SUMUTPOS.CO – Prostitusi online sebetulnya sudah marak beroperasi sejak pengenalan situs jejaring media sosial makin gencar di kalangan pengguna telepon cerdas (smartphone). Maraknya prostitusi online sebetulnya bukan tanpa sebab, melainkan berkembangnya bisnis ekspolitasi seksual, hidup lantaran banyaknya penikmat jasa pekerja seks komersial.
PELAKU juga makin leluasa menjajakan diri secara personal. Aksinya bahkan tak tanggung-tanggung numpang promosi di situs jejaring media sosial pengguna akun lain.
Tak ayal, pelaku dengan mudah menjerat atau bahkan mencari pelanggan. Syaratnya bagi pengguna cukup baca peraturan tertera di dinding akun sosial penawar jasa ekspolitasi seksual.
Tak jarang para pekerja seks komersial berusia muda itu juga mencantumkan kontak telepon agar mudah dihubungi. Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, pihaknya telah berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berada di Purwokerto, Banyumas.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penelusuran di internet dan sosial media, yakni utamanya Facebook. Prostitusi online di Purwokerto ini menjadi sorotan, lantaran korban yang dijajakan datang dari berbagai latar belakang, mulai dari anak-anak di bawah umur, perempuan hamil, ibu menyusui, bahkan sesama laki-laki.
Melalui Kasubdit V/Siber Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, mengungkapkan bahwa pelaku sebagai mucikari atau agen prostitusi merupakan seorang laki-laki dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konon, bisnis prostitusi ini telah berjalan sejak 2021 dan dijual lewat sosial media Facebook. Kedoknya untuk menggaet korban, adalah dengan mengunggah informasi lowongan pekerjaan. “Modusnya menawari pekerjaan, posting di Facebook, untuk seolah-olah bekerja, ada yang datang. Tawaran bekerja tetapi ternyata akhirnya dijual,” kata Sulis, Jumat (27/10).
Sulis menjelaskan, pelaku akan memberikan korbannya kepada pelanggan tergantung seperti apa yang diinginkan pelanggan. Apakah yang masih remaja, ibu hamil, ibu menyusui, atau bahkan sesama jenis. “Jadi ada grup-grup tersendiri, di Facebook, yang bisa mengakses orang orang tertentu,” terangnya.
Hingga dalam bisnis prostitusi ini, setiap korban dipatok tarif yang berbeda-beda tergantung kondisi mereka. Sulis juga menambah keterangan terkait tarif para korban. Misalnya, bagi yang masih perawan tarifnya bisa mencapai Rp15 juta. “Kalau sudah (tidak perawan) Rp600 ribu hingga Rp800 ribu,” tambahnya.
Dirinya melanjutkan, meski pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Sulis memastikan pihaknya masih akan menelusuri kasus ini sementara proses hukum terus berjalan. Ia menyebut, tersangka yang belum diungkap identitasnya itu, dan akan dijerat Undang-Undang ITE.(jpc)