JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia saat ini telah memperlihatkan kemajuan pesat dalam upaya mewujudkan masa depan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan, Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah positif dalam mewujudkan komitmennya untuk menghentikan laju deforestasi dan mendorong penerapan pendekatan lanskap atau landscape approach dan yurisdiksi atau jurisdictional approach (LA/JA) di Indonesia.
Demikian disampaikan dalam laporan terkini dari CDP, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada penyelenggaraan sistem pelaporan lingkungan dari perusahaan, perkotaan, negara hingga regional, yang diterima SumutPos.co, Jumat (28/1/2022). Laporan dari CDP ini menyoroti peran LA/JA dalam menciptakan keselarasan antara sektor Pemerintah, swasta dan publik.
Tujuan dari LA/JA adalah untuk menyeimbangkan berbagai tuntutan penggunaan lahan yang seringkali saling bertentangan melalui penerapan strategi jangka panjang. Strategi jangka panjang ini tentunya akan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat lokal dan akan berfokus pada tujuan keberlanjutan bersama mereka.
Kolaborasi ini dilakukan untuk menciptakan keselarasan antara sektor pemerintah, swasta, dan publik, serta masyarakat dalam pembuatan strategi serta kebijakan penggunaan lahan di Indonesia. Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat program Pemerintah untuk menghentikan laju deforestasi pada tahun 2030.
Thomas Maddox, Global Director Forest and Land, CDP mengatakan, secara global, respon terhadap perubahan iklim masih jauh dari apa yang sudah ditargetkan pada Perjanjian Paris. Seringkali hambatan utama dalam mewujudkan ini berasal dari rendahnya kesadaran masing-masing individu. “Karena itu, kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak menjadi sangat dibutuhkan. LA/JA membantu mengatasi masalah lingkungan dan sosial di lapangan dan kami berharap laporan ini membantu meningkatkan kesadaran akan manfaat pendekatan LA/JA dan memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk upaya-upaya kolaboratif lebih lanjut,” kata Thomas.
Tahun lalu, laju deforestasi di Indonesia menurun hingga 75% dengan cakupan area sebesar 5 kali luas Kota Jakarta (jika dibandingkan dengan kondisi deforestasi sepanjang tahun 2018 dan 2019). Ini tercapai berkat kerja kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik publik maupun pihak swasta, melalui pendekatan LA/JA.
LA/JA sendiri merupakan pendekatan holistik untuk pengelolaan pemanfaatan lahan berkelanjutan yang saat ini mulai menunjukkan keberhasilannya di tingkat global. Laporan terkini CDP menunjukkan, LA/JA sangat dibutuhkan untuk menanggulangi kerusakan lingkungan akibat deforestasi. Pada periode 2018-2019, laju deforestasi mencapai 462.500 hektar atau setara dengan 650.000 kali luas lapangan sepak bola. Selain itu, LA/JA juga diharapkan mampu memastikan bahwa Indonesia, dan juga negara lain di dunia, tetap konsisten dalam memenuhi janji mengakhiri deforestasi pada tahun 2030 yang dibuat saat penyelenggaraan COP26 di Bulan November 2021.
Laporan CDP juga mengungkapkan, Indonesia memimpin secara global dalam penerapan LA/JA. Pencapaian ini terwujud berkat dukungan berbagai pihak, termasuk dalam hal ini Lingkar Temu Kabupaten Lestari atau LTKL, organisasi asosiasi Pemerintah Kabupaten yang dibentuk dan dikelola untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui prinsip kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan. Didirikan pada tahun 2017 oleh delapan kabupaten, saat ini LTKL memiliki sembilan anggota kabupaten dan bekerja sama dengan lebih dari 20 mitra terkemuka dari tingkat global, nasional, dan regional, termasuk CDP.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia juga memimpin dalam upaya memastikan bahwa pemantauan dan pencatatan kemajuan penyelenggaraan LA/JA bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, best practice yang telah dilakukan bisa dibagikan secara global melalui inisiatif yang dilakukan BAPPENAS (atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional) dan didanai oleh Uni Eropa (The Terpercaya Initiative).
“Saat penyelenggaraan COP26, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan berbagai langkah yang sudah diambil pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon. Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan menjadi kunci langkah strategis yang diambil Pemerintah. Deforestasi telah turun hingga tingkat terendah selama 20 tahun belakangan ini, kebakaran hutan juga turun 82 persen di 2020 dan rehabilitasi kawasan lahan gambut dan hutan bakau juga saat ini sedang berlangsung,” ujar John Leung, Director, Southeast Asia and Oceania, CDP.
Di Indonesia, setidaknya ada 23 penyelenggaraan pendekatan yurisdiksi yang sedang aktif atau berlangsung di delapan provinsi dan 14 kabupaten. Tujuh provinsi di Indonesia telah secara terbuka mengungkapkan implementasi yang sedang berlangsung melalui kuesioner CDP pada tahun 2020. Dari jumlah ini, hanya lima di antaranya yang menyadari adanya penyelenggaraan implementasi LA/JA yang mencakup sekitar 56% kawasan hutan di negara ini. Kondisi umum yang tersedia di provinsi masing-masing meliputi 1) deforestasi dan/atau degradasi hutan yang teridentifikasi sebagai masalah di wilayah tersebut, 2) memiliki kebijakan untuk mengatasi deforestasi dan/atau degradasi hutan, 3) memiliki rencana aksi perubahan iklim dan 4) aktif bekerjasama dengan dunia usaha atau swasta di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan hutan.
“Kami melihat langsung bagaimana kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, mitra pembangunan dan masyarakat luas melalui pendekatan jurisdiksi mampu mendorong pembangunan lestari di kabupaten anggota LTKL. Akan tetapi, yang amat penting adalah memastikan masing-masing pemangku kepentingan yang terlibat paham betul mengapa mendorong pembangunan lestari itu menguntungkan dan penting. Hanya dengan cara ini kita bisa mendorong kolaborasi yang lebih erat lagi. Dengan pendekatan ini, kami juga percaya bahwa dampaknya bisa mengubah perilaku yang eksploitasi dan menimbulkan perusakan lingkungan menjadi kegiatan yang jauh lebih lestari, baik secara konsumsi maupun produksi,” ungkap Gita Syahrani, Kepala Sekretariat, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).
Oleh karena itu, CDP merekomendasikan beberapa tindakan untuk menegakkan kebijakan keberlanjutan dan lingkungan secara efektif di lapangan. Pertama, tetapkan visi bersama dan tujuan keberlanjutan lanskap/yurisdiksi melalui pembentukan platform multi pemangku kepentingan. Platform multi-stakeholder dapat memfasilitasi kolaborasi dan mendorong inklusivitas semua aktor yang relevan (Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat) dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan pemantauan tujuan keberlanjutan dan lingkungan bersama.
Kedua, memiliki jaringan kerja kebijakan lingkungan yang kuat yang memfasilitasi pelaksanaan tujuan jangka panjang lanskap/yurisdiksi dan melampaui periode administratif yurisdiksi. Komitmen dari platform multi-stakeholder bisa ditetapkan dan dijaga dengan kebijakan jangka panjang (baik yang baru dikembangkan maupun yang sudah ada) sehingga mampu melampaui masa jabatan pemerintahan.
Ketiga, Pemerintah perlu memimpin peta jalan untuk mencapai tujuan bersama dan melihat ke belakang untuk praktik terbaik penerapan LA/JA. Pemerintah provinsi dan kabupaten perlu memimpin dan mengkoordinasikan berbagai kerangka kerja serta inisiatif internasional maupun nasional yang sedang berjalan di wilayah mereka untuk mencapai hasil lanskap/yurisdiksi yang diharapkan secara efektif.
Keempat, pentingnya pengumpulan data yang kuat, pelaporan dan pemantauan LA/JA. Dengan pengumpulan, pelaporan, dan pemantauan data, Pemerintah Daerah dapat menunjukkan kemajuan dalam menangani masalah lingkungan dan sosial yang rumit di wilayahnya masing-masing dan menunjukkan kontribusinya terhadap komitmen global (misalnya: NDC dan SDG) dan membuat kemajuan mereka lebih mudah diakses ke pasar global. (rel/adz)