32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jatah DAU 6 Daerah di Sumut Dipotong

JAKARTA-Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011, enam daerah di Sumut dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan.

Seperti dirilis Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), enam kabupaten/kota yang ditunda pembayaran 25 persen DAU-nya itu adalah Kabupaten Nias, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.

Sanksi ini berdasarkan monitoring penyampaian LPP APBD Tahun Anggaran 2011, hingga tanggal 19 Oktober 2012.  Enam kabupaten/kota di Sumut itu termasuk dari 52 daerah yang terlambat menyampaikan laporan dimaksud. “Sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan November tahun 2012 sebesar 25 persen dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya,” demikian keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, kemarin.
Dijelaskan, sanksi itu merujuk pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Data yang diperoleh koran ini dari Kemenkeu, untuk tahun 2012 alokasi transfer DAU Nias Rp289,6 miliar, Kota Sibolga Rp292,87 miliar, Kota Tanjungbalai Rp313,72 miliar, Sergai Rp554,245 miliar, Nias Utara Rp267,28 miliar, dan Nias Barat Rp227,86 miliar.

Hanya saja, transfer dilakukan setiap bulan, bukan langsung dalam setahun. Nah, yang ditunda pembayarannya hanya 25 persen dari besar transfer yang dikucurkan untuk November saja. Dana DAU ini lebih banyak untuk membayar pegawai.
Ekonom dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam pernah mengingatkan Kemenkeu bahwa penundaan pembayaran DAU hingga 25 persen bagi daerah itu akan menimbulkan dampak yang serius.

“Karena sebagian besar DAU ini disalurkan untuk anggaran rutin khususnya gaji pegawai, sehingga dampaknya akan sangat signifikan terhadap semangat kinerja dari birokrat di daerah,” ujar Latief Adam di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain akan berdampak langsung bagi kinerja PNS di 16 daerah itu, menurut Latief, sanksi penundaan DAU sebesar 25 persen itu juga akan mempengaruhi pelaksaan anggaran secara umum. Perencanaan penggunaan anggaran oleh pemda, bisa terganggu. Lebih lanjut, harapan APBD sebagai stimulan perekonomian di daerah, tidak bisa terwujud.

Hanya saja, kekhawatiran itu dibantah pakar pengelolaan keuangan daerah dari Direktorat Fasilitasi dan Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri, Fermin Silaban. Dikatakan, memang perencanaan penggunaan anggaran di daerah itu akan terganggu jika pemotongan DAU benar-benar dilaksanakan.

Menurutnya, pemda tidak akan berani menunda pembayaran gaji PNS, yang alokasi dananya berasal dari DAU yang dikucurkan dari pusat itu. “Gaji PNS pasti tetap dibayar. Pasti dibayar. Apa mau didemo para PNS pemda-pemda itu?” ujar Fermin Silaban kepada koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lantas dari mana dana untuk membayar gaji jika DAU dipotong hingga 25 persen? Dijelaskan, pembayaran gaji PNS tetap diambilkan dari dana DAU, yang 75 persen dibayarkan pusat. “Karena dana DAU itu tidak semuanya untuk membayar gaji pegawai. Jadi yang terganggu adalah anggaran rutin lainnya selain untuk gaji pegawai. Tenang saja, gaji pasti dibayar,” cetusnya lagi. (sam)

Daerah yang  DAU-nya Dipotong

[table delimiter=”/” th=”1″ ai=”1″]

Daerah   /Jumlah DAU per Tahun
Kabupaten Nias       /Rp289,6 miliar
Kota Sibolga       /Rp292,87 miliar
Kota Tanjungbalai     /Rp313,72 miliar
Kabupaten Serdang Bedagai /Rp554,245 miliar
Kabupaten Nias Utara     /Rp267,28 miliar
Kabupaten Nias Barat    /Rp227,86 miliar

[/table]

Catatan:

  1. Dipotong karena tak menyampaikan LPP APBD Tahun Anggaran 2011
  2. Pemotong sebesar 25 persen dari jatah November 2012
  3. DAU diberikan pusat tidak sekaligus, namun per bulan.

Sumber: Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

JAKARTA-Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011, enam daerah di Sumut dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan.

Seperti dirilis Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), enam kabupaten/kota yang ditunda pembayaran 25 persen DAU-nya itu adalah Kabupaten Nias, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.

Sanksi ini berdasarkan monitoring penyampaian LPP APBD Tahun Anggaran 2011, hingga tanggal 19 Oktober 2012.  Enam kabupaten/kota di Sumut itu termasuk dari 52 daerah yang terlambat menyampaikan laporan dimaksud. “Sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan November tahun 2012 sebesar 25 persen dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya,” demikian keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, kemarin.
Dijelaskan, sanksi itu merujuk pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Data yang diperoleh koran ini dari Kemenkeu, untuk tahun 2012 alokasi transfer DAU Nias Rp289,6 miliar, Kota Sibolga Rp292,87 miliar, Kota Tanjungbalai Rp313,72 miliar, Sergai Rp554,245 miliar, Nias Utara Rp267,28 miliar, dan Nias Barat Rp227,86 miliar.

Hanya saja, transfer dilakukan setiap bulan, bukan langsung dalam setahun. Nah, yang ditunda pembayarannya hanya 25 persen dari besar transfer yang dikucurkan untuk November saja. Dana DAU ini lebih banyak untuk membayar pegawai.
Ekonom dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam pernah mengingatkan Kemenkeu bahwa penundaan pembayaran DAU hingga 25 persen bagi daerah itu akan menimbulkan dampak yang serius.

“Karena sebagian besar DAU ini disalurkan untuk anggaran rutin khususnya gaji pegawai, sehingga dampaknya akan sangat signifikan terhadap semangat kinerja dari birokrat di daerah,” ujar Latief Adam di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain akan berdampak langsung bagi kinerja PNS di 16 daerah itu, menurut Latief, sanksi penundaan DAU sebesar 25 persen itu juga akan mempengaruhi pelaksaan anggaran secara umum. Perencanaan penggunaan anggaran oleh pemda, bisa terganggu. Lebih lanjut, harapan APBD sebagai stimulan perekonomian di daerah, tidak bisa terwujud.

Hanya saja, kekhawatiran itu dibantah pakar pengelolaan keuangan daerah dari Direktorat Fasilitasi dan Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri, Fermin Silaban. Dikatakan, memang perencanaan penggunaan anggaran di daerah itu akan terganggu jika pemotongan DAU benar-benar dilaksanakan.

Menurutnya, pemda tidak akan berani menunda pembayaran gaji PNS, yang alokasi dananya berasal dari DAU yang dikucurkan dari pusat itu. “Gaji PNS pasti tetap dibayar. Pasti dibayar. Apa mau didemo para PNS pemda-pemda itu?” ujar Fermin Silaban kepada koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lantas dari mana dana untuk membayar gaji jika DAU dipotong hingga 25 persen? Dijelaskan, pembayaran gaji PNS tetap diambilkan dari dana DAU, yang 75 persen dibayarkan pusat. “Karena dana DAU itu tidak semuanya untuk membayar gaji pegawai. Jadi yang terganggu adalah anggaran rutin lainnya selain untuk gaji pegawai. Tenang saja, gaji pasti dibayar,” cetusnya lagi. (sam)

Daerah yang  DAU-nya Dipotong

[table delimiter=”/” th=”1″ ai=”1″]

Daerah   /Jumlah DAU per Tahun
Kabupaten Nias       /Rp289,6 miliar
Kota Sibolga       /Rp292,87 miliar
Kota Tanjungbalai     /Rp313,72 miliar
Kabupaten Serdang Bedagai /Rp554,245 miliar
Kabupaten Nias Utara     /Rp267,28 miliar
Kabupaten Nias Barat    /Rp227,86 miliar

[/table]

Catatan:

  1. Dipotong karena tak menyampaikan LPP APBD Tahun Anggaran 2011
  2. Pemotong sebesar 25 persen dari jatah November 2012
  3. DAU diberikan pusat tidak sekaligus, namun per bulan.

Sumber: Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/