32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

MK Setuju Pilkada Aceh 9 April

Mendagri Siapkan Pjs Gubernur

JAKARTA- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bisa bernafas lega. Keputusan KIP Aceh dan KIP seluruh kabupaten/kota se-Aceh yang memutuskan pemilukada diundur 9 April 2012, mendapat penguatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan akhir MK yang dibacakan Jumat (27/1), majelis MK yang dipimpin Mahfud MD memutuskan pemilukada Aceh harus digelar paling telat 9 April 2012.

“Pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012,” kata Mahfud MD saat membacakan putusan akhir di Gedung MK.
Dalam putusannya ini, MK sangat mempertimbangkan alasan KIP yang sudah disampaikan ke MK, sebagai laporan pelaksanaan putusan sela 16 Februari 2012. Berdasarkan pertimbangan teknis, menurut KIP, batas waktu tujuh hari sebagaimana perintah putusan sela, tidak memungkinkan untuk pendaftaran calon, verifikasi, dan penetapan pasangan calon sekaligus.

Apabila dipaksakan jadwal Pemilukada 16 Februari, KIP khawatir justru berpotensi hasil pemilukada mengalami cacat hukum.
Dalam pertimbanganya, MK berpendapat, secara umum sebenarnya situasi keamanan di Aceh cukup kondusif dan aparat keamanan siap mengamankan pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Aceh sesuai dengan jadwal.

Namun perlunya akomodasi terhadap masalah di luar masalah keamanan semata, tepatnya mengingat perlunya akomodasi terhadap berbagai kepentingan politik dan masalah sosial lainnya di Aceh, MK menganggap perlu membuat keputusan yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh.

Sementara, usai menghadiri sidang pembacaan putusan di MK, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, masa jabatan Gubernur-Wagub Aceh yang sekarang, akan habis pada 8 Februari 2012.

Dia berharap, dalam waktu dekat Kepres yang menunjuk pj gubernur sudah terbit dan bisa dilantik sebelum 8 Februari 2012.(sam)

Mendagri Siapkan Pjs Gubernur

JAKARTA- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bisa bernafas lega. Keputusan KIP Aceh dan KIP seluruh kabupaten/kota se-Aceh yang memutuskan pemilukada diundur 9 April 2012, mendapat penguatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan akhir MK yang dibacakan Jumat (27/1), majelis MK yang dipimpin Mahfud MD memutuskan pemilukada Aceh harus digelar paling telat 9 April 2012.

“Pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012,” kata Mahfud MD saat membacakan putusan akhir di Gedung MK.
Dalam putusannya ini, MK sangat mempertimbangkan alasan KIP yang sudah disampaikan ke MK, sebagai laporan pelaksanaan putusan sela 16 Februari 2012. Berdasarkan pertimbangan teknis, menurut KIP, batas waktu tujuh hari sebagaimana perintah putusan sela, tidak memungkinkan untuk pendaftaran calon, verifikasi, dan penetapan pasangan calon sekaligus.

Apabila dipaksakan jadwal Pemilukada 16 Februari, KIP khawatir justru berpotensi hasil pemilukada mengalami cacat hukum.
Dalam pertimbanganya, MK berpendapat, secara umum sebenarnya situasi keamanan di Aceh cukup kondusif dan aparat keamanan siap mengamankan pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Aceh sesuai dengan jadwal.

Namun perlunya akomodasi terhadap masalah di luar masalah keamanan semata, tepatnya mengingat perlunya akomodasi terhadap berbagai kepentingan politik dan masalah sosial lainnya di Aceh, MK menganggap perlu membuat keputusan yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh.

Sementara, usai menghadiri sidang pembacaan putusan di MK, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, masa jabatan Gubernur-Wagub Aceh yang sekarang, akan habis pada 8 Februari 2012.

Dia berharap, dalam waktu dekat Kepres yang menunjuk pj gubernur sudah terbit dan bisa dilantik sebelum 8 Februari 2012.(sam)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/