32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Evaluasi Akar Kisruh Pilkada

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2012-2017 Husni Kamil Manik menyatakan ada beberapa akar permasalahan dalam kisruh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota. Permasalahan itu antara lain regulasi, anggaran, partai politik, persyaratan calon, integritas penyelenggara pemilu, dan putusan peradilan. “Ada banyak masalah,” kata Husni saat rapat dengan Komisi Pemerintahan di gedung MPR/DPR, belum lama ini.
Terkait dengan persoalan regulasi, mantan anggota KPUD Sumatera Barat ini menyatakan, sejumlah pasal tidak mudah dilaksanakan. Juga ada pasal-pasal yang tak sinkron antara peraturan yang satu dengan yang lain. “Misal soal pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah memiliki aturan berbeda soal pemutakhiran data pemilih dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemutakhiran data dilakukan berdasarkan pada data pemilu terakhir. Sedangkan UU tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah.

Masalah lain yang dinilai mengganggu tahapan Pilkada adalah proses penganggaran. Husni menyatakan karena faktor anggaran, KPU kerap mengubah jadwal dan tahapan pelaksanaan. Sumber permasalahan ini berasal dari keterlambatan persetujuan dan jumlah yang tak sesuai dengan kebutuhan. “Atau kesulitan pencarian dengan berbagai alasan,” katanya. Masalah lain yang dinilai mengganggu tahapan Pilkada adalah konflik internal partai politik.

Misalnya adanya kepengurusan ganda, pemecatan pengurus di detik-detik akhir pemilihan, dan pengusulan calon lebih dari satu. Perbedaan pasangan calon dari pengurus pusat dan daerah juga sering memicu masalah. Hambatan lain yang dinilai mengganggu adalah pergantian pasangan calon yang diusung pada detik-detik akhir atau di pengujung masa penyerahan berkas.

Husni menyebutkan kisruh di penyelenggara pemilu pun terjadi. Dia menerima laporan penyelenggara yang tak netral dan tidak profesional. “Ada juga yang terlibat dalam konflik kepentingan,” dia menuturkan.

Persoalan terakhir yang mengganggu tahapan Pilkada adalah putusan peradilan yang berbeda dan melewati masa tahapan. Dia mencontohkan ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada putusan Pengadilan Negeri dan PTUN yang berkekuatan hukum tetap sesudah  calon terpilih dilantik. “Ini sering terjadi,” katanya. (bay/jpnn)

[table caption=”Ragam Kisruh Pilkada” th=”1″]

Jenis ,Pangkal Masalah

Regulasi ,”UU 32/2004 memiliki aturan berbeda soal pemutakhiran data pemilih dengan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. UU 32/2004 menyatakan pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data pemilu terakhir, sedangkan UU 22/2007 menyebutkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah.”

Anggaran ,”KPUD kerap mengubah jadwal dan tahapan Pilkada akibat keterlambatan persetujuan dan jumlah yang tak sesuai dengan kebutuhan.”

Konflik Parpol ,”Adanya kepengurusan ganda, pemecatan pengurus di detik-detik akhir pemilihan, dan pengusulan calon lebih dari satu. Perbedaan pasangan calon antara pusat dan daerah juga sering memicu masalah.”

Persyaratan Calon ,”Pergantian pasangan calon yang diusung pada detik-detik akhir atau di pengujung masa penyerahan berkas. ”

Integritas KPUD ,”Ada komisioner yang terlibat dalam konflik kepentingan.”

Putusan Peradilan ,”Ada putusan PTUN yang berbeda dengan putusan MK. Ada juga putusan PN dan PTUN yang berkekuatan hukum tetap setelah calon terpilih sudah dilantik.”
[/table]
Sumber: KPU Pusat

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2012-2017 Husni Kamil Manik menyatakan ada beberapa akar permasalahan dalam kisruh penyelenggaraan pemilihan kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota. Permasalahan itu antara lain regulasi, anggaran, partai politik, persyaratan calon, integritas penyelenggara pemilu, dan putusan peradilan. “Ada banyak masalah,” kata Husni saat rapat dengan Komisi Pemerintahan di gedung MPR/DPR, belum lama ini.
Terkait dengan persoalan regulasi, mantan anggota KPUD Sumatera Barat ini menyatakan, sejumlah pasal tidak mudah dilaksanakan. Juga ada pasal-pasal yang tak sinkron antara peraturan yang satu dengan yang lain. “Misal soal pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah memiliki aturan berbeda soal pemutakhiran data pemilih dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemutakhiran data dilakukan berdasarkan pada data pemilu terakhir. Sedangkan UU tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah.

Masalah lain yang dinilai mengganggu tahapan Pilkada adalah proses penganggaran. Husni menyatakan karena faktor anggaran, KPU kerap mengubah jadwal dan tahapan pelaksanaan. Sumber permasalahan ini berasal dari keterlambatan persetujuan dan jumlah yang tak sesuai dengan kebutuhan. “Atau kesulitan pencarian dengan berbagai alasan,” katanya. Masalah lain yang dinilai mengganggu tahapan Pilkada adalah konflik internal partai politik.

Misalnya adanya kepengurusan ganda, pemecatan pengurus di detik-detik akhir pemilihan, dan pengusulan calon lebih dari satu. Perbedaan pasangan calon dari pengurus pusat dan daerah juga sering memicu masalah. Hambatan lain yang dinilai mengganggu adalah pergantian pasangan calon yang diusung pada detik-detik akhir atau di pengujung masa penyerahan berkas.

Husni menyebutkan kisruh di penyelenggara pemilu pun terjadi. Dia menerima laporan penyelenggara yang tak netral dan tidak profesional. “Ada juga yang terlibat dalam konflik kepentingan,” dia menuturkan.

Persoalan terakhir yang mengganggu tahapan Pilkada adalah putusan peradilan yang berbeda dan melewati masa tahapan. Dia mencontohkan ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada putusan Pengadilan Negeri dan PTUN yang berkekuatan hukum tetap sesudah  calon terpilih dilantik. “Ini sering terjadi,” katanya. (bay/jpnn)

[table caption=”Ragam Kisruh Pilkada” th=”1″]

Jenis ,Pangkal Masalah

Regulasi ,”UU 32/2004 memiliki aturan berbeda soal pemutakhiran data pemilih dengan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. UU 32/2004 menyatakan pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data pemilu terakhir, sedangkan UU 22/2007 menyebutkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari pemerintah.”

Anggaran ,”KPUD kerap mengubah jadwal dan tahapan Pilkada akibat keterlambatan persetujuan dan jumlah yang tak sesuai dengan kebutuhan.”

Konflik Parpol ,”Adanya kepengurusan ganda, pemecatan pengurus di detik-detik akhir pemilihan, dan pengusulan calon lebih dari satu. Perbedaan pasangan calon antara pusat dan daerah juga sering memicu masalah.”

Persyaratan Calon ,”Pergantian pasangan calon yang diusung pada detik-detik akhir atau di pengujung masa penyerahan berkas. ”

Integritas KPUD ,”Ada komisioner yang terlibat dalam konflik kepentingan.”

Putusan Peradilan ,”Ada putusan PTUN yang berbeda dengan putusan MK. Ada juga putusan PN dan PTUN yang berkekuatan hukum tetap setelah calon terpilih sudah dilantik.”
[/table]
Sumber: KPU Pusat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/