SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Praktik prostitusi online tetap marak meski sudah banyak yang ditindak tegas. Terbukti, polisi kembali mengungkap jaringan penyedia layanan esek-esek secara online. Polisi menangkap seorang pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari.
Dua orang tersebut adalah RA, 31, warga Tenggilis, Surabaya, dan Ayu (nama samaran), 29, tinggal di Ngagel Madya. RA adalah mucikari, sedangkan Ayu PSK. Mereka ditangkap di tempat sama, tapi pada waktu yang berbeda.
Kasus tersebut diungkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada layanan esek-esek praktis.
Berbekal informasi tersebut, polisi menyelidiki dengan menyanggong pintu masuk salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan. Saat itu polisi mencurigai laki-laki dan perempuan yang berboncengan masuk ke kompleks hotel.
Namun, mereka tidak masuk ke kamar hotel bersamaan. Seorang pria yang sudah menunggu di lobi hotel membawa perempuan itu masuk. Laki-laki pengantarnya meninggalkan kompleks hotel. Saat itulah, polisi mencegat dan menginterogasinya. Hasilnya, ternyata laki-laki tersebut mucikari.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa RA selama ini menyediakan layanan esek-esek yang bisa dipanggil ke hotel. Untuk mempromosikan layanannya, dia memanfaatkan situs jejaring sosial Facebook.
Situs jejaring sosial itu hanya digunakan untuk mencari pelanggan. Yang berminat diarahkan untuk menghubungi langsung, baik melalui telepon maupun SMS. Termasuk pada hari penangkapan, tersangka menerima pesan singkat dari teman yang dikenal di Facebook. Isinya meminta agar disediakan perempuan yang bisa diajak berhubungan seks.
Setelah itu, mereka bertukar PIN BlackBerry. Di sana, tersangka mengirimkan lima gambar perempuan yang bisa dipilih. Setiap perempuan dipatok tarif berbeda. Kisarannya Rp 1 juta-Rp 1,8 juta per layanan. Pemesan memilih perempuan yang bertarif Rp 1 juta.
Mereka kemudian janjian di sebuah hotel yang ditentukan. Tersangka mengantarkan perempuan tersebut. Ketika serah terima perempuan, pemesan membayarkan uang Rp 1 juta.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, kasus itu masih disidik dan RA sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik masih memeriksa saksi-saksi,” ucapnya, kemarin (27/6). (eko/c7/git)