29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Raffi Ahmad Bebas

SETELAH menjalani proses rehabilitasi di Lido, Bogor, artis Raffi Ahmad hari ini bisa kembali ke rumahnya. Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto, mengatakan pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi Ahmad.
“Sejak sore ini, kami melakukan penangguhan status tahanan Raffi Ahmad,” ujar Benny saat konferensi pers di Gedung BNN di Jakarta, Sabtu (27/4).

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad

Menurut Benny, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan. Tetapi pihak BNN membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Ia menambahkan, atas petunjuk dari kejaksaan maka pihak BNN harus melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli, yaitu ahli pidana dan farmakologi. “Karena belum ada kesamaan persepsi antara kami dengan kejaksaan mengenai zat metilon,” tuturnya.
Sedangkan Raffi selama penangguhan penahanan, dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan
keluar kota. Namun Benny tidak menyebutkan berapa lama Raffi akan ditangguhkan selama BNN melengkapi berkasnya. “Kami masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan Raffi akan tetap dalam pengawasan kami,” katanya.

Sejak Jumat, 1 Februari 2013, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya pada 27 Januari lalu. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja. (net/jpnn)

SETELAH menjalani proses rehabilitasi di Lido, Bogor, artis Raffi Ahmad hari ini bisa kembali ke rumahnya. Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto, mengatakan pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi Ahmad.
“Sejak sore ini, kami melakukan penangguhan status tahanan Raffi Ahmad,” ujar Benny saat konferensi pers di Gedung BNN di Jakarta, Sabtu (27/4).

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad

Menurut Benny, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan. Tetapi pihak BNN membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Ia menambahkan, atas petunjuk dari kejaksaan maka pihak BNN harus melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli, yaitu ahli pidana dan farmakologi. “Karena belum ada kesamaan persepsi antara kami dengan kejaksaan mengenai zat metilon,” tuturnya.
Sedangkan Raffi selama penangguhan penahanan, dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan
keluar kota. Namun Benny tidak menyebutkan berapa lama Raffi akan ditangguhkan selama BNN melengkapi berkasnya. “Kami masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan Raffi akan tetap dalam pengawasan kami,” katanya.

Sejak Jumat, 1 Februari 2013, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya pada 27 Januari lalu. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/