JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Anggoro di antaranya anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 Suswono, mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan sopir Kaban, Muhammad Yusuf.
“Saksinya yang saya ingat M.S. Kaban, Muhammad Yusuf, dan Suswono,” kata salah satu penasihat hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma dalam pesan singkat, Selasa (27/5) malam.
Dalam dakwaan, Anggoro disebut memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak yakni Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama dan Menteri Kehutan tahun 2004-2009 MS. Kaban. Jaksa Riyono mengatakan uang tunai yang diberikan sejumlah Rp 210 juta, SGD 92 ribu, USD 20 ribu, Rp 925.900 juta dan barang berupa dua unit lift penumpang dengan kapasitas 800 kg.
Pemberian itu karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutan serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI.
Setelah mengetahui dokumen Anggaran 69 telah dikirim ke Departemen Kuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf.
David kemudian memberikan uang dari Anggoto kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Uang tersebut oleh Yusuf dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. Antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir Rp 5 juta.
Selain kepada Yusuf, Anggoro juga memberi sejumlah uang kepada MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan Anggaran 69 itu ke Menteri Keuangan. Pada tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu dan diberikan kepada Kaban di Rumah Dinas Menhut.
Pada 16 Agusutus 2007, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada Kaban senilai USD 10 ribu. Uang itu diserahkan oleh David kepada Kaban di rumah dinas Menhut.
Jaksa mengatakan Anggoro pada tanggal 13 Februari 2008 memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD 20 ribu ke rumah dinas Kaban. Uang itu diserahkan kepada sopir Kaban, Muhamad Yusuf. Anggoro memberitahu Kaban melalui telepon bahwa uang sudah dititipkan kepada Yusuf. Kaban menjawab oke.
Anggoro pada 25 Februari 2008 menerima pesan singkat dari Kaban. Kaban meminta agar Anggoro menyediakan traveller cek (TC) 50. Atas permintaan itu, Anggoro menarik secara tunai uang Rp 50 juta dari Bank Permata. Ia menyuruh Isdriatmoko mengantarkan dan memberikan TC itu kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.
Jaksa menuturkan Anggoro pada tanggal 28 Maret 2008 menerima pesan singkat dari Kaban yang meminta disediakan sejumlah uang. Atas permintaan itu, Anggoro membeli valuta asing senilai SGD 40 ribu lalu diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya.
Jaksa mengatakan, Anggoro pada pertengahan bulan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas Kaban yang dihadiri antara lain oleh Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan permintaan bantuan lift untuk Geduang Mernara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang maupun acara ormas pendukung PBB. Kaban merupakan Ketua Umum DPP PBB.
Pada tanggal 28 Maret 2008, Anggoro membeli dua unit lift kapasitas 800 kg. Lift itu diberikan kepada Kaban untuk digunakan Menara Dakwah. Harga pembeliannya pengadaan dua unit lift USD 58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160.653 juta. (gil/jpnn)