32 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

3 Kasus Baru Setelah Pelarangan Obat Sirup, Jumlah Pasien AKI Bertambah 18

SUMUTPOS.CO – KEMENTERIAN Kesehatan kembali mengumuman pertambahan kasus acute kidney injury (AKI) atau gangguan ginjal akut misterius. Kemarin (27/10), Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan ada 18 kasus. Rinciannya, 15 kasus yang terjadi pada September hingga awal Oktober yang baru dilaporkan dan tiga merupakan kasus baru.

Angka kematian AKI cukup tinggi. Dari 269 kasus yang dilaporkan ke Kemenkes, 157 anak meninggal. Hingga kemarin ada 73 anak yang masih dirawat dan 39 kasus sembuh. Jakarta, Aceh, dan Jawa Timur memiliki kasus paling banyak. Yakni masing-masing 36, 30, dan 25 anak.

“Pada 24 Oktober lalu ada 241 kasus. Namun dari tambahan kasus yang tercatat, hanya tiga yang benar-benar baru,” kata Syahril kemarin. Dengan adanya pelarangan pemberian obat sirup, menurutnya sangat efektif dalam mengurangi kasus baru. Sekarang tiga anak yang mengalami AKI tersebut masih dalam perawatan. Namun, Syahril enggan menyebut profil dari tiga bocah tersebut.

Lebih lanjut Syahril menyatakan pasien yang datang ke layanan kesehatan, 61 persennya dalam kondisi stadium 3. Artinya membutuhkan perawatan hemodialisa atau cuci darah karena anak tidak memproduksi urin sama sekali. Lalu masih 20 persen yang belum teridentifikasi derajat keparahannya.

Syahril menyebut kondisi AKI saat ini sudah terkendali. Namun, pemerintah tetap memantau perkembangan kasus ini. Terutama di DKI Jakarta, Aceh, Bali, Banten, dan Jawa Barat. Sejak Agustu lalu, menurut Syahril, Kemenkes dan dinas kesehatan serta rumah sakit melakukan surveilan untuk seluruh wilayah yang melaporkan AKI. Yang dilakukan dalam kegiatan surveilan ini antara lain pemeriksaan intoksikasi kemungkiann zat toksi. “Untuk saat ini belum mengetahui penyebab pasti kasus AKI,” ujarnya.

Pada kesempatan lain Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan kini ada 198 obat sirup yang aman digunakan. Daftar ini bertama 65 obat sirup jika dibandingkan dengan pengumuman BPOM pada 23 Oktober lalu. Obat yang aman ini tidak menggunakan empat pelarut, seperti propilena glikol, polietilena glikol, sorbitol, dan gliserol. “Sehingga menjadi masukan bagi Kmenkes untuk menerbitkan surat edaran dengan melampirkan daftar obat sirup yang tidak menggunakan pelarut dan boleh digunakan kembali,” kata Penny.

Penny menjelaskan, propilena glikol merupakan komoditi yang tidak dilarang atau pun terbatas. Sehingga jika ada yang impor bisa dilakukan tanpa surak keterangan izin impor. Cemaran yang dihasilkan pun seharusnya tidak besar.

Namun ada obat yang etilena glikol dan dietilena glikolnya tinggi. BPOM menduga terdapat pengunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai standar. “Saat ini sedang dilakukan investikasi terkait pengadaan propilena glikol. Termasuk dugaan adanya pasokan propilena glikol yang tidak standar,” ujarnya. (lyn/mia/jpg)

SUMUTPOS.CO – KEMENTERIAN Kesehatan kembali mengumuman pertambahan kasus acute kidney injury (AKI) atau gangguan ginjal akut misterius. Kemarin (27/10), Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan ada 18 kasus. Rinciannya, 15 kasus yang terjadi pada September hingga awal Oktober yang baru dilaporkan dan tiga merupakan kasus baru.

Angka kematian AKI cukup tinggi. Dari 269 kasus yang dilaporkan ke Kemenkes, 157 anak meninggal. Hingga kemarin ada 73 anak yang masih dirawat dan 39 kasus sembuh. Jakarta, Aceh, dan Jawa Timur memiliki kasus paling banyak. Yakni masing-masing 36, 30, dan 25 anak.

“Pada 24 Oktober lalu ada 241 kasus. Namun dari tambahan kasus yang tercatat, hanya tiga yang benar-benar baru,” kata Syahril kemarin. Dengan adanya pelarangan pemberian obat sirup, menurutnya sangat efektif dalam mengurangi kasus baru. Sekarang tiga anak yang mengalami AKI tersebut masih dalam perawatan. Namun, Syahril enggan menyebut profil dari tiga bocah tersebut.

Lebih lanjut Syahril menyatakan pasien yang datang ke layanan kesehatan, 61 persennya dalam kondisi stadium 3. Artinya membutuhkan perawatan hemodialisa atau cuci darah karena anak tidak memproduksi urin sama sekali. Lalu masih 20 persen yang belum teridentifikasi derajat keparahannya.

Syahril menyebut kondisi AKI saat ini sudah terkendali. Namun, pemerintah tetap memantau perkembangan kasus ini. Terutama di DKI Jakarta, Aceh, Bali, Banten, dan Jawa Barat. Sejak Agustu lalu, menurut Syahril, Kemenkes dan dinas kesehatan serta rumah sakit melakukan surveilan untuk seluruh wilayah yang melaporkan AKI. Yang dilakukan dalam kegiatan surveilan ini antara lain pemeriksaan intoksikasi kemungkiann zat toksi. “Untuk saat ini belum mengetahui penyebab pasti kasus AKI,” ujarnya.

Pada kesempatan lain Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan kini ada 198 obat sirup yang aman digunakan. Daftar ini bertama 65 obat sirup jika dibandingkan dengan pengumuman BPOM pada 23 Oktober lalu. Obat yang aman ini tidak menggunakan empat pelarut, seperti propilena glikol, polietilena glikol, sorbitol, dan gliserol. “Sehingga menjadi masukan bagi Kmenkes untuk menerbitkan surat edaran dengan melampirkan daftar obat sirup yang tidak menggunakan pelarut dan boleh digunakan kembali,” kata Penny.

Penny menjelaskan, propilena glikol merupakan komoditi yang tidak dilarang atau pun terbatas. Sehingga jika ada yang impor bisa dilakukan tanpa surak keterangan izin impor. Cemaran yang dihasilkan pun seharusnya tidak besar.

Namun ada obat yang etilena glikol dan dietilena glikolnya tinggi. BPOM menduga terdapat pengunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai standar. “Saat ini sedang dilakukan investikasi terkait pengadaan propilena glikol. Termasuk dugaan adanya pasokan propilena glikol yang tidak standar,” ujarnya. (lyn/mia/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/