JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut biaya pengobatan bagi pasien monkeypox atau cacar monyet akan ditanggung pemerintah. Dengan syarat, penyakit tersebut masuk daftar penyakit infeksi emerging (PIE).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Endang Budi Hastuti dalam konferensi pers perkembangan kasus cacar monyet (Monkeypox) di Indonesia.
“Untuk Monkeypox ini bisa ditanggung oleh pemerintah, kita kan punya Permenkes yang mengatur penyakit infeksi emerging itu memang ditanggung pemerintah, jika memang penyakit itu masuk dalam lis penyakit infeksi emerging. Jadi nanti akan ditanggung oleh pemerintah pengobatannya. Saat ini sedang disiapkan juga aturan untuk pembiayaannya,” ujar Endang, Rabu (27/7).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril juga ikut menambahkan keterangan itu. Dia menjelaskan cacar monyet dapat dimasukkan ke dalam mekanisme BPJS.
“Kita kan punya BPJS, jadi kalau nanti tidak kita cover semua seperti Covid dulu, kita bisa masuk ke dalam mekanisme BPJS. Kan BPJS itu kan bisa menanggung berbagai penyakit ya, termasuk sampai saat ini kan Covid sudah masuk ke BPJS,” kata Syahril.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebut ada sembilan suspek pasien cacar monyet di Indonesia. Namun, semua suspek dinyatakan negatif cacar monyet setelah melalui pemeriksaan.
Budi menjelaskan bahwa tes cacar monyet menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) biasa tetapi dengan reagen yang berbeda. Kini, Indonesia disebut telah memiliki 500 tes dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Jadi tesnya dengan apa? Dengan PCR biasa. Cuma reagennya yang berbeda. Kita sudah dapat reagennya ini dari WHO sekitar 500 tes. Dan kita juga sudah beli, mudah-mudahan akan datang dalam seminggu ini. Jadi kita pegang 500. Itu dipakai buat ngetes virusnya monkeypox ini,” jelas Budi. (cnn/ila)