JAKARTA-Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Oentarto Sindung Mawardi, bebas bersyarat hari ini. Oentarto sebelumnya divonis 3 tahun penjara. “Benar, Pak Oentarto bebas bersyarati,” ujar Kepala Rumah Tahana (Rutan) Cipinang Eddy, Minggu (27/2).
Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Vonis lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Oentarto dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1989 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 76,2 miliar bagi negara. Modusnya adalah penerbitan radiogram bernomor T.131.51/299/OTDA kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal.
Selanjutnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Oentarto Sindung Mawardi kembali mengajar ke kampusnya di Universitas Indonesia (UI).
“Seperti profesi saya, melakukan penelitian, mengajar dan membuka biro konsultan,” kata Oentarto. (bbs/net/jpnn)