyo/jpg)