JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencatatkan kinerja impresif sebesar 5,44% (yoy) pada Triwulan II-2022 didukung dengan jumlah investasi yang meningkat menjadi Rp302 triliun pada periode yang sama. Capaian tersebut sejalan dengan peningkatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang secara kumulatif berjumlah Rp84,5 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 32.850 orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Dewan Nasional KEK mengatakan bahwa kemajuan realisasi investasi di KEK tidak lepas dari upaya perbaikan yang dilakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang melingkupi perluasan kegiatan usaha yaitu jasa kesehatan dan pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan, penataan kelembagaan, sistem elektronik perizinan berusaha dan kegiatan pendukung (OSS), sistem elektronik pelayanan perpajakan dan kepabeanan. Hal tersebut disampaikan secara virtual dalam Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan di KEK, di Jakarta, Jumat (26/08).
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan bahwa dampak dari perbaikan tersebut dapat dilihat dari kemajuan yang pesat atas 4 KEK yang ditetapkan pada tahun 2021 setelah UU Cipta Kerja yakni KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic di Batam Provinsi Kepulauan Riau, KEK Lido di Provinsi Jawa Barat, dan KEK Gresik di Jawa Timur.
“Ketiga KEK tersebut dalam jangka waktu 1 tahun telah merealisasikan investasi sebesar Rp29,1 triliun dan lapangan kerja baru sebanyak 9.746 orang. Ke depan, potensi investasi di KEK dapat lebih ditingkatkan sehingga lapangan kerja baru dapat semakin diperluas dan meningkatkan multiplier effect yang bermanfaat bagi masyarakat di daerah,” ungkap Menko Airlangga.
FGD Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan di KEK tersebut digelar untuk membahas terkait kemudahan di bidang fiskal terutama fasilitas tax holiday atau tax allowance, pembebasan bea masuk untuk barang modal di KEK, serta fasilitas PPN tidak dipungut untuk sejumlah transaksi barang dan jasa di KEK.
“Dewan Nasional KEK berharap, Wakil Menteri Keuangan beserta seluruh jajaran Kementerian Keuangan dapat me-review kembali bentuk, besaran, dan proses fasilitas yang diberikan KEK, terutama untuk menghadapi persaingan global dan menarik investasi di Indonesia,” kata Menko Airlangga.
Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Dewan Nasional KEK juga mendorong implementasi Sistem Aplikasi KEK dalam pelayanan kepabeanan yang didukung oleh Indonesia National Single Window (INSW). Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan ekspor atau melakukan impor bahan baku serta pengeluaran barang ataupun produk ke dalam negeri.
“Sistem ini diharapkan dapat didukung dengan pelayanan kepabeanan 24 jam dalam seminggu untuk beberapa KEK yang arus barang ekspor dan impornya cukup tinggi,” tegas Menko Airlangga.
Badan Usaha dan Pelaku Usaha juga didorong untuk memanfaatkan seluruh fasilitas dan kemudahan di KEK, terutama di bidang fiskal dalam merealisasikan investasi dan meningkatkan investasi baru. Untuk itu, Menko Airlangga mengatakan apabila terdapat tantangan, hambatan, atau permasalahan, Setjen Dewan Nasional KEK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM diharapkan dapat melakukan fasilitasi untuk penyelesaian untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
“Kami berharap diskusi hari ini dapat diikuti dengan baik, sehingga dapat mempercepat realisasi investasi, perluasan lapangan kerja, serta memberikan dampak positif kepada daerah dan dapat mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.
Dalam pertemuan tersebut juga diadakan sesi coaching clinic yang diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh Badan Usaha maupun Pelaku Usaha di lapangan. Selanjutnya, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sejumlah permintaan tax holiday dan tax allowance telah cukup banyak diajukan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Wakil Menteri Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, para Pejabat Eselon 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang terkait beserta jajaran, para Gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, Administrator, para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Pimpinan Badan Usaha Pengelola KEK, dan Pelaku Usaha di KEK. (ltg/fsr/adv/*)