25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Minta Pemeriksaan oleh Dewas KPK Ditunda tanpa Alasan

Pekan Depan, Firli Diperiksa Polda Metro Lagi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, kepolisian belum bersedia mengungkapkan secara terperinci apa saja temuan terkait dengan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri menyatakan, penggeledahan tersebut merupakan upaya pihaknya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka. “Jadi, hasil penggeledahan yang kami lakukan sudah kami konsolidasikan dan kemudian agenda hari ini (kemarin, Red) penyidik masih memeriksa beberapa saksi,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, kemarin (27/10).

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10) di dua lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, dan rumah Villa Galaxy A2 No 60, Bekasi.

Ade mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Firli. “Minggu depan juga telah kami schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan. Bisa pada Senin atau Selasa,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, penyidik melibatkan beberapa ahli seperti ahli pidana, ahli hukum acara, dan ahli atau pakar mikroekspresi. “Koordinasi juga kami lakukan secara efektif, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait beberapa barang bukti elektronik yang telah disita penyidik untuk dilakukan uji laboratorium maupun analisis lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya, kini Firli kembali meminta penundaan pemeriksaan kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alasan Firli meminta penundaan itu pun tidak jelas.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, rencana awalnya semua pimpinan KPK diperiksa kemarin. Namun, sekretaris pimpinan mengonfirmasi bahwa yang bisa diperiksa hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Pak Nawawi sakit, lalu Pak Johanis Tanak dan Alexander Marwata sedang dinas luar kota,” jelasnya menyebut nama-nama pimpinan KPK.

Firli pun demikian. Dia meminta penundaan pemeriksaan setelah 8 November. “Dewas KPK tidak diberitahukan alasan penundaan. Tanya sana saja,” ujarnya.

Dia menyatakan, Dewas KPK tidak mengetahui Firli berada di Jakarta atau tidak. “Kalau orangnya tidak ada, bagaimana mau periksa. Dewas tidak punya wewenang upaya paksa,” jelasnya.

Yang pasti, Dewas KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang lain. Beberapa waktu lalu, SYL juga diperiksa. “Mungkin nanti ada yang lain lagi,” ungkapnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak tahu apa alasan di balik permintaan Firli menunda pemeriksaan setelah 8 November tersebut. “Beliau sih minta sesudah tanggal 8 (November). Bagi saya, khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab begini, kita di Dewas itukan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini,” ujarnya.

Syamsuddin mengatakan, Dewas tidak menolak usulan Firli tersebut. Namun, Dewas menilai sebaiknya pemeriksaan dilaksanakan lebih cepat. Hal itu agar perkara ini dapat segera selesai. “Intinya secepatnya supaya cepat selesai,” kata Syamsuddin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan telah diperiksa Dewas KPK terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik. “Materi utamanya berupa klarifikasi soal dua hal. Pertama adalah pemerasan. Kedua, pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” paparnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, kemarin.

Ghufron mengaku tidak mengetahui pertemuan Firli dengan SYL. Dia juga tidak mengetahui dugaan pemerasan. “Saya tidak mengetahui, baru mengetahui melalui pemberitaan media massa,” katanya. (idr/ygi/c14/ttg/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, kepolisian belum bersedia mengungkapkan secara terperinci apa saja temuan terkait dengan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri menyatakan, penggeledahan tersebut merupakan upaya pihaknya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka. “Jadi, hasil penggeledahan yang kami lakukan sudah kami konsolidasikan dan kemudian agenda hari ini (kemarin, Red) penyidik masih memeriksa beberapa saksi,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, kemarin (27/10).

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10) di dua lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, dan rumah Villa Galaxy A2 No 60, Bekasi.

Ade mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Firli. “Minggu depan juga telah kami schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan. Bisa pada Senin atau Selasa,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, penyidik melibatkan beberapa ahli seperti ahli pidana, ahli hukum acara, dan ahli atau pakar mikroekspresi. “Koordinasi juga kami lakukan secara efektif, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri terkait beberapa barang bukti elektronik yang telah disita penyidik untuk dilakukan uji laboratorium maupun analisis lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya, kini Firli kembali meminta penundaan pemeriksaan kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alasan Firli meminta penundaan itu pun tidak jelas.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, rencana awalnya semua pimpinan KPK diperiksa kemarin. Namun, sekretaris pimpinan mengonfirmasi bahwa yang bisa diperiksa hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Pak Nawawi sakit, lalu Pak Johanis Tanak dan Alexander Marwata sedang dinas luar kota,” jelasnya menyebut nama-nama pimpinan KPK.

Firli pun demikian. Dia meminta penundaan pemeriksaan setelah 8 November. “Dewas KPK tidak diberitahukan alasan penundaan. Tanya sana saja,” ujarnya.

Dia menyatakan, Dewas KPK tidak mengetahui Firli berada di Jakarta atau tidak. “Kalau orangnya tidak ada, bagaimana mau periksa. Dewas tidak punya wewenang upaya paksa,” jelasnya.

Yang pasti, Dewas KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang lain. Beberapa waktu lalu, SYL juga diperiksa. “Mungkin nanti ada yang lain lagi,” ungkapnya.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengaku tidak tahu apa alasan di balik permintaan Firli menunda pemeriksaan setelah 8 November tersebut. “Beliau sih minta sesudah tanggal 8 (November). Bagi saya, khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan. Sebab begini, kita di Dewas itukan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini,” ujarnya.

Syamsuddin mengatakan, Dewas tidak menolak usulan Firli tersebut. Namun, Dewas menilai sebaiknya pemeriksaan dilaksanakan lebih cepat. Hal itu agar perkara ini dapat segera selesai. “Intinya secepatnya supaya cepat selesai,” kata Syamsuddin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan telah diperiksa Dewas KPK terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik. “Materi utamanya berupa klarifikasi soal dua hal. Pertama adalah pemerasan. Kedua, pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” paparnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, kemarin.

Ghufron mengaku tidak mengetahui pertemuan Firli dengan SYL. Dia juga tidak mengetahui dugaan pemerasan. “Saya tidak mengetahui, baru mengetahui melalui pemberitaan media massa,” katanya. (idr/ygi/c14/ttg/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/