25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

67 Ribu Honorer Batal Jadi CPNS

Wakil Menpan-RB: Ini Keputusan Politik Pemerintah dan DPR

JAKARTA- Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih jadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.

Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes di antara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer. “Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, Red),” terang Eko Prasojo kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan menundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS. “Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, Red) dengan kualifikasi yang tak baik,” kata Eko, Wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara.  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya,” kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. “Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu,” ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, di mana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. “Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu,” terangnya.
Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. “Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa,” kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai Menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas.  Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan ‘abdi negara’ itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS.
Ternyata, begitu Mangindaan ‘dimutasi’ menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total. Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Hanya saja, usai pertemuan, menteri baru itu tak banyak komentar. “Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN,” ujarnya singkat.

17 CPNS Kalahkan Pemko Medan

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan dan memenangkan sebagian petitum gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tergugat Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap 17 CPNS dalam rekrutmen periode 2010-2011 lalu, Rabu (26/10) sore.

Ketua Majelis Hakim, Subirharta SH, dalam amar putusannya memerintahkan pada tergugat agar mengubah sistem perekrutan CPNS di lingkungan Pemko Medan. Pemko Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap 17 CPNS dalam rekrutmen penerimaan calon PNS periode 2010-2011.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan tergugat untuk mengakomodir ke-17 CPNS tersebut dalam hal mengganti rugi secara materiil maupun imateriil, serta membuat permohonan maaf kepada korban di dua media cetak dan 2 media elektronik. “Ya, harapan kita agar tergugat melaksanakan perintah hakim yaitu mengumumkan permohonan maaf di media cetak dan elektronik, mengakomodir hak-hak ke-17 korban dan mengubah sistem rekrutmen CPNS pada masa yang akan datang,” beber Penasihat Hukum LBH, Irwandi Lubis SH dan Surya Adinata SH Mkn di PN Medan, kemarin.

Lanjut, Irwandi Lubis SH, bahwa jelas tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya karena sebelumnya Walikota Medan telah mengeluarkan surat edaran tentang cara perekrutan CPNS melalui website www.ppcpns.go.id dan web tersebut menurut LBH adalah alat bukti sah berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik. “Nah, karena ada website itulah warga negara yang ingin ikut seleksi penerimaan CPNS Pemko Medan mendapat informasi,” tegasnya.

Pihak Pemko Medan tampaknya berat menerima putusan dari PN Medan tersebut. “Saya belum ada menerima hasil putusan tersebut. Tetapi bila putusan PN Medan meminta mengakomodir CPNS itu sangat berat bagi Pemko Medan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Parluhutan Hasibuan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (26/10).

Dijelaskannya, penerimaan CPNS di Pemko Medan melalui penyaringan, ketika diumumkan hasil CPNS yang dinyatakan lulus, ke-17 CPNS tersebut tidak ada. “Penerimaan CPNS kan melalui penyaringan, itu terjadi karena kesalahan jaringan yang error,” jelas Parluhutan.

Kendati demikian, lanjut Parluhutan, Pemko Medan akan menunggu hasil putusan PN Medan itu. “Kita (Pemko Medan, Red) tunggu putusan dikirimkan dan akan kita pelajari terlebih dahulu,” bebernya.(sam/rud/adl)
Alasan Pembatalan Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

  1. Penataan Kepegawaian:  Percuma jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.
  2. Keuangan Negara:  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit.

Sumber: Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo.

Wakil Menpan-RB: Ini Keputusan Politik Pemerintah dan DPR

JAKARTA- Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih jadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.

Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes di antara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer. “Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, Red),” terang Eko Prasojo kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan menundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS. “Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, Red) dengan kualifikasi yang tak baik,” kata Eko, Wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara.  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya,” kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi. “Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu,” ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, di mana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. “Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu,” terangnya.
Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. “Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa,” kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai Menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas.  Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan ‘abdi negara’ itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS.
Ternyata, begitu Mangindaan ‘dimutasi’ menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total. Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Hanya saja, usai pertemuan, menteri baru itu tak banyak komentar. “Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN,” ujarnya singkat.

17 CPNS Kalahkan Pemko Medan

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan dan memenangkan sebagian petitum gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tergugat Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap 17 CPNS dalam rekrutmen periode 2010-2011 lalu, Rabu (26/10) sore.

Ketua Majelis Hakim, Subirharta SH, dalam amar putusannya memerintahkan pada tergugat agar mengubah sistem perekrutan CPNS di lingkungan Pemko Medan. Pemko Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap 17 CPNS dalam rekrutmen penerimaan calon PNS periode 2010-2011.

Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan tergugat untuk mengakomodir ke-17 CPNS tersebut dalam hal mengganti rugi secara materiil maupun imateriil, serta membuat permohonan maaf kepada korban di dua media cetak dan 2 media elektronik. “Ya, harapan kita agar tergugat melaksanakan perintah hakim yaitu mengumumkan permohonan maaf di media cetak dan elektronik, mengakomodir hak-hak ke-17 korban dan mengubah sistem rekrutmen CPNS pada masa yang akan datang,” beber Penasihat Hukum LBH, Irwandi Lubis SH dan Surya Adinata SH Mkn di PN Medan, kemarin.

Lanjut, Irwandi Lubis SH, bahwa jelas tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya karena sebelumnya Walikota Medan telah mengeluarkan surat edaran tentang cara perekrutan CPNS melalui website www.ppcpns.go.id dan web tersebut menurut LBH adalah alat bukti sah berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik. “Nah, karena ada website itulah warga negara yang ingin ikut seleksi penerimaan CPNS Pemko Medan mendapat informasi,” tegasnya.

Pihak Pemko Medan tampaknya berat menerima putusan dari PN Medan tersebut. “Saya belum ada menerima hasil putusan tersebut. Tetapi bila putusan PN Medan meminta mengakomodir CPNS itu sangat berat bagi Pemko Medan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Parluhutan Hasibuan, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (26/10).

Dijelaskannya, penerimaan CPNS di Pemko Medan melalui penyaringan, ketika diumumkan hasil CPNS yang dinyatakan lulus, ke-17 CPNS tersebut tidak ada. “Penerimaan CPNS kan melalui penyaringan, itu terjadi karena kesalahan jaringan yang error,” jelas Parluhutan.

Kendati demikian, lanjut Parluhutan, Pemko Medan akan menunggu hasil putusan PN Medan itu. “Kita (Pemko Medan, Red) tunggu putusan dikirimkan dan akan kita pelajari terlebih dahulu,” bebernya.(sam/rud/adl)
Alasan Pembatalan Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

  1. Penataan Kepegawaian:  Percuma jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.
  2. Keuangan Negara:  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit.

Sumber: Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/