Site icon SumutPos

Gaji PNS Karo, Langkat, dan Palas Tetap Aman

JAKARTA- Para PNS di Kabupaten Karo, Langkat, dan Padang Lawas (Palas) tidak perlu resah, meski nantinya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan ancamannya memangkas 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) ke tiga daerah itu. Pasalnya, gaji para PNS tersebut akan tetap dibayarkan.
Pakar pengelolaan keuangan daerah dari Direktorat Fasilitasi dan Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri, Fermin Silaban, menjelaskan, memang perencanaan penggunaan anggaran di ketiga daerah itu akan terganggu jika pemotongan DAU benar-benar dilaksanakan.

Hanya saja, lanjutnya, ketiga pemda itu tidak akan berani menunda pembayaran gaji PNS, yang alokasi dananya berasal dari DAU yang dikucurkan dari pusat itu. “Gaji PNS pasti tetap dibayar. Pasti dibayar. Apa mau didemo para PNS pemda-pemda itu?” ujar Fermin Silaban kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Lantas dari mana dana untuk membayar gaji jika DAU dipotong hingga 25 persen? Dijelaskan, pembayaran gaji PNS tetap diambilkan dari dana DAU, yang 75 persen dibayarkan pusat. “Karena dana DAU itu tidak semuanya untuk membayar gaji pegawai. Jadi yang terganggu adalah anggaran rutin lainnya selain untuk gaji pegawai. Tenang saja, gaji pasti dibayar,” cetusnya lagi.

Fermin menjelaskan, memang dalam beberapa tahun ini kemenkeu ketat dalam upaya menertibkan pengelolaan keuangan di daerah. Sanksi penundaan dan pemotongan DAU, bukan saja diberikan bagi daerah yang terlambat menyerahkan Perda APBD. Namun, juga bagi daerah yang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan DAU tahun sebelumnya.

“Sanksi itu lebih sebagai shock therapy saja,” ujarnya. Karenanya, dia menyarankan agar ketiga daerah itu segera menyelesaikan pembahasan Perda APBD-nya dan selanjutnya diserahkan ke kemenkeu. Pasalnya, jika terlambat lagi, maka pemotongan DAU akan berlanjut di bulan berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, DAU ketiga daerah di Sumut itu, dan juga 13 daerah lainnya, untuk April 2012 akan dipotong 25 persen. Ancaman Kemenkeu ini berkaitan dengan keterlambatan penyerahan Perda APBD oleh 16 daerah itu. Deadline penyerahan Perda APBD dari Kemenkeu adalah 31 Januari 2012 lalu.

Kemenkeu sendiri sebelumnya telah menyampaikan surat peringatan kepada 16 daerah, pada 7 Februari 2012. Ke-16 daerah itu adalah Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Blora, Kabupaten Pati, Kabupaten Alor, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mappi, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Penyerahan Perda APBD tepat waktu, sudah diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 tahun 2010. (sam)

Exit mobile version