Site icon SumutPos

KPK Panggil Wahyu Prasetyo Wibowo

KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo untuk yang kedua kali.

Wahyu dipanggil berkaitan dengan dugaan suap hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang membelit hakim adhoc (nonaktif) Merry Purba.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan),” ujarnya pada awak media, Kamis (27/9).

Selain Wahyu Prasetyo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Panitera Muda Tipikor Medan Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga, RR Yunita Mayasari. Keduanya juga akan bersaksi untuk Hadi Setiawan.

Sekadar informasi, Wahyu Prasetyo Wibowo sempat diamankan oleh tim lembaga antirasuah ini. Namun, yang bersangkutan dibebaskan lantaran tidak cukup bukti.

Sedangkan, Hadi yang merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi beberapa waktu lalu sudah menyerahkan diri ke KPK.

Sebab, saat OTT Medan terjadi, tim lapangan KPK belum mengamankannya karena tak ada di lokasi.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang dari delapan orang yang diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Keempat orang tersebut adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba. Sementara sebagai pihak pemberi adalah swasta yang tengah berkasus di PN Tipikor Medan Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.

Pemberian suap kepada Merry Purba diduga terkait dengan putusan perkara tipikor nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Total pemberian diduga senilai SGD280 ribu yang ditemukan di tangan Helpandi sebesar SGD130 ribu dan SGD150 ribu sudah diterima oleh Merry Purba.

Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tamin dan Hadi diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp/JPC/han)

Exit mobile version