32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

KPK Boyong 3 Kardus dari Kantor Hotma Sitompul

JAKARTA – Setelah melakukan penggeledahan selama 4,5 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/7) keluar dari kantor pengacara Hotma Sitompul dengan membawa tiga kardus ukuran sedang dan satu tas plastik berwarna putih. Sekitar belasan tim penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan menggunakan dua mobil Toyota Avanza.

DITAHAN KPK: Mario Carmelio Bernardo, tersangka pengurusan kasasi  Mahkamah Agung, tertangkap  operasi tangkap tangan KPK  Kamis (25/7), ditahan  Rutan KPK usai pemeriksaan, Jumat (26/7).//MUHAmMAD ALI/JAWAPOS/JPNN
DITAHAN KPK: Mario Carmelio Bernardo, tersangka pengurusan kasasi di Mahkamah Agung, tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (25/7), ditahan di Rutan KPK usai pemeriksaan, Jumat (26/7).//MUHAmMAD ALI/JAWAPOS/JPNN

Ketua RT 09 RW 02, Bram, yang ikut serta dalam penggeledahan tersebut menolak memberikan komentar tentang apa yang dilakukan KPK di dalam. Ketika ditanya tentang adanya perlawanan saat akan digeledah, Bram hanya menjawab singkat, “Waduh, saya enggak tahu,
no comment,” ujarnya kepada wartawan.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Pengacara Hotma Sitompul sekitar pukul 20.30 WIB pada Jumat malam, 26 Juli 2013. Sebelumnya, komisi antikorupsi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C. Bernardo, dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebagai tersangka kasus suap.

Djodi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan tiga hari silam. Pada saat ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang sekitar Rp 77 juta di dalam tas cokelat yang dibawa Djodi. Uang tersebut diduga pemberian Mario, keponakan sekaligus anak buah Hotma.
Penetapan status diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. “KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya (penyidikan),” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Sementara itu, Tommy Sihotang, pengacara Mario C. Bernardo, membantah jika kliennya Mario C. Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan suap kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

Tommy mengatakan keyakinannya itu karena Djodi Supratman, pegawai Diklat MA yang diduga menerima uang dari Mario, hanya berstatus pegawai litbang di Diklat. Djodi tidak punya akses ke pihak-pihak yang berperkara.

“Johan Budi (juru bicara KPK, Red) sudah juga mengatakan memang dia (Mario) lawyer, tapi dia bukan kuasa hukum yang berperkara di MA,” kata Tommy saat diskusi di Warung Daun bertajuk “Advokat juga Manusia” di Warung Cikini, Jakarta, Sabtu (27/7).

Tommy menyebut perbuatan kliennya dengan memberikan sejumlah duit kepada pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, dilakukan sendiri. Paman Mario yang juga bosnya, Hotma Sitompul, tak tahu-menahu soal transaksi ini. “Saya sudah bicara dengan Hotma, dia mengaku tak tahu,” katanya.

Sebagai bukti, Tommy tak menemukan dokumen atau surat-surat resmi dari Hotma Sitompul and Associate, kantor resmi Hotma yang berhubungan dengan masalah ini. “Ada beberapa surat saya lihat, tapi tidak ada kepala surat resmi Hotma, tidak ada tanda tangan Hotma juga,” tukasnya.
Tommy bahkan mengatakan uang senilai Rp 80 juta yang disita KPK itu sebenarnya hanya seperti uang Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Tommy, uang Rp 80 juta sangat kecil nominalnya apalagi harus dibagi ke beberapa hakim.

“Mungkin bagi-bagi rezeki. Ini THR. Ini bukan suap. Suap apa Rp 80 juta? Mau dibagi tiga dapat berapa? Rp 20 juta? Makan siang aja itu nggak cukup,” kata Tommy.

Tommy juga mengklaim Hotma tak tahu-menahu soal kasus sewa tanah dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongo Warsito. Kasus ini yang menjadi dugaan KPK dalam suap Mario. Dia pun menduga jika benar suap dilakukan Mario, pasti menyangkut kasus lama yang pernah ditanganinya. “Sebelum bekerja dengan Hotma, Mario sempat kerja sendiri.”

Untuk memperoleh kepastian, Tommy bakal menemui Mario pada Senin (29/7) besok di rumah tahanan KPK. Selain untuk meminta tandatangan kuasa hukum, Tommy ingin menggali informasi dan fakta dari mulut Mario.

Di lain pihak, pernyataan Tommy Sihotang yang mengatakan uang Rp80 juta yang dibawa kliennya Mario C Bernardo dalam dugaan kasus suap adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) disesalkan sesama advokat. Salah satunya datang dari advokat Muslim Jaya Butar-butar. Ia meminta Tommy Sihotang tak membawa-bawa agama dalam urusan tersebut.

“Statemen itu menyudutkan seolah semua bisa diatur dengan THR, karena pengertian THR tunjangan hari raya umat Islam,” sesal Muslim yang juga Sekjen Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tersebut, Sabtu (27/7).

Muslim mengingatkan, agar Tommy tidak lagi membawa moment pembagian THR dalam melakukan pembelaan. Menurutnya, alasan bagi-bagi THR adalah alibi yang tidak masuk akal dan norak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mario C. Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka tindak pidana penyuapan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Penyidik menjerat Mario dan Djodi Supratman dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi antirasuah juga menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dan sekitar 78 juta. Duit itu ditemukan di tas dan di dalam rumah Djodi. (bbs/jpnn)

JAKARTA – Setelah melakukan penggeledahan selama 4,5 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/7) keluar dari kantor pengacara Hotma Sitompul dengan membawa tiga kardus ukuran sedang dan satu tas plastik berwarna putih. Sekitar belasan tim penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan menggunakan dua mobil Toyota Avanza.

DITAHAN KPK: Mario Carmelio Bernardo, tersangka pengurusan kasasi  Mahkamah Agung, tertangkap  operasi tangkap tangan KPK  Kamis (25/7), ditahan  Rutan KPK usai pemeriksaan, Jumat (26/7).//MUHAmMAD ALI/JAWAPOS/JPNN
DITAHAN KPK: Mario Carmelio Bernardo, tersangka pengurusan kasasi di Mahkamah Agung, tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (25/7), ditahan di Rutan KPK usai pemeriksaan, Jumat (26/7).//MUHAmMAD ALI/JAWAPOS/JPNN

Ketua RT 09 RW 02, Bram, yang ikut serta dalam penggeledahan tersebut menolak memberikan komentar tentang apa yang dilakukan KPK di dalam. Ketika ditanya tentang adanya perlawanan saat akan digeledah, Bram hanya menjawab singkat, “Waduh, saya enggak tahu,
no comment,” ujarnya kepada wartawan.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Pengacara Hotma Sitompul sekitar pukul 20.30 WIB pada Jumat malam, 26 Juli 2013. Sebelumnya, komisi antikorupsi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C. Bernardo, dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebagai tersangka kasus suap.

Djodi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan tiga hari silam. Pada saat ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang sekitar Rp 77 juta di dalam tas cokelat yang dibawa Djodi. Uang tersebut diduga pemberian Mario, keponakan sekaligus anak buah Hotma.
Penetapan status diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. “KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya (penyidikan),” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Sementara itu, Tommy Sihotang, pengacara Mario C. Bernardo, membantah jika kliennya Mario C. Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan suap kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

Tommy mengatakan keyakinannya itu karena Djodi Supratman, pegawai Diklat MA yang diduga menerima uang dari Mario, hanya berstatus pegawai litbang di Diklat. Djodi tidak punya akses ke pihak-pihak yang berperkara.

“Johan Budi (juru bicara KPK, Red) sudah juga mengatakan memang dia (Mario) lawyer, tapi dia bukan kuasa hukum yang berperkara di MA,” kata Tommy saat diskusi di Warung Daun bertajuk “Advokat juga Manusia” di Warung Cikini, Jakarta, Sabtu (27/7).

Tommy menyebut perbuatan kliennya dengan memberikan sejumlah duit kepada pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, dilakukan sendiri. Paman Mario yang juga bosnya, Hotma Sitompul, tak tahu-menahu soal transaksi ini. “Saya sudah bicara dengan Hotma, dia mengaku tak tahu,” katanya.

Sebagai bukti, Tommy tak menemukan dokumen atau surat-surat resmi dari Hotma Sitompul and Associate, kantor resmi Hotma yang berhubungan dengan masalah ini. “Ada beberapa surat saya lihat, tapi tidak ada kepala surat resmi Hotma, tidak ada tanda tangan Hotma juga,” tukasnya.
Tommy bahkan mengatakan uang senilai Rp 80 juta yang disita KPK itu sebenarnya hanya seperti uang Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Tommy, uang Rp 80 juta sangat kecil nominalnya apalagi harus dibagi ke beberapa hakim.

“Mungkin bagi-bagi rezeki. Ini THR. Ini bukan suap. Suap apa Rp 80 juta? Mau dibagi tiga dapat berapa? Rp 20 juta? Makan siang aja itu nggak cukup,” kata Tommy.

Tommy juga mengklaim Hotma tak tahu-menahu soal kasus sewa tanah dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongo Warsito. Kasus ini yang menjadi dugaan KPK dalam suap Mario. Dia pun menduga jika benar suap dilakukan Mario, pasti menyangkut kasus lama yang pernah ditanganinya. “Sebelum bekerja dengan Hotma, Mario sempat kerja sendiri.”

Untuk memperoleh kepastian, Tommy bakal menemui Mario pada Senin (29/7) besok di rumah tahanan KPK. Selain untuk meminta tandatangan kuasa hukum, Tommy ingin menggali informasi dan fakta dari mulut Mario.

Di lain pihak, pernyataan Tommy Sihotang yang mengatakan uang Rp80 juta yang dibawa kliennya Mario C Bernardo dalam dugaan kasus suap adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) disesalkan sesama advokat. Salah satunya datang dari advokat Muslim Jaya Butar-butar. Ia meminta Tommy Sihotang tak membawa-bawa agama dalam urusan tersebut.

“Statemen itu menyudutkan seolah semua bisa diatur dengan THR, karena pengertian THR tunjangan hari raya umat Islam,” sesal Muslim yang juga Sekjen Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tersebut, Sabtu (27/7).

Muslim mengingatkan, agar Tommy tidak lagi membawa moment pembagian THR dalam melakukan pembelaan. Menurutnya, alasan bagi-bagi THR adalah alibi yang tidak masuk akal dan norak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mario C. Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka tindak pidana penyuapan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Penyidik menjerat Mario dan Djodi Supratman dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi antirasuah juga menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dan sekitar 78 juta. Duit itu ditemukan di tas dan di dalam rumah Djodi. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/