22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Kejagung Jerat Dhana Lima Pasal

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar all out membongkar kasus mantan PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang jadi tersangka korupsi Dhana Widyatmika. Korps Adhyaksa itu bahkan memprioritaskan kasus tersebut daripada kasus korupsi lainnya. Mereka yakin kejahatan tersebut tidak hanya berhenti di PNS golongan III-c tersebut.

“Speed kasus ini akan kami tingkatkan. Ini sudah jadi prioritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (27/2). Karena itu, kata Noor, semua sumber daya terbaik Kejagung dikerahkan untuk menuntaskan kasus dugaan makelar pajak model Gayus Tambunan itu.

Bahkan, kata Noor, saat ini tim khusus bentukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto sedang menyeleksi satu penyidik sebagai tambahan personel. Itu dilakukan agar kasus tersebut cepat rampung dan bisa dibawa ke meja hijau. “Sekarang sedang interview yang bersangkutan. Dengan tenaga baru di tim khusus, kasus bisa cepat tuntas,” katanya.

Saking “geregetannya”, penyidik pada JAM Pidsus bakal menjerat Dhana lima pasal sekaligus. Selain pasal-pasal tentang korupsi, bapak satu anak itu bakal dijerat pasal money laundering, gratifikasi, penerimaan suap, dan pemerasan. Sebab, ada indikasi Dhana tidak hanya “pasif” menerima suap dan gratifikasi. Tapi juga meminta bahkan mengarah ke mengancam jika tidak diberi.

Yang mengejutkan, kendati banyak yang menyebut kasus ini “Gayus baru”, justru perkara ini dilakukan jauh sebelum Gayus menjalankan aksinya. Jika Gayus melakukannya pada 2009, Dhana diduga melancarkan aksinya pada 2002. Saat itu, dia masih bertugas di Ditjen Pajak sebagai petugas pemeriksa pajak.(aga/kuh/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar all out membongkar kasus mantan PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang jadi tersangka korupsi Dhana Widyatmika. Korps Adhyaksa itu bahkan memprioritaskan kasus tersebut daripada kasus korupsi lainnya. Mereka yakin kejahatan tersebut tidak hanya berhenti di PNS golongan III-c tersebut.

“Speed kasus ini akan kami tingkatkan. Ini sudah jadi prioritas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (27/2). Karena itu, kata Noor, semua sumber daya terbaik Kejagung dikerahkan untuk menuntaskan kasus dugaan makelar pajak model Gayus Tambunan itu.

Bahkan, kata Noor, saat ini tim khusus bentukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto sedang menyeleksi satu penyidik sebagai tambahan personel. Itu dilakukan agar kasus tersebut cepat rampung dan bisa dibawa ke meja hijau. “Sekarang sedang interview yang bersangkutan. Dengan tenaga baru di tim khusus, kasus bisa cepat tuntas,” katanya.

Saking “geregetannya”, penyidik pada JAM Pidsus bakal menjerat Dhana lima pasal sekaligus. Selain pasal-pasal tentang korupsi, bapak satu anak itu bakal dijerat pasal money laundering, gratifikasi, penerimaan suap, dan pemerasan. Sebab, ada indikasi Dhana tidak hanya “pasif” menerima suap dan gratifikasi. Tapi juga meminta bahkan mengarah ke mengancam jika tidak diberi.

Yang mengejutkan, kendati banyak yang menyebut kasus ini “Gayus baru”, justru perkara ini dilakukan jauh sebelum Gayus menjalankan aksinya. Jika Gayus melakukannya pada 2009, Dhana diduga melancarkan aksinya pada 2002. Saat itu, dia masih bertugas di Ditjen Pajak sebagai petugas pemeriksa pajak.(aga/kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/