25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

SK Pemecatan 5 PNS Tapanuli Utara Batal

JAKARTA-Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah mengeluarkan putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat kelima PNS itu.
Putusan Bapek-lembaga yang berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Nasional (BPN) itu-berdasarkan hasil persidangan tanggal 22 Nopember 2012. Hasil sidang secara resmi diumumkan di situs Bapek.

Secara jelas, di situs resmi itu, disebutkan lima nama PNS Taput, yang secara berurutan adalah Drs Alpa Simanjuntak MPd, Drs Joksen, Drs Sofian Simanjuntak, Ir Longgam Panggabean, dan Junelia Pakpahan. Putusan Bapek sama untuk kelimanya, yakni pemecatannya dibatalkan. Putusan terhadap nasib kelima PNS Taput itu dikeluarkan bersamaan dengan kasus 65 PNS lain di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah. Untuk kasus selain kelima PNS Taput itu, putusan Bapek beragam, ada yang diperkuat ada yang diperingan.

Namun, hanya terhadap kasus lima PNS Pemkab Taput itu saja yang putusannya dibatalkan. Untuk 65 PNS lain dari instansi lain, tak satu pun yang dibatalkan oleh Bapek.

Kepala Biro Humas BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, jika bunyi putusan diperkuat, berarti SK Pemecatan terhadap PNS yang bermasalah disahkan oleh Bapek. “Sementara, kalau Bapek mengeluarkan putusan diperingan, berarti jenis sanksi yang diberikan ke PNS tersebut ya harus diperingan. Kalau dibatalkan, ya berarti SK-nya harus dibatalkan,” ujar Aris saat dihubungi koran ini tadi malam (26/11). Hanya saja, Aris tidak menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan Bapek mengeluarkan putusan membatalkan pemecatan kelima PNS Taput itu. Alasannya, hal itu kewenangan penuh Bapek.

Seperti banyak diberitakan, Bupati Torang Lumbantobing memecat kelima anak buahnya itu, disinyalir lantaran mereka menggelar aksi di DPRD Taput pada 25 Juli 2011 silam. Kelimanya dicap melangar disiplin PNS, sebagaimana diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kelimanya lantas mengadukan kasusnya ke sejumlah instansi terkait, baik yang di Sumut maupun di Jakarta. Termasuk ke Mahkamah Agung (MA), yang juga membatalkan SK pemecatan kelimanya. (sam)

JAKARTA-Upaya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tapanuli Utara (Taput) untuk memperjuangkan nasibnya, berbuah manis. Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah mengeluarkan putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Torang Lumbantobing yang memecat kelima PNS itu.
Putusan Bapek-lembaga yang berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Nasional (BPN) itu-berdasarkan hasil persidangan tanggal 22 Nopember 2012. Hasil sidang secara resmi diumumkan di situs Bapek.

Secara jelas, di situs resmi itu, disebutkan lima nama PNS Taput, yang secara berurutan adalah Drs Alpa Simanjuntak MPd, Drs Joksen, Drs Sofian Simanjuntak, Ir Longgam Panggabean, dan Junelia Pakpahan. Putusan Bapek sama untuk kelimanya, yakni pemecatannya dibatalkan. Putusan terhadap nasib kelima PNS Taput itu dikeluarkan bersamaan dengan kasus 65 PNS lain di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah. Untuk kasus selain kelima PNS Taput itu, putusan Bapek beragam, ada yang diperkuat ada yang diperingan.

Namun, hanya terhadap kasus lima PNS Pemkab Taput itu saja yang putusannya dibatalkan. Untuk 65 PNS lain dari instansi lain, tak satu pun yang dibatalkan oleh Bapek.

Kepala Biro Humas BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, jika bunyi putusan diperkuat, berarti SK Pemecatan terhadap PNS yang bermasalah disahkan oleh Bapek. “Sementara, kalau Bapek mengeluarkan putusan diperingan, berarti jenis sanksi yang diberikan ke PNS tersebut ya harus diperingan. Kalau dibatalkan, ya berarti SK-nya harus dibatalkan,” ujar Aris saat dihubungi koran ini tadi malam (26/11). Hanya saja, Aris tidak menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan Bapek mengeluarkan putusan membatalkan pemecatan kelima PNS Taput itu. Alasannya, hal itu kewenangan penuh Bapek.

Seperti banyak diberitakan, Bupati Torang Lumbantobing memecat kelima anak buahnya itu, disinyalir lantaran mereka menggelar aksi di DPRD Taput pada 25 Juli 2011 silam. Kelimanya dicap melangar disiplin PNS, sebagaimana diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kelimanya lantas mengadukan kasusnya ke sejumlah instansi terkait, baik yang di Sumut maupun di Jakarta. Termasuk ke Mahkamah Agung (MA), yang juga membatalkan SK pemecatan kelimanya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/