25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Puncak Arus Mudik Diprediksi 28 April

SUMUTPOS.CO – Berbagai persiapan dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran tahun ini. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memperkirakan, puncak arus mudik terjadi pada 28 April 2022 dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik, diprediksi terjadi pada 8 Mei 2022.

MENURUT Budi, dalam rapat evaluasi pada Sabtu (26/3), terdapat pembahasan mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan. Dikatakannya, ada dua opsi untuk mencegah penumpukan tersebut, yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan rest area perkotaan.

“Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat. Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol,” kata Budi melalui keterangan resmi, Minggu (27/3).

Budi juga mengatakan, masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga dapat menggerakkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurutnya, ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan, tapi juga meningkatkan pendapatan UMKM.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi, setelah dihapusnya test antigen/PCR, potensi penggunaan moda sedikit bergeser meskipun penggunaan angkutan pribadi tetap yang terbanyak, pemilihan penggunaan pesawat menjadi lebih banyak dibandingkan menggunakan kereta api dibandingkan hasil pada survei sebelumnya.

Pengguna mobil pribadi (26 persen atau 21 juta ), dan sepeda motor (18 persen atau 14 juta), mendominasi mayoritas jenis moda pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Selanjutnya disusul oleh bus (16 persen atau 12 juta) dan pesawat (12 persen atau 9 juta).

Sementara, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di terminal dan pool bus, Budi mengaku, pihaknya akan menyiapkan tim task force selama musim mudik. Tim itu bertugas mengawasi kepatuhan operator angkutan darat, terutama bus.

Budi mengakui, pada musim mudik tahun lalu, ada beberapa operator yang nakal. Mereka abai pada surat edaran yang diberikan terkait protokol kesehatan dan lainnya. Para operator bus itu terdeteksi berangkat kucing-kucingan. Bukan dari terminal, melainkan dari pool. Kendati begitu, dia menampik jika penerapan aturan disebut longgar. Pihaknya tetap melakukan random sampling.

Tahun ini pihaknya bakal lebih ketat lagi. Sebab, jumlah pemudik diprediksi meningkat tajam. Berdasar hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub, potensi pemudik tahun ini mencapai 80 juta orang. Selain itu, pemerintah telah menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 lengkap dan booster untuk bisa mudik.

Karena itu, semua operator wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Baik yang berangkat dari terminal maupun pool. “Lalu, tim task force akan mengawasi. Yang nakal biasanya pengemudinya. Kalau dilanggar, akan diberikan peringatan SP 1,” ungkapnya.

Budi kini menunggu SE Satgas terkait perjalanan dalam negeri dan mudik 2022. Meski demikian, Kemenhub mulai berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait implementasi pengawasan kepatuhan syarat perjalanan mudik. Termasuk soal antisipasi kemacetan di sejumlah ruas jalan. “Masih ada waktu, ada sebulan. Setengah bulan sebelum Lebaran, semua dipastikan sudah siap,” jelasnya.

WNI dari LN Wajib Vaksin

Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran No 15 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut diteken ketua satgas pada 23 Maret lalu dan berlaku pada hari yang sama. “Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Satgas Covid Suharyanto.

SE yang baru tersebut tidak hanya mengatur PPLN di bandara. Namun, juga pelabuhan laut dan pos lintas batas negara (PLBN). Semua yang masuk ke Indonesia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di entry point setelah melakukan tes PCR. Tes PCR-nya pun harus negatif. Jika positif, yang bersangkutan harus dikarantina dan vaksin akan diberikan setelah pemeriksaan PCR kedua. WNA berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik, dan KITAS atau KITAP juga akan mendapatkan perlakuan seperti WNI. Namun, di luar itu diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong. Aturan dari Satgas Covid-19 tersebut juga diikuti oleh aturan dari Kementerian Perhubungan. Kementerian yang dikomandoi Budi Karya Sumadi itu menerbitkan SE Kementerian Perhubungan No 33 Tahun 2022.

Operator transportasi pun merespons hal itu. PT Angkasa Pura I kemarin menyatakan siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru. “Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholder terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional di bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Pihaknya siap melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, kesehatan, mendukung vaksinasi, serta menerapkan protokol kesehatan bagi PPLN. “Kami optimistis kebijakan ini mampu mendorong peningkatan traffic penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola,” ujarnya. Harapannya secara bertahap bisa membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata. (bis/jpc)

SUMUTPOS.CO – Berbagai persiapan dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran tahun ini. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memperkirakan, puncak arus mudik terjadi pada 28 April 2022 dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik, diprediksi terjadi pada 8 Mei 2022.

MENURUT Budi, dalam rapat evaluasi pada Sabtu (26/3), terdapat pembahasan mengenai penumpukan masyarakat di bahu jalan. Dikatakannya, ada dua opsi untuk mencegah penumpukan tersebut, yaitu pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan rest area perkotaan.

“Rest area perkotaan yaitu dengan menuju exit tol dan keluar ke kota terdekat. Setelah istirahat, atau membeli oleh-oleh dan makanan, masyarakat bisa masuk kembali ke tol,” kata Budi melalui keterangan resmi, Minggu (27/3).

Budi juga mengatakan, masyarakat dapat diarahkan untuk keluar ke kota terdekat sehingga dapat menggerakkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurutnya, ini adalah strategi yang tidak hanya berpedoman pada keselamatan, tapi juga meningkatkan pendapatan UMKM.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi, setelah dihapusnya test antigen/PCR, potensi penggunaan moda sedikit bergeser meskipun penggunaan angkutan pribadi tetap yang terbanyak, pemilihan penggunaan pesawat menjadi lebih banyak dibandingkan menggunakan kereta api dibandingkan hasil pada survei sebelumnya.

Pengguna mobil pribadi (26 persen atau 21 juta ), dan sepeda motor (18 persen atau 14 juta), mendominasi mayoritas jenis moda pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Selanjutnya disusul oleh bus (16 persen atau 12 juta) dan pesawat (12 persen atau 9 juta).

Sementara, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di terminal dan pool bus, Budi mengaku, pihaknya akan menyiapkan tim task force selama musim mudik. Tim itu bertugas mengawasi kepatuhan operator angkutan darat, terutama bus.

Budi mengakui, pada musim mudik tahun lalu, ada beberapa operator yang nakal. Mereka abai pada surat edaran yang diberikan terkait protokol kesehatan dan lainnya. Para operator bus itu terdeteksi berangkat kucing-kucingan. Bukan dari terminal, melainkan dari pool. Kendati begitu, dia menampik jika penerapan aturan disebut longgar. Pihaknya tetap melakukan random sampling.

Tahun ini pihaknya bakal lebih ketat lagi. Sebab, jumlah pemudik diprediksi meningkat tajam. Berdasar hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub, potensi pemudik tahun ini mencapai 80 juta orang. Selain itu, pemerintah telah menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 lengkap dan booster untuk bisa mudik.

Karena itu, semua operator wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Baik yang berangkat dari terminal maupun pool. “Lalu, tim task force akan mengawasi. Yang nakal biasanya pengemudinya. Kalau dilanggar, akan diberikan peringatan SP 1,” ungkapnya.

Budi kini menunggu SE Satgas terkait perjalanan dalam negeri dan mudik 2022. Meski demikian, Kemenhub mulai berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait implementasi pengawasan kepatuhan syarat perjalanan mudik. Termasuk soal antisipasi kemacetan di sejumlah ruas jalan. “Masih ada waktu, ada sebulan. Setengah bulan sebelum Lebaran, semua dipastikan sudah siap,” jelasnya.

WNI dari LN Wajib Vaksin

Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran No 15 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut diteken ketua satgas pada 23 Maret lalu dan berlaku pada hari yang sama. “Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Satgas Covid Suharyanto.

SE yang baru tersebut tidak hanya mengatur PPLN di bandara. Namun, juga pelabuhan laut dan pos lintas batas negara (PLBN). Semua yang masuk ke Indonesia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di entry point setelah melakukan tes PCR. Tes PCR-nya pun harus negatif. Jika positif, yang bersangkutan harus dikarantina dan vaksin akan diberikan setelah pemeriksaan PCR kedua. WNA berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik, dan KITAS atau KITAP juga akan mendapatkan perlakuan seperti WNI. Namun, di luar itu diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong. Aturan dari Satgas Covid-19 tersebut juga diikuti oleh aturan dari Kementerian Perhubungan. Kementerian yang dikomandoi Budi Karya Sumadi itu menerbitkan SE Kementerian Perhubungan No 33 Tahun 2022.

Operator transportasi pun merespons hal itu. PT Angkasa Pura I kemarin menyatakan siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru. “Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholder terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional di bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Pihaknya siap melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, kesehatan, mendukung vaksinasi, serta menerapkan protokol kesehatan bagi PPLN. “Kami optimistis kebijakan ini mampu mendorong peningkatan traffic penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola,” ujarnya. Harapannya secara bertahap bisa membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata. (bis/jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/